PRABAINSIGHT.COM – PATI – Ada dua jenis orang ketika dipanggil polisi: yang datang dengan wajah tegang, dan yang memilih “menghilang” entah ke mana. Dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tersangka berinisial AS (52) tampaknya masuk kategori kedua.
Polisi pun tak tinggal diam. Setelah panggilan pertama diabaikan, surat kedua langsung dilayangkan lebih tegas, lebih serius, dan tentu saja dengan konsekuensi yang makin nyata.
“Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu.
Harapannya sederhana: datang, duduk, dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Tapi kalau harapan tinggal harapan, polisi sudah menyiapkan opsi berikutnya.
Ia berharap tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut. Jika kembali mangkir, aparat akan menempuh langkah jemput paksa sesuai aturan KUHAP. Dalam bahasa yang lebih membumi: kalau tidak datang, ya didatangi.
Masalahnya, hingga kini keberadaan AS masih seperti sinyal hilang di tengah hutan tidak jelas titiknya. Polisi menduga tersangka sudah tidak berada di wilayah Pati.
“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” ujarnya.
Di tengah pencarian itu, fakta lain yang tak kalah pelik muncul: jumlah korban yang secara resmi melapor baru satu orang. Padahal, isu yang beredar di luar sana menyebut angka yang jauh lebih banyak.
Polisi memilih tetap berpijak pada data yang bisa dipertanggungjawabkan. Satu laporan resmi tetap diproses, tanpa menutup kemungkinan adanya korban lain.
Pintu pelaporan pun dibuka lebar. Siapa pun yang merasa menjadi korban atau punya informasi tambahan dipersilakan melapor, dengan jaminan identitas dirahasiakan. Ini penting, karena dalam kasus seperti ini, keberanian bicara seringkali kalah oleh rasa takut dan tekanan sosial.
Sementara itu, beberapa anak lain masih berstatus saksi. Namun, dinamika penyidikan tak selalu mulus sebagian saksi bahkan mencabut keterangannya. Situasi ini membuat penyidik harus bekerja ekstra untuk merangkai ulang fakta yang tercecer.
Kasus ini sendiri bukan cerita baru. Laporan pertama masuk sejak 2024, namun sempat tersendat karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan model penyelesaian yang sering kali terdengar damai, tapi menyisakan tanda tanya besar soal keadilan.
Baru pada 28 April 2026, setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka. Sebelumnya, pelapor, sejumlah saksi, hingga saksi ahli sudah diperiksa. Bahkan, terlapor juga sempat dimintai keterangan saat masih berstatus saksi.
Meski sempat terhambat, proses hukum kini kembali berjalan. Polisi menegaskan akan tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
Soal kabar jumlah korban yang disebut-sebut mencapai puluhan orang, polisi memilih berhati-hati.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.








