Menu

Breaking News

News

Benarkah Hasto Korban Pembungkaman Politik? Ini Fakta di Persidangan

badge-check

Benarkah Hasto Korban Pembungkaman Politik? Ini Fakta di Persidangan Perbesar

PRABA INSIGHT- Drama politik di ruang sidang kembali pecah. Kali ini giliran Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, yang jadi bintang utamanya meski jelas bukan atas kemauan sendiri. Setelah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (3/7/2025), massa pendukung pun merapat. REPDEM sayap kiri nasionalis PDIPlangsung nyalakan mode geruduk. Ketua DPD REPDEM DKI Jakarta, Jimmy Fajar, ST, yang juga Koordinator Lapangan Aksi Kawal Hasto, menyuarakan tuntutan yang tegas: Hasto harus bebas karena tidak terbukti bersalah!

Dalam siaran pernyataannya, Jimmy menyebut tuntutan jaksa terkesan dipaksakan dan tidak punya dasar hukum yang solid. Bahkan, menurutnya, para saksi dari KPK yang dihadirkan di persidangan pun tidak ada yang bisa menunjukkan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus hilangnya Harun Masiku yang sudah jadi urban legend KPK sendiri.

Saksi Tak Lihat, Tak Dengar, Apalagi Merasakan

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka, saksi-saksi yang dihadirkan JPU ternyata hanya menyampaikan dugaan berdasarkan laporan dan asumsi, bukan pengalaman langsung. Alias, mereka tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami kejadian secara nyata. Kalau ini di dunia pergosipan, mungkin sudah bisa disebut “katanya-katanya”.

Jimmy Fajar menyebut bahwa tuduhan terhadap Hasto soal penyuapan dan perintangan penyidikan tidak terbukti selama proses hukum berjalan. Bahkan, saat para saksi ditanyai langsung oleh tim penasihat hukum Hasto, tidak satu pun yang bisa menyebut nama Hasto secara eksplisit terlibat dalam kasus Harun Masiku.

Pledoi Hasto Bikin Jaksa Patah Argumen

Pada sidang Kamis (10/7/2025), Hasto Kristiyanto membacakan pledoi alias pembelaan. Isinya? Tajam, rinci, dan menurut Jimmy, “terang benderang” membongkar kelemahan tuduhan jaksa. Dalam pledoinya, Hasto menegaskan bahwa kasus ini adalah produk rekayasa hukum, dan bahkan menyebut adanya penyelundupan fakta hukum dalam proses persidangan.

Ketika giliran JPU membalas lewat replik pada Senin (14/7/2025), bukannya membantah dengan argumen kuat, mereka malah disebut hanya mengulang narasi yang sejak awal tidak berdiri di atas bukti yang kokoh. Alias, bantahannya seperti tembok dari tisu basah.

Simbol Angka 7 dan Tuduhan Kriminalisasi

Menariknya, Jimmy Fajar juga menyoroti angka tuntutan 7 tahun sebagai “angka simbolik”. “Apakah angka 7 ini simbol mantan presiden ke-7?” tanyanya, dengan nada sinis yang sarat tuduhan politis. REPDEM melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap tokoh yang tak tunduk pada kekuasaan.

“Kami menduga ada kekuatan besar yang sedang bermain di balik layar proses ini. Demokrasi makin kabur, hukum makin absurd,” tambahnya. (VAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bikin Heboh! PMB 2026 UM Indonesia Dibuka dengan Cara Beda

20 Sep 2026 - 17:15 WIB

Bikin Heboh! PMB 2026 UM Indonesia Dibuka dengan Cara Beda

Heboh Sidang Bea Cukai: Eks Pejabat Protes Dijuluki ‘Decong’

19 Sep 2026 - 18:26 WIB

Heboh Sidang Bea Cukai: Eks Pejabat Protes Dijuluki ‘Decong’

Keren! FH Unpak Gelar Orientasi Unik Lewat SUARASA: Law in Art

19 Sep 2026 - 13:17 WIB

Keren! FH Unpak Gelar Orientasi Unik Lewat SUARASA: Law in Art

Kerjasama Ciamik! Ibis Styles Jatibening Gandeng Dekranasda Kota Bekasi

18 Sep 2026 - 22:03 WIB

Kerjasama Ciamik! Ibis Styles Jatibening Gandeng Dekranasda Kota Bekasi

Kinerja dan Inovasi Diapresiasi, Polsek Medan Barat Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2026

18 Sep 2026 - 14:32 WIB

Kinerja dan Inovasi Diapresiasi, Polsek Medan Barat Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2026
Trending di News