PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau ada yang masih mengira penggeledahan KPK selalu penuh drama ala film kriminal, kasus yang satu ini justru berjalan relatif kalem. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dan keluar dengan satu hal yang pasti: sejumlah uang berhasil diamankan dari ruang pribadinya.
Penggeledahan yang berlangsung pada 1 April 2026 itu kemudian dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa uang tersebut memang ditemukan di area privat milik Ono.
“Hal yang pasti, dan kami terangkan bahwa penyitaan uang yang dilakukan itu di ruang pribadi saudara ONS (Ono Surono),” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Alih-alih tegang, suasana penggeledahan disebut berjalan cukup kooperatif. KPK memastikan tidak ada intimidasi terhadap keluarga, termasuk istri Ono. Bahkan, pihak keluarga disebut menerima proses tersebut dengan terbuka.
“Tidak ada ya,” ujar Budi singkat.
Satu hal yang sempat jadi sorotan dan mungkin bikin orang bertanya-tanya adalah soal CCTV yang mati saat penggeledahan berlangsung. Namun KPK buru-buru meluruskan: itu bukan ulah penyidik.
“Soal mematikan CCTV, ini juga kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan. Dilakukan secara sukarela,” katanya.
KPK juga menepis tudingan dari kuasa hukum Ono yang menyebut penggeledahan ini sebagai upaya framing negatif. Menurut Budi, langkah penyidik bukan asal jalan, melainkan berbasis proses hukum yang solid dan, tentu saja, hasilnya ada.
“Tentunya kegiatan penggeledahan berbasis dengan argumentasi yang kuat dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Faktanya pun dalam penggeledahan ini, penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Benang Merah: Dari OTT Bekasi ke Nama Ono
Kalau ditarik ke belakang, nama Ono Surono bukan tiba-tiba muncul begitu saja. Ia sempat diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026 dalam kasus yang berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, 18 Desember 2025.
OTT tersebut menjaring sepuluh orang, dengan delapan di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dua nama yang mencuri perhatian saat itu adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Sehari berselang, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di wilayah Bekasi. Status hukum pun bergerak cepat. Pada 20 Desember 2025, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi.
Di tengah pusaran kasus itu, Ono Surono sempat dimintai keterangan oleh KPK. Usai pemeriksaan, ia mengaku mendapat pertanyaan soal aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kini, dengan ditemukannya uang di ruang pribadinya, publik tentu akan menunggu: apakah ini sekadar serpihan dari kasus lama, atau justru pintu masuk ke cerita yang lebih besar?
Yang jelas, seperti biasa, KPK tidak datang tanpa alasan dan jarang pulang dengan tangan kosong.(Van)







