Menu

Mode Gelap
“Teror Sungai Musi 1987: Yang Tenggelam Tidak Pernah Pergi” Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur Kisah Skandal Sum Kuning: Dari Korban Jadi Tersangka, Saat Hukum Tunduk pada Kuasa

Ekonomi

PPN Jalan Tol Kembali Muncul, DJP Siapkan Pajak Baru di Tengah Target Ribuan Kilometer Tol

badge-check


					DJP Kemenkeu siapkan PPN jalan tol dalam Renstra 2025–2029. Kebijakan ini jadi bagian perluasan basis pajak di tengah target pembangunan tol nasional.(istimewa) Perbesar

DJP Kemenkeu siapkan PPN jalan tol dalam Renstra 2025–2029. Kebijakan ini jadi bagian perluasan basis pajak di tengah target pembangunan tol nasional.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau selama ini yang bikin dompet menipis di jalan tol cuma tarifnya, ke depan bisa jadi ada “bonus” lain: pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan lagi menyiapkan rencana yang cukup bikin alis naik: memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Rencana ini bukan sekadar wacana obrolan warung kopi. Ia sudah masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 lewat Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Artinya, ini bukan ide iseng tapi sedang disiapkan jalannya.

Menariknya, PPN jalan tol ini tidak berdiri sendiri. Paket kebijakan yang sama juga mencakup pajak karbon dan pemajakan transaksi digital lintas negara. Bahasa resminya: memperluas basis pajak supaya lebih adil. Bahasa sederhananya: mencari sumber pemasukan baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4/2026).

Sebenarnya, ide mengenakan PPN pada jalan tol ini bukan barang baru. Pemerintah pernah menggulirkannya pada 2015. Tapi waktu itu, rem langsung ditarik alasannya klasik tapi masuk akal: menjaga iklim investasi dan meredam potensi kegaduhan publik.

Sekarang, wacana lama itu muncul lagi. Konteksnya pun berbeda. Di satu sisi, penerimaan pajak negara masih punya keterbatasan. Di sisi lain, ambisi pembangunan infrastruktur tetap jalan terus bahkan ditargetkan mencapai 2.460,69 kilometer jalan tol sepanjang 2025–2029.

Di tengah kondisi fiskal yang tidak selalu longgar, PPN jalan tol mulai dilihat sebagai “opsi realistis” semacam cara agar pembangunan tetap melaju tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber lama.

Pada akhirnya, ini bukan cuma soal pajak tambahan di tiket tol. Tapi soal bagaimana negara mencari napas baru untuk membiayai ambisi besarnya tanpa bikin publik kehabisan napas duluan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Purbaya Ungkap Momen Tolak Pinjaman Rp500 Triliun: “Mereka Sampai Cemberut”

22 April 2026 - 19:55

Menggugat Sistem Global, Haidar Alwi Dorong Emas Rakyat Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi RI

21 April 2026 - 12:07

Di Balik Konflik Kerajaan, Ini Permintaan Terakhir Ratu Elizabeth II yang Bikin Haru

8 April 2026 - 18:29

Istana Pastikan Harga BBM Tak Naik per 1 April 2026, Ini Penjelasannya

31 Maret 2026 - 17:34

RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana

27 Maret 2026 - 09:05

Trending di Ekonomi