Menu

Mode Gelap
Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka iPhone Rp2 Juta Berujung Parang: Drama Emosi Pembeli di Toko HP Medan yang Viral Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Salah Satu Pelaku Diduga Atlet MMA Menggugat Sistem Global, Haidar Alwi Dorong Emas Rakyat Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi RI Sekawan Limo 2 Tayang Mei 2026: Dari Reuni Santai Berujung Teror Pesugihan PHI Group Borong 2 Penghargaan di Grand Honors 2026, Ekspansi 27 Hotel dan Bidik Pasar ASEAN

News

Investasi Jalan, Hutan Lindung Hilang: Raja Ampat dan Logika Ajaib Perizinan Tambang

badge-check


					‎KLH menjelaskan pelaku pelanggaran ini ada empat perusahaan yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Mereka menggunakan modus pelanggaran yang berbeda-beda. (Foto: Greenpeace) Perbesar

‎KLH menjelaskan pelaku pelanggaran ini ada empat perusahaan yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Mereka menggunakan modus pelanggaran yang berbeda-beda. (Foto: Greenpeace)

PRABA INSIGHT- Raja Ampat, surga dunia yang biasa jadi latar wallpaper orang-orang healing, kini punya cerita baru: bukan soal pasir putih atau ikan warna-warni, tapi nikel.

Yup, logam yang katanya bikin baterai awet ini ternyata juga bikin kepala banyak orang nyut-nyutan.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (7/6/2024), publik dibuat penasaran.

Soal tambang terbuka di kawasan hutan lindung, sebenarnya boleh nggak, sih? Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Djalal, kasih jawaban yang cukup… menarik.

“Secara prinsip tidak diperbolehkan,” ujarnya. Tapi tunggu dulu, jangan buru-buru lega. “Namun, kita tidak bisa mengabaikan bahwa ada 14 perusahaan yang mendapatkan pengecualian berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. PT GAG Nikel (PT GN) adalah salah satu dari perusahaan yang memperoleh izin pengecualian tersebut,” lanjutnya.

Aha! Jadi kayak aturan yang bilang “dilarang parkir kecuali kamu anak pemilik gedung”, kira-kira begitu.

Pak Hanif juga menegaskan bahwa walau secara geografis seluruh Kabupaten Raja Ampat itu masuk kawasan hutan, PT GN tetap sah dan legal secara administratif.

Artinya, walau kelihatannya nggak boleh, ternyata… ya boleh-boleh aja. Asal kamu punya “tiket spesial”.

Lalu bagaimana soal dampak lingkungannya? Nah, ini bagian yang cukup bikin kita pengin garuk kepala.

“Saya belum turun langsung ke lokasi, baru melihat dari foto drone. Saat ini saya masih fokus menangani persoalan polusi udara di Jakarta,” kata Hanif dengan jujur.

Mungkin ini saatnya drone dapat penghargaan sebagai petugas lapangan kehutanan paling sibuk tahun ini.

Sementara itu, dari kubu Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, nggak mau ketinggalan cerita.

Ia bilang sudah cek langsung ke lapangan bersama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

“Kalau dari hasil pantauan udara, memang tidak tampak adanya sedimentasi di pesisir pantai. Bahkan, kami menilai upaya reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan cukup bagus,” ujarnya.

Well, setidaknya menurut penglihatan dari atas, semuanya tampak aman terkendali.

Tapi tetap, Pak Tri janji akan mengirim tim Inspektur Tambang untuk cek lebih lanjut. Yah, semoga timnya bukan drone lagi ya.

Jadi, apakah tambang ini mengancam keindahan Raja Ampat? Apakah izin spesial ini beneran istimewa atau cuma akal-akalan?

Dan kapan terakhir kali pejabat benar-benar turun ke lokasi, bukan sekadar buka folder foto?

 

Penulis : Deny Darmono | Editor : Ivan 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka

21 April 2026 - 19:43

Dari Rp200 Ribu ke Rp311 Juta: Drama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Bikin Dompet Mau Pensiun Dini

20 April 2026 - 14:56

Mahasiswa UNPAM Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyerangan Andrie Yunus hingga Aktor Intelektual

18 April 2026 - 15:07

Seleknas KKI 2026 Digelar, OSO: Menang Kalah Biasa, Kejujuran yang Utama

18 April 2026 - 14:02

Masuknya MBG ke Pos Pendidikan Dipertanyakan MK: Kebijakan atau Akal-akalan Anggaran?

18 April 2026 - 08:48

Trending di News