PRABAINSIGHT.COM – KEDIRI – Di era ketika hampir semua hal bisa dijadikan konten, batas antara kreativitas dan pelanggaran hukum kadang menjadi semakin tipis. Demi mengejar keuntungan dari dunia digital, sepasang suami istri asal Kediri kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga memproduksi dan menjual puluhan video dewasa melalui aplikasi pesan instan.
Pasangan tersebut diamankan aparat kepolisian setelah diduga aktif membuat, menyimpan, dan memperjualbelikan konten pornografi secara daring selama sekitar satu tahun terakhir.
Keduanya adalah TS (30), warga Desa Muneng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan EWS (36), warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.
Digerebek Saat Sedang Membuat Konten
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Tulungagung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar hotel yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi konten.
Saat penggerebekan pada Selasa (14/4/2026) malam, polisi mendapati pasangan tersebut tengah merekam aktivitas pribadi mereka menggunakan perangkat perekam yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Kami sita telepon genggam dan tripod yang dipakai untuk merekam aksi mereka,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto.
“Keduanya kami bawa untuk dimintai keterangan,” sambungnya.
Polisi Temukan Lebih dari 40 Video
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan puluhan file video yang tersimpan dalam perangkat milik tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, pasangan tersebut diduga telah memproduksi konten serupa selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Setidaknya lebih dari 40 video ditemukan dalam proses penyidikan. Konten-konten tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pelanggan melalui aplikasi Telegram dengan harga berkisar Rp50.000 hingga Rp75.000 per video.
“Mereka secara langsung menyebarluaskan materi pornografi itu dengan menjualnya langsung ke pelanggan lewat Telegram,” tegas Nanang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam Samsung Galaxy Note 20 Ultra, Oppo Reno 14, serta tripod yang digunakan untuk proses perekaman.
Dijerat UU ITE dan Pasal Pornografi
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Tulungagung.
“Kedua kami sangkakan pasal pornografi, karena memproduksi, menyebarluaskan, menawarkan, dan memperjualbelikan video porno,” jelas Iptu Nanang Murdiyanto.
Penanganan kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan distribusi konten pornografi melalui media elektronik serta pasal yang berkaitan dengan penyebaran muatan yang melanggar hukum melalui platform digital.











