Menu

Mode Gelap
Swarm Lepas “Amayadori”, Lagu Tentang Berdamai dengan Hidup Setelah Dihantam Badai Kesalahan Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

Ekonomi

PPN Jalan Tol Kembali Muncul, DJP Siapkan Pajak Baru di Tengah Target Ribuan Kilometer Tol

badge-check


					DJP Kemenkeu siapkan PPN jalan tol dalam Renstra 2025–2029. Kebijakan ini jadi bagian perluasan basis pajak di tengah target pembangunan tol nasional.(istimewa) Perbesar

DJP Kemenkeu siapkan PPN jalan tol dalam Renstra 2025–2029. Kebijakan ini jadi bagian perluasan basis pajak di tengah target pembangunan tol nasional.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau selama ini yang bikin dompet menipis di jalan tol cuma tarifnya, ke depan bisa jadi ada “bonus” lain: pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan lagi menyiapkan rencana yang cukup bikin alis naik: memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Rencana ini bukan sekadar wacana obrolan warung kopi. Ia sudah masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 lewat Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Artinya, ini bukan ide iseng tapi sedang disiapkan jalannya.

Menariknya, PPN jalan tol ini tidak berdiri sendiri. Paket kebijakan yang sama juga mencakup pajak karbon dan pemajakan transaksi digital lintas negara. Bahasa resminya: memperluas basis pajak supaya lebih adil. Bahasa sederhananya: mencari sumber pemasukan baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4/2026).

Sebenarnya, ide mengenakan PPN pada jalan tol ini bukan barang baru. Pemerintah pernah menggulirkannya pada 2015. Tapi waktu itu, rem langsung ditarik alasannya klasik tapi masuk akal: menjaga iklim investasi dan meredam potensi kegaduhan publik.

Sekarang, wacana lama itu muncul lagi. Konteksnya pun berbeda. Di satu sisi, penerimaan pajak negara masih punya keterbatasan. Di sisi lain, ambisi pembangunan infrastruktur tetap jalan terus bahkan ditargetkan mencapai 2.460,69 kilometer jalan tol sepanjang 2025–2029.

Di tengah kondisi fiskal yang tidak selalu longgar, PPN jalan tol mulai dilihat sebagai “opsi realistis” semacam cara agar pembangunan tetap melaju tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber lama.

Pada akhirnya, ini bukan cuma soal pajak tambahan di tiket tol. Tapi soal bagaimana negara mencari napas baru untuk membiayai ambisi besarnya tanpa bikin publik kehabisan napas duluan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Sandri Rumanama Minta Pemerintah Berani Naikkan BBM

1 Juni 2026 - 16:03

Beli Saham GoTo Saja Nggak Cukup, Negara Harus Ikut Kelola Bisnis Ojol

30 Mei 2026 - 14:19

Whoosh Ngebut di Rel, Utangnya ke Telkomsel Malah Mandek Rp298 Miliar

22 Mei 2026 - 19:14

ICE BSD Mau Disulap Jadi “Pasar Besar Asia”, dari Mesin Industri sampai Tiket Gratis ke Guangzhou

20 Mei 2026 - 13:39

Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Dinilai Mendesak, Sandri Rumanama: Rakyat Butuh Kepastian Keamanan

10 Mei 2026 - 00:25

Trending di Ekonomi