PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – DPD GMNI DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 menyuarakan penolakan terhadap keterlibatan unsur pertahanan dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mereka menilai integrasi program koperasi desa dengan skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di bawah Kementerian Pertahanan berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil dan ekonomi masyarakat.
Kekhawatiran tersebut juga dikaitkan dengan rencana penguatan struktur Komando Teritorial, termasuk wacana pembentukan komando kewilayahan baru. Menurut kedua organisasi tersebut, perkembangan itu perlu dikaji secara serius karena dinilai dapat menggeser batas antara fungsi pertahanan dan tata kelola sipil.
Dalam pernyataannya, DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 menyebut kondisi tersebut sebagai tanda menguatnya penetrasi militer ke ruang sipil, ekonomi akar rumput, serta pemerintahan daerah.
Mereka bahkan mengaitkannya dengan konsep Garrison State atau negara garnisun serta praktik yang disebut sebagai fasisme ekonomi.
Soroti Pengelolaan Rantai Pasok Desa
Salah satu persoalan yang disoroti adalah keterlibatan unsur Kementerian Pertahanan dan TNI dalam rantai pasok yang berkaitan dengan KDMP.
Menurut mereka, cakupannya tidak hanya menyangkut aktivitas koperasi, tetapi juga distribusi obat-obatan produksi Lembaga Farmasi (Lafi) TNI, penyediaan cold storage, hingga rantai logistik pangan.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengubah posisi koperasi desa dari wadah ekonomi masyarakat menjadi bagian dari sistem distribusi yang memiliki karakter komando.
“Puluhan ribu gerai desa bukan lagi sekadar unit usaha kolektif warga, melainkan bertransformasi menjadi simpul pemantauan alur komoditas dan instrumen pengawasan aktivitas akar rumput.”
DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat seperti petani, buruh, dan masyarakat adat, khususnya dalam menghadapi persoalan penguasaan tanah dan pembangunan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Khawatir Komando Teritorial Makin Meluas
Selain KDMP, kedua organisasi tersebut menyoroti penguatan Komando Teritorial hingga wilayah yang berdekatan dengan struktur pemerintahan sipil.
Rencana pembentukan komando kewilayahan baru, termasuk wacana Kodam di DI Yogyakarta, dinilai perlu dievaluasi. Mereka berpendapat penguatan struktur tersebut berpotensi meningkatkan pengawasan terhadap berbagai kelompok masyarakat.
“Rencana pembentukan Kodam baru di wilayah seperti DI Yogyakarta serta perkuatan Korem hingga Babinsa yang berimpitan dengan hirarki sipil bukanlah bentuk pengamanan, melainkan upaya konsolidasi kekuasaan militeristis.”
Mereka menyebut struktur Komando Teritorial dapat bersinggungan dengan aktivitas gerakan rakyat, serikat buruh, organisasi petani, maupun mahasiswa.
Kaitkan dengan Konsep Negara Garnisun
Dalam pernyataannya, DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 menggunakan teori Harold Lasswell mengenai Garrison State untuk menjelaskan kekhawatiran mereka.
Mereka menilai keterlibatan aktor militer dalam pengelolaan sektor strategis seperti logistik, pangan, obat-obatan, dan ekonomi desa dapat memperluas fungsi militer melampaui tugas pertahanan.
“Merujuk pada kerangka pemikiran Harold Lasswell, fenomena di mana spesialis kekerasan (aktor militer) bertindak sebagai pengelola utama rantai logistik, pangan, dan obat-obatan adalah bentuk Garrison State.”
Mereka juga mempertentangkan pola manajemen yang disebut berkarakter komando dengan prinsip koperasi yang mengedepankan partisipasi dan demokrasi ekonomi.
“Budaya militer yang menuntut kepatuhan mutlak berbenturan secara mendasar dengan prinsip dasar koperasi yang mengedepankan kesukarelaan dan demokrasi.”
Soroti Risiko Anggaran dan Akuntabilitas
Persoalan lain yang diangkat adalah potensi munculnya persoalan tata kelola anggaran apabila aparat aktif terlibat dalam pengelolaan bisnis maupun rantai logistik yang menggunakan sumber daya negara.
Menurut mereka, keterlibatan tersebut dapat menciptakan persoalan dalam hal transparansi, pengawasan, hingga pertanggungjawaban hukum.
“Ketimpangan yurisdiksi—di mana tindak pidana penyalahgunaan anggaran oleh prajurit aktif diproses melalui Peradilan Militer dan bukan Peradilan Umum—membunuh transparansi dan akuntabilitas publik.”
Mereka menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan APBN sekaligus prinsip supremasi sipil dalam sistem pemerintahan.
Empat Tuntutan GMNI DKI Jakarta
Atas sejumlah kekhawatiran tersebut, DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mereka meminta seluruh keterlibatan Kementerian Pertahanan dan struktur TNI dalam pengelolaan KDMP dihentikan. Tata kelola ekonomi desa dinilai harus dikembalikan kepada masyarakat dan institusi sipil yang memiliki kewenangan.
Kedua, mereka meminta moratorium terhadap ekspansi Komando Teritorial, termasuk rencana pembentukan Kodam baru. Struktur Komando Teritorial yang menjangkau hingga tingkat desa juga diminta untuk dievaluasi.
Ketiga, mereka mendesak penguatan kembali prinsip supremasi sipil dan menempatkan TNI sesuai mandat pertahanan negara.
Keempat, mereka meminta revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer agar anggota militer yang melakukan tindak pidana ekonomi maupun korupsi dapat diproses melalui sistem Peradilan Umum.










