Menu

Mode Gelap
GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD Iran Belum Buka Selat Hormuz, Ajukan 5 Syarat ke AS: Sanksi hingga Ganti Rugi Perang

Regional

ASN Kepahiang Dipecat Gara-Gara Injak Al-Qur’an, Padahal Katanya Cuma Buku Yasin

badge-check

Kasus pemecatan Vita Amalia, ASN di Kepahiang, Bengkulu, berbuntut panjang. Kuasa hukum pertimbangkan gugat ke PTUN, sementara Pemkab tegaskan keputusan sudah melalui kajian mendalam.(Foto:Ist) Perbesar

Kasus pemecatan Vita Amalia, ASN di Kepahiang, Bengkulu, berbuntut panjang. Kuasa hukum pertimbangkan gugat ke PTUN, sementara Pemkab tegaskan keputusan sudah melalui kajian mendalam.(Foto:Ist)

PRABA INSIGHT – Bengkulu — Drama yang bermula dari video singkat kini resmi berubah jadi urusan serius.

Nama Vita Amalia, staf kelurahan di Kecamatan Kepahiang, Bengkulu, mendadak terkenal bukan karena prestasi kerja, tapi karena dituduh menginjak Al-Qur’an. Tuduhan itu bikin jagat maya geger, komentar netizen berseliweran, dan ujungnya: surat pemecatan pun turun.

Tapi seperti biasa, kisah di balik layar nggak sesederhana komentar “netijen +62”.

Tenang Dulu, Klien Masih Recovery

Dikutip dari Liputan6.com, kuasa hukum Vita, Bastian Ansori, bilang kalau kliennya sedang menenangkan diri dan masih dalam masa pemulihan.

“Saat ini klien kami sedang menenangkan diri dan dalam proses recovery, jadi belum bisa memberikan keterangan apa pun,” ujar Bastian melalui sambungan telepon.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan pemecatan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

“Kita akan pelajari kalau putusan sudah diterima, dan nanti dikembalikan kepada klien kami bagaimana langkah selanjutnya,” tambahnya.

Langkah hukum yang mungkin ditempuh? Ya, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab menurut Bastian, tuduhan itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Vita sebagai ASN.

“Dalam pekerjaan sebagai ASN, tidak ada masalah. Kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya lagi.

Pemkab: Sudah Lewat Kajian, Ini Bukan Keputusan Emosional

Sementara itu, dari pihak pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan bukan asal ketok palu.

“Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Hartono saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah kajian mendalam melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan SDM (BKDPSDM), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

Hartono menyebut, tim mempertimbangkan dampak sosial, hukum, dan citra pemerintah daerah.

“Kita mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Karena itu diputuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan,” jelasnya.

Dari Klarifikasi ke Kontroversi

Video yang bikin heboh itu awalnya tersebar di media sosial: seorang perempuan tampak menginjak sesuatu yang disebut Al-Qur’an. Warganet langsung murka, tanpa menunggu klarifikasi.

Namun kemudian, Vita muncul di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025) dan menjelaskan bahwa yang diinjaknya bukan Al-Qur’an, melainkan buku Surat Yasin.

Ia juga mengaku sedang sakit dan tertekan oleh masalah pribadi saat peristiwa itu terjadi.

Sayangnya, dalam zaman di mana klarifikasi kalah cepat dari komentar, penjelasan Vita tenggelam di tengah kemarahan publik.

Badai Belum Usai

Pemecatan ini mungkin belum jadi akhir cerita. Kalau pihak Vita benar-benar membawa kasusnya ke PTUN, artinya babak baru akan dimulai: antara aturan kepegawaian, kebebasan beragama, dan persepsi publik.

Kasus ini juga jadi cermin betapa media sosial bisa mengubah hidup seseorang dalam hitungan jam, dan bagaimana sistem birokrasi mesti menyeimbangkan antara tekanan publik dan prinsip keadilan.

Apapun hasilnya nanti, yang jelas  dalam kasus ini, satu hal terbukti benar: emosi publik bisa viral lebih cepat daripada kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK

10 Agustus 2026 - 14:40

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Deni Muhammad Ali Ditunjuk Jadi Ketua Panitia Muaythai Porprov Jabar 2026

3 Agustus 2026 - 21:40

Perumda Tirta Bhagasasi Kena ‘Stroke Berat’, Utang Naik Laba Anjlok

3 Agustus 2026 - 14:52

Trending di News