Menu

Mode Gelap
Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Dinilai Mendesak, Sandri Rumanama: Rakyat Butuh Kepastian Keamanan Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

News

Sidang Praperadilan Delpedro Cs Ditolak, Ibu Nangis Histeris dan Kuasa Hukum Kecewa Berat

badge-check


					Empat aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, gagal dalam praperadilan di PN Jaksel. Lokataru temukan delapan kejanggalan, sementara tangis ibu Delpedro pecah di ruang sidang.(Foto:Istimewa) Perbesar

Empat aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, gagal dalam praperadilan di PN Jaksel. Lokataru temukan delapan kejanggalan, sementara tangis ibu Delpedro pecah di ruang sidang.(Foto:Istimewa)

PRABA INSIGHT- JAKARTA – Drama hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali memanas. Empat aktivis, yang diduga menghasut aksi unjuk rasa berujung ricuh pada Agustus lalu, harus menerima kenyataan pahit: seluruh permohonan praperadilan mereka ditolak.

Keempat aktivis itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam amar putusannya menegaskan, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah secara hukum.

“Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Sulistiyanto, Senin (27/10/2025).

Hakim menyebut bukti yang menguatkan penetapan tersangka ditemukan melalui media sosial. “Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan, dilakukan sejak 25 hingga 29 Agustus 2025. Gelar perkara dilakukan 29 Agustus 2025 dan status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Polda Metro juga telah menyampaikan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro kepada keluarganya. Hakim menegaskan penggeledahan yang dilakukan terhadap Delpedro telah mendapat izin pengadilan.

Kecewa Berat, Kuasa Hukum Anggap Aktivis Jadi Kambing Hitam

Al Ayubbi Harahap, kuasa hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

“Jelas, kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa. Saya ingin sampaikan kepada publik, sudah tidak ada tempat bagi kelompok kritis di negara ini,” ujar Al Ayubbi.

Yubbi menegaskan, Delpedro dan tiga rekannya merupakan tahanan politik, dijadikan kambing hitam untuk menutupi penanganan kerusuhan 25 Agustus. “Padahal mereka tidak pernah melakukan kekerasan apapun. Majelis hakim hanya mempertimbangkan alat bukti, tapi kami sudah jelaskan Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” tambahnya.

Lokataru Soroti Delapan Kejanggalan Proses Hukum

Selain kuasa hukum, Lokataru Foundation menyoroti delapan kejanggalan dalam penangkapan dan penetapan Delpedro Cs, yang dianggap melanggar due process of law dan hak asasi manusia.

Manajer Penelitian Lokataru, Hasnu, menjelaskan:

  1. Penangkapan tanpa prosedur – Delpedro Cs ditangkap tanpa pemanggilan resmi dan tanpa jelas tuduhan.
  2. Hak tersangka dilanggar – Pemohon tidak pernah dihadirkan di sidang.
  3. Permintaan menghadirkan tersangka diabaikan – Tim hukum ingin mereka hadir, tapi tidak digubris.
  4. Akses hukum timpang – Posisi pemohon dan termohon tidak setara.
  5. Independensi hakim dipertaruhkan – Intervensi pihak luar bisa mengganggu keadilan.
  6. Bukti saksi anak dipaksakan – Bukti dianggap tidak sah, tapi tetap digunakan.
  7. Diskresi penyidik disalahgunakan – Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan dianggap melawan hukum.
  8. Penangkapan tanpa sepengetahuan keluarga – Delpedro dan Muzaffar ditangkap tanpa pemberitahuan pihak keluarga.

“Kasus ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal keberpihakan hukum pada keadilan dan kemanusiaan,” tegas Hasnu.

Isak Tangis Ibu Delpedro Pecah di Sidang

Suasana sidang semakin haru ketika Magda Antista, ibu Delpedro, pecah menangis usai hakim menolak gugatan praperadilan anaknya. Magda berulang kali menegaskan anaknya tidak bersalah dan hanya membela rakyat.

“Anakku gak bersalah, anakku hanya membela rakyat,” ucapnya histeris. Magda bahkan menegaskan akan menuntut pihak yang menzalimi anaknya di akhirat. Suami dan keluarga terus menenangkan Magda yang terus menangis.

Proses Hukum Terus Berlanjut

Sidang praperadilan untuk Khariq Anhar dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, yang juga menolak seluruh permohonan. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap seluruh aktivis yang diduga menghasut aksi ricuh Agustus lalu akan terus berjalan.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar

11 Mei 2026 - 19:46

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

11 Mei 2026 - 18:57

Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya

11 Mei 2026 - 17:15

Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo

10 Mei 2026 - 00:53

Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

9 Mei 2026 - 19:56

Trending di News