Menu

Mode Gelap
Roy Suryo Ngaku Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu: Dari Error Level Analysis Sampai Ngulik Foto Pakai Face Recognition Ribuan Orang Kumpul di Ciracas: Munajat 1000 Doa, Santunan Rakyat, dan Hadiah Umrah Gratis dari Haidar Alwi Mau Kepoin Lokasi Orang Cuma Pakai Nomor HP? Nih Cara Paling Gampang Capek, Lihat Pemimpin Cuma Jago Webinar? Akademi SaDaya Hadir Bikin Pemimpin Sosial yang Mau Kerja, Bukan Cuma Ceramah Robi Syianturi Tembus 2 Jam 15 Menit, Pecahkan Rekor Asia Tenggara di Gold Coast Marathon Tarif Ojol Mandek Tiga Tahun, SePOI Desak DPR Segera Tuntaskan UU Transportasi Online

Regional

Babak Baru Sidang Kasus Sambung Ayam di Lampung, Peltu Lubis Terancam 10 Tahun Penjara

badge-check


					Terdakwa lainnya, Peltu Yun Hari Lubis (tengah) juga menjalani persidangan perdana kasus penembakan tiga polisi berujung tewas di lokasi judi sabung ayam. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) Perbesar

Terdakwa lainnya, Peltu Yun Hari Lubis (tengah) juga menjalani persidangan perdana kasus penembakan tiga polisi berujung tewas di lokasi judi sabung ayam. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PRABA INSIGHT – Sidang perdana kasus judi sabung ayam dengan terdakwa anggota TNI, Peltu Yun Hery Lubis, resmi digelar.

Bukan di kandang ayam, tapi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), pukul 14.30 WIB. Nggak ada kokok ayam, yang ada cuma ketegangan sekelas film mafia.

Di kursi pesakitan, Peltu Lubis duduk tenang. Di hadapannya, duduk trio hakim militer: Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.

Sementara jaksa militer alias oditur, Kolonel CHK Darwin Butar-Butar, membuka lembaran dakwaan dengan gaya khas ala drama pengadilan.

Dan ternyata, bukan cuma sabung ayam yang jadi bahan dakwaan. Dalam dokumen persidangan, terungkap bahwa sehari sebelum acara sabung ayam digelar yaitu Minggu, 16 Maret 2025 Peltu Lubis sempat sowan ke Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto.

Niatnya? Bukan silaturahmi, tapi minta izin buka arena sabung ayam. Dan, plot twist: izinnya dikasih juga. Syaratnya? “Jangan ada ribut-ribut,” kata sang Kapolsek kala itu, menurut dakwaan Oditur.

Sialnya, ketenangan yang dijanjikan tak bertahan lama. Entah ayamnya yang terlalu agresif atau penontonnya yang terlalu bersemangat, acara itu akhirnya jadi sorotan, bukan karena pertarungan seru, tapi karena bau pelanggaran hukum yang menyengat.

Peltu Lubis pun didakwa melanggar Pasal 303 Ayat 1 jo Pasal 55 KUHP soal perjudian.

Ancaman hukumannya nggak main-main: maksimal 10 tahun penjara. Bukan main, sabung ayam bisa bikin ayam jadi kaya, tapi empunya bisa jadi tahanan.

Saat hakim menanyakan apakah dakwaan itu diterima atau ingin dilawan dengan eksepsi (alias sanggahan), Peltu Lubis menjawab mantap.

“Siap, Yang Mulia. Saya menerima dan tidak mengajukan eksepsi,” ucapnya dengan penuh penghayatan, seolah bukan terdakwa, tapi pemenang sabung debat.

Sidang pun ditutup sementara, dan drama sabung ayam berseragam ini masih akan berlanjut di episode berikutnya.

 

Penulis : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Curhat ke Damkar karena Polisi Sibuk? Kisah Ibu Muda Bekasi yang Lapor KDRT ke Pemadam Kebakaran

28 Juni 2025 - 09:14 WIB

Dituduh Curi Besi Bekas Panggung, Pengusaha Pekalongan Ditahan Setelah Menolak Uang Damai Rp120 Juta

27 Juni 2025 - 12:24 WIB

Tanda Tangan Dipalsukan, Saham Dialihkan, Polisi Bilang: Itu Cuma Urusan Suami-Istri

27 Juni 2025 - 10:06 WIB

“100 Hari Fachri Alkatiri: Janji Kampanye Kayak Sinetron Panjang, Dramatis, Tapi Nggak Tamat-Tamat

23 Juni 2025 - 09:26 WIB

Dari Tumpeng Hingga Tukang Becak: Ultah Jokowi dan Keheningan Politik yang Bising

22 Juni 2025 - 07:51 WIB

Trending di Regional