PRABAINSIGHT.COM, KOTA BEKASI – Urusan duit rakyat yang mengalir lewat dana hibah, memang rawan membikin kening berkerut, jika tata kelolanya diselimuti kabut tebal.
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke bilik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, terkait pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai total fantastis mencapai Rp 29 miliar.
Lembaga swadaya masyarakat Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, menemukan adanya indikasi kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja senilai Rp 13,911 miliar.
Berdasarkan bahan telaah atas hasil pemeriksaan BPK, pengeluaran belasan miliar tersebut disinyalir belum ditopang dokumen pendukung yang lengkap, serta berpotensi tak sesuai peruntukan.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa angka belasan miliar tersebut bukan nominal kecil, yang bisa dimaklumi begitu saja tanpa ada kejelasan aliran transaksinya.
“Yang ingin kami pastikan sederhana. Ketika dalam dokumen pertanggungjawaban tercantum seseorang atau pihak sebagai penerima, apakah benar pihak tersebut menerima uangnya? Kalau benar, berapa yang diterima dan apa buktinya?” ujar Herman, Kamis (20/8/2026).
Pos Pembinaan Prestasi dan Misteri Keterlambatan LPJ
Jika dikuliti lebih mendalam, porsi anggaran terbesar yang menjadi titik krusial berada di Bidang Pembinaan Prestasi dengan total nilai mencapai Rp 12,599 miliar. Pos jumbo ini mencakup dana pelatihan atlet sebesar Rp 7,444 miliar, biaya transportasi atlet dan pelatih senilai Rp 4,449 miliar, hingga dana pembinaan cabang olahraga sebesar Rp 425 juta.
Tak cuma soal kelengkapan administrasi seperti BAST dan bukti transfer, NCW juga menyoal tenggat waktu penyampaian LPJ yang terkesan ‘ngaret’. Laporan yang semestinya rampung paling lambat 10 Januari 2026 justru baru diserahkan pada 2 Maret 2026.
Herman menggarisbawahi, bahwa pihaknya tidak sedang berspekulasi atau menuduh telah terjadi praktik tindak pidana korupsi. Langkah yang ditempuh NCW, murni untuk mendorong akuntabilitas penggunaan uang APBD.
“Temuan pemeriksaan tidak boleh langsung kami ubah menjadi vonis pidana. Kami menghormati BPK, APIP, dan asas praduga tak bersalah. Tapi kalau ada pertanggungjawaban yang menjadi perhatian sebesar hampir Rp 14 miliar, publik berhak mendapatkan penjelasan. Prinsipnya sederhana: jelaskan penggunaannya, tunjukkan penerimanya, buktikan transaksinya, dan sampaikan tindak lanjutnya,” tegas Herman.
Sebagai tindak lanjut, NCW DPD Bekasi Raya siap melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pengurus KONI Kabupaten Bekasi, untuk meminta bukti manifes pembayaran, rincian RAB, hingga dokumen NPHD.
Apabila jawaban dan dokumen pendukung yang disodorkan KONI dinilai terang benderang, NCW berjanji akan menyampaikan klarifikasi tersebut secara proporsional. Namun sebaliknya, jika ditemukan selisih fakta antara LPJ dengan realisasi di lapangan, hasil temuan tersebut bakal digeser ke APIP atau Aparat Penegak Hukum (APH).








