Menu

Mode Gelap
3 Surpres Meluncur dari Istana ke DPR, Kursi Strategis Mulai Jadi Rebutan? GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD

Ekonomi

PPN Jalan Tol Kembali Muncul, DJP Siapkan Pajak Baru di Tengah Target Ribuan Kilometer Tol

badge-check

DJP Kemenkeu siapkan PPN jalan tol dalam Renstra 2025–2029. Kebijakan ini jadi bagian perluasan basis pajak di tengah target pembangunan tol nasional.(istimewa) Perbesar

DJP Kemenkeu siapkan PPN jalan tol dalam Renstra 2025–2029. Kebijakan ini jadi bagian perluasan basis pajak di tengah target pembangunan tol nasional.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau selama ini yang bikin dompet menipis di jalan tol cuma tarifnya, ke depan bisa jadi ada “bonus” lain: pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan lagi menyiapkan rencana yang cukup bikin alis naik: memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Rencana ini bukan sekadar wacana obrolan warung kopi. Ia sudah masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 lewat Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Artinya, ini bukan ide iseng tapi sedang disiapkan jalannya.

Menariknya, PPN jalan tol ini tidak berdiri sendiri. Paket kebijakan yang sama juga mencakup pajak karbon dan pemajakan transaksi digital lintas negara. Bahasa resminya: memperluas basis pajak supaya lebih adil. Bahasa sederhananya: mencari sumber pemasukan baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4/2026).

Sebenarnya, ide mengenakan PPN pada jalan tol ini bukan barang baru. Pemerintah pernah menggulirkannya pada 2015. Tapi waktu itu, rem langsung ditarik alasannya klasik tapi masuk akal: menjaga iklim investasi dan meredam potensi kegaduhan publik.

Sekarang, wacana lama itu muncul lagi. Konteksnya pun berbeda. Di satu sisi, penerimaan pajak negara masih punya keterbatasan. Di sisi lain, ambisi pembangunan infrastruktur tetap jalan terus bahkan ditargetkan mencapai 2.460,69 kilometer jalan tol sepanjang 2025–2029.

Di tengah kondisi fiskal yang tidak selalu longgar, PPN jalan tol mulai dilihat sebagai “opsi realistis” semacam cara agar pembangunan tetap melaju tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber lama.

Pada akhirnya, ini bukan cuma soal pajak tambahan di tiket tol. Tapi soal bagaimana negara mencari napas baru untuk membiayai ambisi besarnya tanpa bikin publik kehabisan napas duluan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial

10 Agustus 2026 - 10:27

Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada

7 Agustus 2026 - 18:14

Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

7 Agustus 2026 - 17:48

JakOne Mobile Bikin Bank Jakarta Panen Penghargaan, Bukti Transformasi Digital Bukan Sekadar Gimmick

4 Agustus 2026 - 11:11

Pemerintah Resmi Ubah Status Ojol Jadi Pelaku UMKM, Perpres Masuki Tahap Final

21 Juli 2026 - 18:33

Trending di Ekonomi