Menu

Mode Gelap
Jokowi Turun Gunung demi PSI. Lampung Jadi Etape Pertama, Mesin Politik Sedang Dipanaskan Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Sandri Rumanama Bilang Perubahan Itu Nyata 82,4 Persen Publik Masih Percaya Polri. Barangkali, Ini Memang Bukan Cuma Soal Angka Telepon dari Gerbong Wanita Bekasi Timur Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

Regional

Babak Baru Sidang Kasus Sambung Ayam di Lampung, Peltu Lubis Terancam 10 Tahun Penjara

badge-check


					Terdakwa lainnya, Peltu Yun Hari Lubis (tengah) juga menjalani persidangan perdana kasus penembakan tiga polisi berujung tewas di lokasi judi sabung ayam. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) Perbesar

Terdakwa lainnya, Peltu Yun Hari Lubis (tengah) juga menjalani persidangan perdana kasus penembakan tiga polisi berujung tewas di lokasi judi sabung ayam. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PRABA INSIGHT – Sidang perdana kasus judi sabung ayam dengan terdakwa anggota TNI, Peltu Yun Hery Lubis, resmi digelar.

Bukan di kandang ayam, tapi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), pukul 14.30 WIB. Nggak ada kokok ayam, yang ada cuma ketegangan sekelas film mafia.

Di kursi pesakitan, Peltu Lubis duduk tenang. Di hadapannya, duduk trio hakim militer: Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.

Sementara jaksa militer alias oditur, Kolonel CHK Darwin Butar-Butar, membuka lembaran dakwaan dengan gaya khas ala drama pengadilan.

Dan ternyata, bukan cuma sabung ayam yang jadi bahan dakwaan. Dalam dokumen persidangan, terungkap bahwa sehari sebelum acara sabung ayam digelar yaitu Minggu, 16 Maret 2025 Peltu Lubis sempat sowan ke Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto.

Niatnya? Bukan silaturahmi, tapi minta izin buka arena sabung ayam. Dan, plot twist: izinnya dikasih juga. Syaratnya? “Jangan ada ribut-ribut,” kata sang Kapolsek kala itu, menurut dakwaan Oditur.

Sialnya, ketenangan yang dijanjikan tak bertahan lama. Entah ayamnya yang terlalu agresif atau penontonnya yang terlalu bersemangat, acara itu akhirnya jadi sorotan, bukan karena pertarungan seru, tapi karena bau pelanggaran hukum yang menyengat.

Peltu Lubis pun didakwa melanggar Pasal 303 Ayat 1 jo Pasal 55 KUHP soal perjudian.

Ancaman hukumannya nggak main-main: maksimal 10 tahun penjara. Bukan main, sabung ayam bisa bikin ayam jadi kaya, tapi empunya bisa jadi tahanan.

Saat hakim menanyakan apakah dakwaan itu diterima atau ingin dilawan dengan eksepsi (alias sanggahan), Peltu Lubis menjawab mantap.

“Siap, Yang Mulia. Saya menerima dan tidak mengajukan eksepsi,” ucapnya dengan penuh penghayatan, seolah bukan terdakwa, tapi pemenang sabung debat.

Sidang pun ditutup sementara, dan drama sabung ayam berseragam ini masih akan berlanjut di episode berikutnya.

 

Penulis : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kadisporapar Tanjungbalai Gandeng Aktivis KAMMI, Ini Tujuannya

23 Juni 2026 - 10:48

Hebat! 100 Difabel di Karawang Siap Dobrak Tembok Kaku Dunia Industri

20 Juni 2026 - 16:43

Keren! Kolaborasi LSPR, Kombas dan Lansia Jatiasih Cetak Batik di SAPA Lansia Vol. 2

20 Juni 2026 - 14:06

Dugaan Penipuan Lahan di Bekasi, Kades Sarimukti Dilaporkan ke Polisi

19 Juni 2026 - 15:26

Trending di News