Menu

Mode Gelap
Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Dinilai Mendesak, Sandri Rumanama: Rakyat Butuh Kepastian Keamanan Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

News

Kapolres Sleman “Diuji” di RDP Komisi III DPR, Salah Jawab soal KUHP Baru

badge-check


					RDP Komisi III DPR menguji pemahaman Kapolres Sleman soal KUHP Baru dalam kasus warga yang ditetapkan tersangka usai membela diri dari jambret.
Perbesar

RDP Komisi III DPR menguji pemahaman Kapolres Sleman soal KUHP Baru dalam kasus warga yang ditetapkan tersangka usai membela diri dari jambret.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026), mendadak berubah fungsi. Dari agenda pengawasan, naik level jadi ruang kuliah hukum dadakan. Dosen tamunya bukan sembarang orang: Safaruddin, anggota Komisi III sekaligus purnawirawan Irjen Pol dan mantan Kapolda Kalimantan Timur.

Mahasiswanya? Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. Materi kuliahnya? KUHP Baru, kitab yang seharusnya sudah khatam di luar kepala oleh aparat penegak hukum.

Topik yang memantik bara adalah kasus Hogi Minaya, warga yang apesnya kebangetan. Berniat mengejar jambret, eh malah berakhir sebagai tersangka. Alih-alih dilindungi negara, Hogi justru sempat “dihadapkan” ke jerat pidana.

Safaruddin tampaknya tak bisa menelan logika ini begitu saja. Menurutnya, akar masalahnya sederhana tapi fatal: Kapolres tidak paham KUHP Baru.

Maka dimulailah sesi tanya jawab yang bikin ruangan Komisi III mendadak hening.

Pertanyaan pertama terdengar ringan, semacam pemanasan.

Kapan berlakunya KUHP dan KUHAP baru?

Jawaban yang keluar justru bikin dahi berkerut. Kombes Edy menjawab terbata-bata, menyebut aturan itu berlaku sejak “2 Januari kemarin.” Tidak jelas, tidak tegas, dan menurut Safaruddin tidak pantas keluar dari mulut perwira menengah berpangkat Kombes.

Pemanasan selesai. Masuk ke materi inti.

Safaruddin melanjutkan dengan pertanyaan lanjutan: sudahkah membaca Pasal 34 KUHP Baru?

Jawaban Edy justru melenceng ke mana-mana. Pasal itu disebut-sebut berkaitan dengan restorative justice. Di titik ini, suasana berubah. Safaruddin tak lagi sekadar kecewa. Ia murka.

Sebab Pasal 34 KUHP Baru sama sekali bukan soal restorative justice. Pasal itu mengatur tentang pembelaan terpaksa, atau yang dalam bahasa hukum dikenal sebagai noodweer. Intinya sederhana: seseorang tidak dapat dipidana jika terpaksa melakukan perbuatan untuk membela diri, orang lain, atau harta benda dari serangan.

Dengan kata lain, Hogi Minaya seharusnya dilindungi, bukan dijadikan tersangka.

Safaruddin pun mengeluarkan jurus pamungkas. Ia menyindir Kapolres yang datang ke DPR membahas pasal-pasal hukum tanpa membawa kitab hukumnya sendiri. Bahkan sempat melontarkan kalimat pedas: kalau ia masih menjabat Kapolda, perkara ini tak akan sampai ke Komisi III, karena Kapolresnya sudah lebih dulu dicopot.

Kalimat itu langsung menampar keras satu ruangan. Bukan cuma Kapolres Sleman yang tersentil, tapi juga wajah Polri secara institusional. Pertanyaannya jadi lebih besar: bagaimana masa depan penegakan hukum jika aparatnya sendiri belum akrab dengan hukum yang mereka tegakkan?

Untungnya, cerita Hogi Minaya tidak berakhir sekelam suasana ruang rapat. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memastikan perkara tersebut sudah selesai secara damai pada Senin (26/1/2026). Hogi dan keluarga jambret sepakat saling memaafkan dan menutup perkara.

Dalam kasus ini, justru kejaksaan yang mengambil peran penyelamat, memfasilitasi perdamaian dan menghentikan proses hukum yang sempat bergulir.

Peristiwa ini jadi pengingat yang cukup keras: hukum boleh baru, pasalnya boleh berubah, tapi aparat penegak hukum tak boleh ketinggalan zaman. Kalau tidak, yang terjadi bukan keadilan melainkan kriminalisasi warga yang sebenarnya hanya sedang membela diri.

Dan ya, membaca pasal tampaknya masih pekerjaan rumah yang serius.

Editor : Irfan Ardhiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar

11 Mei 2026 - 19:46

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

11 Mei 2026 - 18:57

Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya

11 Mei 2026 - 17:15

Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo

10 Mei 2026 - 00:53

Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

9 Mei 2026 - 19:56

Trending di News