Menu

Mode Gelap
Benny Wullur vs Hotman Paris, Akademisi Pertanyakan Pencabutan Inkracht Usai Ricuh di GIK UGM, Mahasiswa Tantang Pemerintah Buka Akses Papua untuk Pers Heboh! Nama BEM Diduga Dicatut dalam Polemik Tiyo, Publik Pertanyakan Mandat Peserta Konferensi Pers Trump Sebut Israel Bisa Tamat dalam Hitungan Jam Jika Iran Punya Nuklir, Ancaman atau Jurus Negosiasi? Keren! Cetak Sejarah Baru, UNESA Sulap Birokrasi Wiyung Jadi Serba Digital Bhavani Indonesia Temui Wabup Tangerang, Bahas Safe House hingga Isbat Nikah Gratis

Ekonomi

Benny Wullur vs Hotman Paris, Akademisi Pertanyakan Pencabutan Inkracht

badge-check


					Polemik sengketa tanah Menteng Raya 37 menyeret nama Hotman Paris dan Benny Wullur. Akademisi hukum mempertanyakan dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengusik kepastian hukum.(istimewa) Perbesar

Polemik sengketa tanah Menteng Raya 37 menyeret nama Hotman Paris dan Benny Wullur. Akademisi hukum mempertanyakan dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengusik kepastian hukum.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau ada satu hal yang selama ini diyakini banyak orang tentang pengadilan, mungkin itu adalah keyakinan bahwa putusan yang sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap ya selesai. Titik. Game over. Tidak ada lagi babak tambahan.

Tapi polemik sengketa tanah di Jalan Menteng Raya Nomor 37, Jakarta Pusat, justru memunculkan pertanyaan yang bikin dahi berkerut: bagaimana jika status inkracht itu tiba-tiba dicabut?

Pertanyaan itulah yang kini ramai dibicarakan setelah pengacara Benny Wullur melontarkan tantangan debat terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Bagi Benny, persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut logika dasar dalam sistem hukum.

Dalam konferensi pers di Bandung, Sabtu (13/6/2026), Benny mengaku heran dengan adanya surat pencabutan putusan inkracht yang disebut ditandatangani panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Klien saya diduga telah menjadi korban dizolimi, dilaporkan berkali-kali ke polisi oleh mafia tanah atau mafia hukum yang diduga kuat dibantu advokat terkenal Hotman karena diduga kuat bahwa Hotman telah diduga melakukan kasasi yang melawan hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum yang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa dicabut oleh pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Benny.

Perkara yang dipersoalkan merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 882/Pdt/2023/PT.DKI juncto Putusan Nomor 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang menurut Benny telah berkekuatan hukum tetap.

Yang membuatnya makin heran, surat pencabutan yang diterima disebut tidak mencantumkan tanggal.

“Yang aneh di sini terjadi surat pencabutan putusan inkracht dikirim kepada kami tanpa tanggal dan ditandatangani oleh panitera Jakarta Pusat. Apakah bisa panitera mencabut putusan inkracht dan apakah ini sah?” katanya.

Karena merasa ada yang janggal, Benny memilih jalur yang tak biasa. Ia menantang Hotman Paris berdebat terbuka soal hukum.

“Mari kita adu ilmu dan pengetahuan karena sama-sama dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan saya junior dari Hotman Paris. Saya siap menantang senior Hotman dengan merobek kartu pengacaranya jika seandainya Hotman kalah dalam debat hukum melawan saya,” ujarnya.

Ketika Akademisi Ikut Angkat Alis

Polemik ini rupanya tidak hanya mengundang perhatian publik. Kalangan akademisi hukum juga ikut memberikan pandangan.

Dosen Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, SH., M.Hum., mengingatkan bahwa putusan inkracht bukan istilah sembarangan. Dalam dunia hukum, ada prinsip res judicata pro veritate habetur yang berarti putusan hakim harus dianggap benar.

“Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di dalam literatur hukum juga dikenal ungkapan Latin res judicata pro veritate habetur, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar,” ujar Johannes.

Menurut dia, putusan dinyatakan inkracht ketika tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan, para pihak menerima putusan, atau seluruh tahapan hukum telah selesai ditempuh.

Karena itu, Johannes menilai fungsi panitera berada pada ranah administrasi peradilan, bukan pada kewenangan mencabut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Seorang panitera harus mempunyai integritas dan tugasnya mengurus administrasi serta memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan kelancaran proses peradilan sesuai aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” jelasnya.

Johannes bahkan menyebut tindakan di luar kewenangan berpotensi menjadi persoalan serius bagi marwah hukum.

“Tindakan yang dilakukan oleh panitera yang tidak memiliki kewenangan merupakan pelecehan terhadap profesi hukum dan pelanggaran terhadap norma-norma hukum,” tegasnya.

Ia meminta lembaga-lembaga terkait, mulai dari Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung hingga Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Jangan Sampai Hukum Kalah oleh Administrasi

Nada serupa datang dari Associate Professor Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, SH., MA, AWP, CIQnR, CRMO, dosen Business Law BINUS University.

Menurut Zaki, perkara ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kepastian hukum seharusnya dijaga.

“Saya melihat bahwa ini perkara yang menjadi pelajaran penting di negara kita terutama terkait soal isu hukum ketika HSH berjuang dari tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi Jakarta dan hasilnya menguatkan posisi beliau dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), lalu tiba-tiba inkracht dicabut oleh panitera,” ujarnya.

Ia juga menyoroti informasi mengenai surat pencabutan yang disebut tidak memiliki tanggal.

“Pada pencabutan itu tidak ada tanggal kapan pencabutan putusan itu dilakukan sehingga membuat Hotman Paris bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Bagi Zaki, persoalan ini tidak semata soal siapa menang atau kalah dalam sengketa tanah. Yang lebih besar adalah bagaimana masyarakat memandang sistem hukum itu sendiri.

“Jangan sampai suatu proses hukum peradilan yang diperjuangkan sangat lama hanya gara-gara satu oknum yang tidak mempunyai wewenang hukum, berarti sama saja dengan melecehkan sistem peradilan yang ada sehingga kepastian hukum dalam kasus ini tidak hadir,” ungkapnya.

Pada akhirnya, polemik Menteng Raya 37 bukan lagi sekadar soal sebidang tanah di pusat Jakarta. Yang sedang dipertaruhkan adalah sesuatu yang jauh lebih mahal: keyakinan publik bahwa putusan pengadilan yang sudah selesai benar-benar selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Potensi Wakaf RI Rp400 Triliun per Tahun, Berry Kurniawan: Mulai Rp1.000 Sehari Bisa Ubah Nasib Umat

17 Juni 2026 - 11:29

Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Sandri Rumanama Minta Pemerintah Berani Naikkan BBM

1 Juni 2026 - 16:03

Beli Saham GoTo Saja Nggak Cukup, Negara Harus Ikut Kelola Bisnis Ojol

30 Mei 2026 - 14:19

Whoosh Ngebut di Rel, Utangnya ke Telkomsel Malah Mandek Rp298 Miliar

22 Mei 2026 - 19:14

ICE BSD Mau Disulap Jadi “Pasar Besar Asia”, dari Mesin Industri sampai Tiket Gratis ke Guangzhou

20 Mei 2026 - 13:39

Trending di Bisnis