Menu

Mode Gelap
Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret Belajar Ngaji atau Jadi Korban? Dugaan Pelecehan di Ponpes Muna Barat yang Bikin Orang Tua Merinding Menikmati Wagyu hingga Daechang di Gahyo Cikarang, Restoran Korea Favorit Pebisnis KAUP Gelar PentaSeni 2026 di Kampus Pancasila, Jadi Momen Perpisahan Kepengurusan Dasco Rakernas Perdana Haidar Alwi Institute di Tengah Dinamika Politik Nasional Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring

Regional

Demo Pemakzulan Bupati Pati Berujung Ricuh: Enam Orang Jadi Tersangka

badge-check


					Polisi tetapkan enam tersangka dalam demo pemakzulan Bupati Pati yang berujung ricuh. Sejumlah pelaku ditangkap atas perusakan, penganiayaan, dan pengeroyokan. Perbesar

Polisi tetapkan enam tersangka dalam demo pemakzulan Bupati Pati yang berujung ricuh. Sejumlah pelaku ditangkap atas perusakan, penganiayaan, dan pengeroyokan.

PRABA INSIGHT – PATI – Drama politik di Kabupaten Pati tampaknya belum juga tamat. Setelah riuh soal desakan pemakzulan Bupati Sudewo, kini giliran para pendemonstran yang jadi pemeran utama di babak baru: penetapan tersangka.

Ya, benar. Polisi menetapkan enam orang tersangka dari rangkaian aksi demo pemakzulan Bupati Pati yang berlangsung sejak pertengahan Agustus sampai awal Oktober 2025. Demo yang awalnya bernuansa “aspirasi rakyat”, rupanya sempat berubah jadi ajang unjuk kekuatan dan sayangnya, juga unjuk kekerasan.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan, dari hasil penyelidikan, ada satu pelaku berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, yang kedapatan merusak kendaraan dinas milik Polri.

“Tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri,” ujar Latif saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Atas perbuatannya, M dijerat pasal berlapis: Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Ancamannya? Maksimal 12 tahun penjara. Lumayan lama untuk aksi yang awalnya mungkin cuma diniatkan “bela rakyat”.

Tapi kisahnya tidak berhenti di situ. Polisi juga menetapkan tiga pelaku lain MP (46), TA (35), dan AS (34) karena melakukan penganiayaan terhadap petugas.

“Ketiganya terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas,” lanjut Latif.

Ketiganya kini berhadapan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kombes Pol Dwi Subagio, Direskrimum Polda Jateng, menambahkan bahwa dua warga lainnya, AJ (43) dan SU (43), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeroyok warga sipil, Teguh Istiyanto, di depan kantor DPRD Pati. Ironisnya, Teguh yang dulu dikenal sebagai pentolan aksi kini juga sedang “ngontrak” di Rutan Polda karena kasus pemblokiran jalan Pantura.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Kombes Dwi dengan nada diplomatis tapi pasti.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian pelaku dan beberapa telepon genggam. Tak ada yang istimewa, tapi cukup jadi saksi bisu bahwa panasnya orasi bisa berubah jadi dinginnya jeruji.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tertib. Karena, bagaimanapun juga, polisi bukan musuh rakyat meski sering kali bertemu di jalan dengan posisi berlawanan arah. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara

6 Februari 2026 - 15:50 WIB

Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

5 Februari 2026 - 14:41 WIB

Diduga Mabuk, Tabrak Lari, lalu Nyemplung: Mobil Oknum Polisi di Karawang Berakhir di Sungai

1 Februari 2026 - 07:56 WIB

Soto MBG SMA 2 Kudus Diduga Basi, 118 Siswa Keracunan Dilarikan ke Rumah Sakit

31 Januari 2026 - 11:12 WIB

Camat Medan Maimun Dicopot, Kartu Kredit Daerah Diduga Dipakai Main Judi Online

28 Januari 2026 - 13:48 WIB

Trending di Regional