PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada satu ujian yang selalu datang dalam pemberantasan korupsi: apakah hukum tetap tegak ketika dugaan pelanggaran justru mengarah ke institusi penegak hukum sendiri? Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah muncul dugaan mega korupsi yang menyeret oknum di lingkungan Kejaksaan.
Bagi Presidium Nasional BEM PTMA Zona III, situasi tersebut bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah momentum untuk menguji konsistensi negara dalam menempatkan semua orang pada posisi yang sama di hadapan hukum.
Presidium Nasional BEM PTMA Zona III, Wildan Mutaqin, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dinilai terus mendorong agenda pemberantasan korupsi tanpa membatasi siapa yang harus diperiksa ketika ada dugaan pelanggaran.
Menurut Wildan, kepercayaan masyarakat tidak dibangun lewat slogan antikorupsi, melainkan melalui keberanian menegakkan hukum, bahkan ketika proses itu menyentuh lembaga yang selama ini menjadi bagian dari sistem penegakan hukum.
“Keberanian mengusut dugaan mega korupsi di tubuh Kejaksaan merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Kami mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang terus mendorong pemberantasan korupsi secara menyeluruh tanpa memberikan ruang bagi impunitas,” ujar Wildan.
Ia menilai, dugaan penyimpangan yang terjadi di institusi penegak hukum justru harus ditangani dengan standar yang lebih tinggi. Prosesnya harus berlangsung terbuka, profesional, dan berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Bagi BEM PTMA Zona III, pengungkapan perkara ini semestinya tidak berhenti pada proses penindakan. Ada pekerjaan yang lebih besar, yakni membenahi tata kelola lembaga melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi, dan sistem akuntabilitas yang mampu menutup ruang bagi praktik korupsi.
Organisasi mahasiswa Muhammadiyah yang mewakili wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat itu memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang bukan hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga mengikis legitimasi institusi publik. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, BEM PTMA Zona III menyatakan akan terus mengawal agenda pemberantasan korupsi melalui pengawasan publik, kajian kebijakan, dan edukasi antikorupsi. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak berhenti mengawasi jalannya penegakan hukum.
Di ujung pernyataannya, Wildan mengingatkan bahwa supremasi hukum tidak akan pernah benar-benar hadir apabila masih ada pihak yang dianggap kebal terhadap proses hukum.
“Kami berharap pengungkapan dugaan mega korupsi ini menjadi momentum memperkuat integritas lembaga penegak hukum. Tidak boleh ada institusi yang kebal hukum. Supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” tutup Wildan.







