Menu

Mode Gelap
Telepon dari Gerbong Wanita Bekasi Timur Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan! Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri” Garuda di Dadaku Ramaikan Jakarta Fair 2026, Keanu Azka dan Quinn Salman Diserbu Penggemar Cilik

Ekonomi

PPN Jalan Tol Kembali Muncul, DJP Siapkan Pajak Baru di Tengah Target Ribuan Kilometer Tol

badge-check


					DJP Kemenkeu siapkan PPN jalan tol dalam Renstra 2025–2029. Kebijakan ini jadi bagian perluasan basis pajak di tengah target pembangunan tol nasional.(istimewa) Perbesar

DJP Kemenkeu siapkan PPN jalan tol dalam Renstra 2025–2029. Kebijakan ini jadi bagian perluasan basis pajak di tengah target pembangunan tol nasional.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau selama ini yang bikin dompet menipis di jalan tol cuma tarifnya, ke depan bisa jadi ada “bonus” lain: pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan lagi menyiapkan rencana yang cukup bikin alis naik: memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Rencana ini bukan sekadar wacana obrolan warung kopi. Ia sudah masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 lewat Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Artinya, ini bukan ide iseng tapi sedang disiapkan jalannya.

Menariknya, PPN jalan tol ini tidak berdiri sendiri. Paket kebijakan yang sama juga mencakup pajak karbon dan pemajakan transaksi digital lintas negara. Bahasa resminya: memperluas basis pajak supaya lebih adil. Bahasa sederhananya: mencari sumber pemasukan baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4/2026).

Sebenarnya, ide mengenakan PPN pada jalan tol ini bukan barang baru. Pemerintah pernah menggulirkannya pada 2015. Tapi waktu itu, rem langsung ditarik alasannya klasik tapi masuk akal: menjaga iklim investasi dan meredam potensi kegaduhan publik.

Sekarang, wacana lama itu muncul lagi. Konteksnya pun berbeda. Di satu sisi, penerimaan pajak negara masih punya keterbatasan. Di sisi lain, ambisi pembangunan infrastruktur tetap jalan terus bahkan ditargetkan mencapai 2.460,69 kilometer jalan tol sepanjang 2025–2029.

Di tengah kondisi fiskal yang tidak selalu longgar, PPN jalan tol mulai dilihat sebagai “opsi realistis” semacam cara agar pembangunan tetap melaju tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber lama.

Pada akhirnya, ini bukan cuma soal pajak tambahan di tiket tol. Tapi soal bagaimana negara mencari napas baru untuk membiayai ambisi besarnya tanpa bikin publik kehabisan napas duluan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benny Wullur vs Hotman Paris, Akademisi Pertanyakan Pencabutan Inkracht

18 Juni 2026 - 21:25

Potensi Wakaf RI Rp400 Triliun per Tahun, Berry Kurniawan: Mulai Rp1.000 Sehari Bisa Ubah Nasib Umat

17 Juni 2026 - 11:29

Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Sandri Rumanama Minta Pemerintah Berani Naikkan BBM

1 Juni 2026 - 16:03

Beli Saham GoTo Saja Nggak Cukup, Negara Harus Ikut Kelola Bisnis Ojol

30 Mei 2026 - 14:19

Whoosh Ngebut di Rel, Utangnya ke Telkomsel Malah Mandek Rp298 Miliar

22 Mei 2026 - 19:14

Trending di Ekonomi