Menu

Otomatis
Breaking News

News

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Rumah Jokowi, Silaturahmi di Tengah Kasus Ijazah Palsu

badge-check

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis silaturahmi ke Jokowi di Solo di tengah kasus ijazah palsu. Drama hukum dan politik bikin publik kepo.(Ist) Perbesar

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis silaturahmi ke Jokowi di Solo di tengah kasus ijazah palsu. Drama hukum dan politik bikin publik kepo.(Ist)

PRABAINSIGHT.COM – SOLO – Bayangkan Solo Kamis sore ini. Jalan-jalan sekitar rumah Presiden Joko Widodo tiba-tiba sepi, pagar ditutup, aparat berjaga ketat, warga menyingkir. Wartawan cuma bisa melongo dari jauh sambil berharap ada “drama kecil” yang muncul. Semua ini karena dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, memutuskan untuk mampir ke rumah Jokowi. Ya, mampir, bukan protes, bukan digelandang cukup ketuk pintu dan masuk.

Mereka datang dengan rombongan terbatas: kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, dan Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad. Sterilisasi kawasan dilakukan sejak pukul 15.30 WIB sampai hampir pukul 18.00 WIB. Wartawan hanya bisa ngintip dari Jalan Kutai Utara, seperti penggemar konser yang gagal masuk VIP.

Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan semua ini. Menurut dia, kunjungan Eggi dan Damai adalah silaturahmi, bukan konferensi pers atau debat panas.

“Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif.

Kalau begitu, santai saja ya? Tidak juga. Karena di balik pintu tertutup itu, publik cuma bisa menebak: mereka ngobrol soal apa? Strategi hukum? Persahabatan? Atau cuma ngobrol ringan sambil minum teh? Yang jelas, drama tetap terasa.

Kasus ini sendiri lahir dari laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Arjen Asep Edi Suheri menjelaskan:

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo.”

Ancaman hukuman? Bisa sampai enam tahun penjara. Dan para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum. Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dituduh menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Singkatnya, Kamis sore itu Solo jadi semacam panggung drama mini: pagar steril, aparat berjaga, wartawan melongo, dan dua tersangka duduk ngobrol dengan mantan presiden. Kasus hukum tetap jalan, silaturahmi tetap berlangsung, dan publik? Tetap kepo berat. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gerak Cepat, OT Group Gandeng Kemenag Bantu Korban Gempa NTT

25 Agu 2026 - 17:08 WIB

Gerak Cepat, OT Group Gandeng Kemenag Bantu Korban Gempa NTT

PAC PDIP Bekasi Barat Gelar Senam Bersama Rakyat, Gilang: Ini Wadah Aspirasi

24 Agu 2026 - 21:43 WIB

PAC PDIP Bekasi Barat Gelar Senam Bersama Rakyat, Gilang: Ini Wadah Aspirasi

Jelang Aksi 27 Agustus, Ojol Merah Putih Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi

24 Agu 2026 - 11:37 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Ojol Merah Putih Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi

Doa Terakhir Risma Sebelum Gempa NTT: ‘Semoga Kampung Kami Tidak Seperti Aceh

23 Agu 2026 - 19:02 WIB

Doa Terakhir Risma Sebelum Gempa NTT: ‘Semoga Kampung Kami Tidak Seperti Aceh

Bencana Kebakaran 72 Ribu Hektare, Haji Isam Disebut Jadi ‘Komandan’? Ini kata Istana

23 Agu 2026 - 18:45 WIB

Bencana Kebakaran 72 Ribu Hektare, Haji Isam Disebut Jadi ‘Komandan’? Ini kata Istana
Trending di Nasional