PRABA INSIGHT- Kalau selama ini Anda tenang-tenang saja menyimpan tanah bersertifikat tapi dibiarkan mangkrak kayak proyek-proyek tak bertuan, kini saatnya waspada. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid punya kabar yang bisa bikin para “juragan lahan” ketar-ketir: tanah bersertifikat yang nganggur dua tahun berturut-turut bakal diambil negara.
Kebijakan ini menyasar semua jenis hak atas tanah mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), sampai hak pakai. Pokoknya, kalau sudah pegang sertifikat tapi tanahnya dibiarkan jadi habitat alang-alang dan bukan aktivitas ekonomi atau pembangunan, siap-siap disurati BPN.
“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa, atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron saat acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
Bukan Sekadar Surati, Tapi Langkah Panjang Menuju Reforma Agraria
Jangan pikir ini cuma gertakan. Proses penyempritan ini serius dan bertahap. Pertama, BPN bakal kirim surat pemberitahuan. Kalau tiga bulan nggak ada gerakan, dilanjut surat peringatan pertama. Masih adem ayem? Muncul peringatan kedua. Kalau masih ngeyel, BPN kasih tenggat enam bulan terakhir buat negosiasi. Kalau semua fase itu mentok tanpa aktivitas, maka tanah bisa dikategorikan sebagai tanah telantar.
“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” papar Nusron.
“Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi. Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” lanjutnya.
Proses ini total memakan waktu hampir empat tahun dua tahun ditambah 587 hari. Jadi bukan serta-merta langsung disita, tapi tetap dikasih ruang negosiasi. Tapi ya itu tadi, kalau tetap ngeyel, siap-siap masuk daftar reforma agraria.
Reforma Agraria: Dari Tanah Nganggur Jadi Tanah Harapan
Land reform alias reforma agraria ini adalah program distribusi ulang tanah oleh negara buat masyarakat, khususnya mereka yang belum punya atau kekurangan lahan. Jadi, tanah telantar ini nantinya bukan disulap jadi mall atau perumahan elit, tapi bisa dibagikan ke warga yang benar-benar butuh lahan.
Per Juli 2025, data nasional menunjukkan dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, 1,4 juta hektare sudah masuk kategori tanah telantar. Angka yang cukup besar untuk jadi lahan produktif kalau dimanfaatkan dengan benar.
“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” tegas Nusron.(VAN)