Menu

Mode Gelap
Noel Protes Tuntutan Kasus Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya, Cuma Beda Setahun” Watch Club Resmi Hadir di 23 Semarang, Pasar Jam Tang Premium Jawa Tengah Kian Ramai Warga Antre Tes Kesehatan di Bekasi, Heritage Medical Bawa Kabar Melegakan! BRIN Perkuat Ketahanan Nasional Melalui Pengembangan Infrastruktur Teknologi Satelit di Parepare Dukung Ketahanan Pangan, Haji Isam Pantau Langsung Pembangunan Infrastruktur Jalan di Merauke Mafia Tanah Masih Mengintai, ATR/BPN Minta Masyarakat Aktif Melapor

Crime

Kotak Amal Jadi Modal Judi, 23 Orang Asal Lampung Digerebek di Hotel

badge-check


					Polres Ponorogo membongkar penipuan donasi berkedok yayasan yatim piatu. Dana sumbangan warga justru dipakai untuk berjudi dan menyewa hotel. Perbesar

Polres Ponorogo membongkar penipuan donasi berkedok yayasan yatim piatu. Dana sumbangan warga justru dipakai untuk berjudi dan menyewa hotel.

PRABAINSIGHT.COM – PONOROGO – Niat sedekah biasanya datang dengan prasangka baik. Apalagi kalau yang dibawa-bawa adalah nama yayasan yatim piatu. Masalahnya, di Ponorogo, prasangka baik itu malah dipelintir jadi modal judi.

Satreskrim Polres Ponorogo baru saja membongkar praktik penipuan penggalangan dana yang dilakukan 23 orang asal Lampung. Modusnya klasik tapi masih laku: keliling desa, mengetuk pintu warga, membawa proposal donasi, dan menjual cerita soal anak-anak yatim yang butuh uluran tangan.

Warga pun tergerak. Uang mengalir. Tapi sayangnya, aliran itu tak sepenuhnya berujung ke panti asuhan. Sebagian justru mampir dulu ke meja judi versi digital.

Polisi menggerebek rombongan ini di sebuah hotel. Hasilnya cukup bikin geleng-geleng kepala. Dari 23 orang, 10 di antaranya kedapatan sedang asyik main judi dadu lewat ponsel. Bukan sekadar numpang Wi-Fi, tapi benar-benar berjudi.

Lebih ironis lagi, uang hasil sumbangan warga ternyata dipakai untuk menyewa delapan kamar hotel selama sepekan. Jadi, sementara donatur membayangkan uangnya dipakai beli susu atau buku tulis, realitasnya malah berubah jadi biaya inap plus hiburan berisiko.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka karena berperan sebagai bandar judi. Sementara 21 orang lainnya tak langsung dipenjara, melainkan diserahkan ke Satpol PP dan Dinas Sosial untuk pembinaan. Barangkali negara masih berharap mereka tobat sebelum kotak amal berikutnya kembali beredar.

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tak mudah terharu setiap kali melihat proposal sumbangan. Donasi tetap penting, tapi verifikasi juga perlu. Legalitas lembaga, izin penggalangan dana, hingga kejelasan penyaluran harus dicek. Sebab, niat baik yang salah sasaran bisa berubah jadi sponsor judi tanpa disadari.

Editor : Irfan Ardhiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Polwan Viral Lagi: Tetangga di Sigi Diduga Dipukul Pakai Balok Kayu, CCTV Bikin Warga Geger

22 Mei 2026 - 20:16

Carok di Klakah Lumajang Pecah, Satu Tewas dan Warga Berbondong-bondong Padati TKP

22 Mei 2026 - 19:03

Pengantin Wanita di Pati Hilang Beberapa Jam Sebelum Akad, Diduga Kabur dengan Pria Lain

22 Mei 2026 - 18:59

OPM Klaim Tembak 8 “Pendulang Emas” di Yahukimo, Disebut Angota Intel Aparat yang Menyamar

22 Mei 2026 - 18:53

Kurir COD Diduga Dihajar Oknum TNI di Cakung, Berawal dari Paket Tak Diambil 20 Menit

16 Mei 2026 - 20:26

Trending di Crime