PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau selama ini yang bikin dompet menipis di jalan tol cuma tarifnya, ke depan bisa jadi ada “bonus” lain: pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan lagi menyiapkan rencana yang cukup bikin alis naik: memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Rencana ini bukan sekadar wacana obrolan warung kopi. Ia sudah masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 lewat Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Artinya, ini bukan ide iseng tapi sedang disiapkan jalannya.
Menariknya, PPN jalan tol ini tidak berdiri sendiri. Paket kebijakan yang sama juga mencakup pajak karbon dan pemajakan transaksi digital lintas negara. Bahasa resminya: memperluas basis pajak supaya lebih adil. Bahasa sederhananya: mencari sumber pemasukan baru.
“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Sebenarnya, ide mengenakan PPN pada jalan tol ini bukan barang baru. Pemerintah pernah menggulirkannya pada 2015. Tapi waktu itu, rem langsung ditarik alasannya klasik tapi masuk akal: menjaga iklim investasi dan meredam potensi kegaduhan publik.
Sekarang, wacana lama itu muncul lagi. Konteksnya pun berbeda. Di satu sisi, penerimaan pajak negara masih punya keterbatasan. Di sisi lain, ambisi pembangunan infrastruktur tetap jalan terus bahkan ditargetkan mencapai 2.460,69 kilometer jalan tol sepanjang 2025–2029.
Di tengah kondisi fiskal yang tidak selalu longgar, PPN jalan tol mulai dilihat sebagai “opsi realistis” semacam cara agar pembangunan tetap melaju tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber lama.
Pada akhirnya, ini bukan cuma soal pajak tambahan di tiket tol. Tapi soal bagaimana negara mencari napas baru untuk membiayai ambisi besarnya tanpa bikin publik kehabisan napas duluan.











