Menu

Mode Gelap
GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD Iran Belum Buka Selat Hormuz, Ajukan 5 Syarat ke AS: Sanksi hingga Ganti Rugi Perang

Crime

Kotak Amal Jadi Modal Judi, 23 Orang Asal Lampung Digerebek di Hotel

badge-check

Polres Ponorogo membongkar penipuan donasi berkedok yayasan yatim piatu. Dana sumbangan warga justru dipakai untuk berjudi dan menyewa hotel. Perbesar

Polres Ponorogo membongkar penipuan donasi berkedok yayasan yatim piatu. Dana sumbangan warga justru dipakai untuk berjudi dan menyewa hotel.

PRABAINSIGHT.COM – PONOROGO – Niat sedekah biasanya datang dengan prasangka baik. Apalagi kalau yang dibawa-bawa adalah nama yayasan yatim piatu. Masalahnya, di Ponorogo, prasangka baik itu malah dipelintir jadi modal judi.

Satreskrim Polres Ponorogo baru saja membongkar praktik penipuan penggalangan dana yang dilakukan 23 orang asal Lampung. Modusnya klasik tapi masih laku: keliling desa, mengetuk pintu warga, membawa proposal donasi, dan menjual cerita soal anak-anak yatim yang butuh uluran tangan.

Warga pun tergerak. Uang mengalir. Tapi sayangnya, aliran itu tak sepenuhnya berujung ke panti asuhan. Sebagian justru mampir dulu ke meja judi versi digital.

Polisi menggerebek rombongan ini di sebuah hotel. Hasilnya cukup bikin geleng-geleng kepala. Dari 23 orang, 10 di antaranya kedapatan sedang asyik main judi dadu lewat ponsel. Bukan sekadar numpang Wi-Fi, tapi benar-benar berjudi.

Lebih ironis lagi, uang hasil sumbangan warga ternyata dipakai untuk menyewa delapan kamar hotel selama sepekan. Jadi, sementara donatur membayangkan uangnya dipakai beli susu atau buku tulis, realitasnya malah berubah jadi biaya inap plus hiburan berisiko.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka karena berperan sebagai bandar judi. Sementara 21 orang lainnya tak langsung dipenjara, melainkan diserahkan ke Satpol PP dan Dinas Sosial untuk pembinaan. Barangkali negara masih berharap mereka tobat sebelum kotak amal berikutnya kembali beredar.

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tak mudah terharu setiap kali melihat proposal sumbangan. Donasi tetap penting, tapi verifikasi juga perlu. Legalitas lembaga, izin penggalangan dana, hingga kejelasan penyaluran harus dicek. Sebab, niat baik yang salah sasaran bisa berubah jadi sponsor judi tanpa disadari.

Editor : Irfan Ardhiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja

7 Agustus 2026 - 20:39

Bau Busuk yang Dikira Bangkai Hewan Ternyata Jenazah Pria Tanpa Kepala, Warga Depok Syok Bukan Main

4 Agustus 2026 - 22:43

Lapor Hilang ke Polisi Disebut “Sudah Dewasa”, Feni Ere Akhirnya Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

31 Juli 2026 - 18:05

Pilot Malaysia Airlines Jadi Tersangka, Bawa 25,1 Kg Ekstasi dan Sabu ke Soekarno-Hatta

31 Juli 2026 - 15:23

16 Kali Kemalingan Ayam, Kini Suami dan Anak Pemilik Ditahan Usai Kasus Maling Tewas di Tabanan

30 Juli 2026 - 16:04

Trending di Crime