Menu

Mode Gelap
Ojol Rayakan Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen, APOB: Perjuangan Belum Selesai PLN Gelar Workshop Litigasi, Chorinus Eric Nerokou Soroti Ancaman Pidana Korporasi Sidang Kasus ITE di PN Palu, Tiga Saksi Sebut Tuduhan Pemalsuan AJB Saham terhadap Hong Kah Ing Tidak Terbukti Terjerat Kasus Penggelapan, Perpanjangan KITAS Bos WNA di Bekasi Dipertanyakan Kursi Kapolda Mulai Kosong, Rumanama Ingatkan Publik Tak Intervensi Hak Prerogatif Kapolri Keangkeran Telaga Sunyi: Makhluk Peniru Wajah Mengintai di Dasar Telaga Gunung Slamet

News

PLN Gelar Workshop Litigasi, Chorinus Eric Nerokou Soroti Ancaman Pidana Korporasi

badge-check


					PLN menggelar Workshop Litigation Skill membahas implementasi KUHP-KUHAP baru dan risiko pidana korporasi. Chorinus Eric Nerokou menekankan pentingnya kepatuhan dan tata kelola perusahaan.(Foto:Istimewa) Perbesar

PLN menggelar Workshop Litigation Skill membahas implementasi KUHP-KUHAP baru dan risiko pidana korporasi. Chorinus Eric Nerokou menekankan pentingnya kepatuhan dan tata kelola perusahaan.(Foto:Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – PT PLN (Persero) menggelar Workshop Litigation Skill bertema “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat, pada 29 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah PLN memperkuat kapasitas hukum internal sekaligus memperkuat budaya kepatuhan perusahaan di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional.

Workshop tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dinilai membawa perubahan signifikan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.

Acara dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero) Nurlely Aman serta dibuka langsung oleh EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero), Chorinus Eric Nerokou.

Chorinus Eric Nerokou atau Eric menegaskan perubahan KUHP dan KUHAP menuntut korporasi mengubah cara pandang terhadap risiko hukum yang kini semakin luas.(Foto: istimewa)

Dalam sambutannya, Chorinus Eric Nerokou atau Eric menegaskan perubahan KUHP dan KUHAP menuntut korporasi mengubah cara pandang terhadap risiko hukum yang kini semakin luas.

“Perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong kita untuk mengubah perspektif dan pendekatan terhadap subyek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi termasuk korporasi, mulai dari pertanggungjawaban hingga perluasan risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi. Selain itu, perlu memastikan bahwa fungsi hukum tidak hanya berperan saat sengketa terjadi, tetapi juga menjadi instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan,” ujar Eric.

Ia berharap seluruh insan PLN mampu meningkatkan pemahaman strategis dan kemampuan praktis menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang semakin kompleks.

Workshop menghadirkan Advokat sekaligus Ahli Sistem Peradilan Pidana, Julius Ibrani, yang juga Managing Partner Julius Ibrani and Partner Law Firm. Julius diketahui terlibat aktif dalam proses reformasi KUHP dan KUHAP baru sejak 2010 bersama pemerintah hingga Komisi III DPR RI.

Dalam paparannya, Julius menjelaskan KUHP baru memperkuat posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Menurut dia, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko yang memadai.

Julius juga menyoroti posisi strategis BUMN yang berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah. Karena itu, setiap tindakan korporasi dinilai harus memiliki dasar administratif, dokumentasi, dan proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“(Sebagai contoh, dalam pelaksanaan proyek pembangunan) Sudah berizin belum tentu tersosialisasi dengan baik, sudah tersosialisasi belum tentu ganti kerugiannya selesai (apabila ada), belum, lagi terkait dampak lingkungan, dan lainnya. Tanpa dokumentasi yang kuat dan compliance yang ketat, tindakan operasional (aksi korporasi BUMN) biasa dapat berisiko untuk ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.

Selain membahas risiko pidana korporasi, workshop juga mengulas perubahan penting dalam KUHAP baru, mulai dari penguatan prinsip non self-incrimination, pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hingga digitalisasi sistem peradilan pidana.

Dalam sistem baru tersebut, jejak digital seperti CCTV, korespondensi elektronik, transaksi, hingga log sistem perusahaan memiliki posisi yang semakin kuat sebagai alat bukti hukum.

Julius turut menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini diakomodasi KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, hingga denda damai, khususnya dalam perkara ekonomi dan korporasi.

“Hukum harus dinalar secara logis. Kebenaran materiil harus sederhana dan bebas dari keraguan (beyond reasonable doubt),” tegas Julius.

Workshop digelar secara hybrid dan diikuti pegawai PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui Zoom. PLN menilai kegiatan ini penting untuk memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), membangun budaya kepatuhan aktif, serta memastikan setiap keputusan bisnis dilakukan secara prudent dan akuntabel di tengah reformasi hukum pidana nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ojol Rayakan Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen, APOB: Perjuangan Belum Selesai

9 Mei 2026 - 16:46

Sidang Kasus ITE di PN Palu, Tiga Saksi Sebut Tuduhan Pemalsuan AJB Saham terhadap Hong Kah Ing Tidak Terbukti

8 Mei 2026 - 17:45

Terjerat Kasus Penggelapan, Perpanjangan KITAS Bos WNA di Bekasi Dipertanyakan

8 Mei 2026 - 14:27

Kursi Kapolda Mulai Kosong, Rumanama Ingatkan Publik Tak Intervensi Hak Prerogatif Kapolri

8 Mei 2026 - 11:16

Bus ALS Adu Banteng dengan Truk Tangki BBM di Muratara, 16 Tewas dan DPR Desak Audit Total

7 Mei 2026 - 17:48

Trending di Nasional