PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di Indonesia, ada satu hal yang hampir selalu berhasil menarik perhatian publik: ketika nama keluarga pejabat muncul dalam jabatan strategis negara.
Bukan karena publik anti terhadap anak pejabat. Apalagi sampai menganggap mereka tidak boleh bekerja di pemerintahan. Yang dipersoalkan biasanya jauh lebih sederhana: bagaimana proses mereka sampai ke sana?
Pertanyaan serupa muncul setelah beredarnya Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah. Dalam dokumen tersebut tercantum dua nama yang kebetulan bukan orang asing bagi sang menteri, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, dua putra Menteri Haji dan Umrah.
Secara aturan, tentu tidak ada pasal yang melarang anak pejabat menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan. Mereka tetap warga negara yang memiliki hak yang sama untuk berkarier di mana pun, termasuk di kementerian.
Namun, persoalannya memang tidak pernah berhenti pada soal boleh atau tidak boleh.
Yang membuat publik penasaran adalah proses di balik pengangkatannya.
Apakah ada mekanisme seleksi? Apa dasar penilaiannya? Kompetensi seperti apa yang menjadi pertimbangan? Dan bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola ketika pihak yang diangkat memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang berada di lingkaran pengambil keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, hubungan keluarga memang termasuk salah satu kondisi yang harus mendapat perhatian khusus dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, sorotan publik hari ini sebenarnya bukan sedang mengadili siapa yang diangkat. Yang disorot adalah apakah prosesnya cukup transparan untuk menjawab rasa ingin tahu masyarakat.
Perhatian tersebut semakin besar ketika nama Barbarossa Muhammad Farros juga muncul dalam sejumlah kegiatan resmi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satunya saat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menggelar Seleksi Tahap II Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter Tingkat Provinsi Tahun 1447 H/2026 M di Asrama Haji Embarkasi Surabaya pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam kegiatan itu, Barbarossa hadir sebagai Tenaga Ahli Menteri bersama Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji Abd. Haris, Tenaga Ahli Menteri Abd. Wahid, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur Moh. As’adul Anam, Kepala UPT Asrama Haji Surabaya Gartaman, serta jajaran panitia dan peserta seleksi.
Di titik ini, pertanyaan publik menjadi semakin luas.
Bukan hanya soal jabatan tenaga ahli, tetapi juga mengenai rekam jejak, pengalaman, serta kompetensi yang menjadi dasar keterlibatan dalam berbagai agenda yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Tentu saja, publik berhak mendapatkan jawaban.
Bukan karena ada tuduhan pelanggaran. Bukan pula karena ada kesimpulan bahwa sesuatu yang tidak semestinya telah terjadi.
Melainkan karena jabatan publik dan fasilitas yang melekat di dalamnya dibiayai oleh uang negara.
Semakin strategis sebuah posisi, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini sebenarnya sederhana. Penjelasan mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman profesional, bidang keahlian, serta kontribusi yang menjadi dasar penunjukan.
Kalau memang semua proses dilakukan berdasarkan kompetensi, keterbukaan justru akan menjadi cara paling efektif untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.
Sebab dalam birokrasi modern, meritokrasi tidak cukup hanya diklaim. Ia harus bisa diperlihatkan.
Dan ketika nama keluarga pejabat berada di dalam struktur kekuasaan, standar pembuktiannya hampir selalu lebih tinggi daripada yang lain.







