Menu

Mode Gelap
Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang Kutukan Tuyul Turunan: Kekayaan yang Dibayar dengan Nyawa Anak Sendiri Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

Ekonomi

Garda Indonesia Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10

badge-check


					Garda Indonesia menolak kenaikan tarif ojol sebelum skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator diterbitkan. Kemenhub tengah menyusun tarif baru dengan mempertimbangkan UMR dan harga BBM.(Istimewa) Perbesar

Garda Indonesia menolak kenaikan tarif ojol sebelum skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator diterbitkan. Kemenhub tengah menyusun tarif baru dengan mempertimbangkan UMR dan harga BBM.(Istimewa)

PRABA INSIGHT- JAKARTA – Kalau kamu pikir pengemudi ojek online cuma mau tarif naik terus senyum-senyum, salah besar. Garda Indonesia, asosiasi pengemudi ojol, baru saja menepuk meja dan bilang ke pemerintah: “Tunggu dulu, jangan naikin tarif sebelum tuntutan kami dipenuhi!”

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, terang-terangan bilang, pemerintah nggak bisa asal menaikkan tarif tanpa mengubah skema bagi hasil yang dianggap adil. Saat ini skema bagi hasil masih 80% untuk pengemudi dan 20% untuk perusahaan aplikator. Garda mau ubah jadi 90% pengemudi, 10% aplikator.

“Garda Indonesia menegaskan sikap resmi bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojol dalam bentuk apa pun sebelum Perpres tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi,” ujar Raden Igun Wicaksono ke detikOto, Jumat (12/12).

Selain bagi hasil, Garda juga bawa beberapa tuntutan lain yang lebih penting daripada sekadar angka di meteran tarif. Nih ringkasannya:

1. Bagi Hasil 90:10, Biarkan Ojol Hidup Tenang

Garda menekankan, pengemudi yang turun hujan, panas, dan macet tiap hari layak dapat porsi lebih besar. Aplikator? Cukup 10% saja.

2. Aplikator Setor 1–2% ke Negara

Garda mau ada Perpres yang mengatur kontribusi wajib aplikator 1–2% ke negara. Tujuannya biar pengemudi dapat jaminan sosial dan hari tua yang aman. Jadi nggak cuma numpang kerja di jalanan, tapi ada “safety net”-nya.

3. Stop Alasan “Menjaga Iklim Bisnis”

Menurut Garda, negara jangan sembunyi di balik alasan menjaga iklim bisnis. Hak, keadilan, dan masa depan jutaan pengemudi ojol jangan dikorbankan demi hitungan untung rugi perusahaan.

Sementara itu, Kemenhub sebelumnya sempat kasih kode bakal revisi tarif ojol karena tarif sekarang udah lawas, nggak berubah sejak 4–5 tahun terakhir.

“Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan 4–5 tahun lalu belum ada perubahan,” kata Utomo Harmawan, Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Ditjen Perhubungan Darat, di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).

Menurut Utomo, keresahan para pengemudi sebenarnya sudah lama muncul di asosiasi mereka.

“Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.

Kemenhub sendiri lagi nyusun skema tarif baru yang mempertimbangkan dua faktor penting: kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” tutup Utomo.

Jadi intinya, ojol sekarang lagi tarik ulur: pemerintah pengen naikkan tarif, pengemudi pengen bagi hasil adil. Siapa yang menang? Kita tunggu drama selanjutnya. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Landak

    Ini orang kebanyakan makan kecubung

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

NIB Katanya Bikin Mudah, Rakyat Kecil Malah Makin Pusing Tujuh Keliling

30 Januari 2026 - 07:20 WIB

Bocoran Aturan Baru Kemenhub: Dari Jaminan Sosial, Algoritma Titik Jemput, hingga Kenaikan Tarif Ojol

12 Desember 2025 - 03:44 WIB

Shell Akhirnya “Kulakan” ke Pertamina: Kabar Baik untuk Kamu yang Trauma Lihat Tulisan ‘Habis’

26 November 2025 - 10:16 WIB

Menkeu Purbaya Menutup Pintu Legalisasi Thrifting: ‘Ilegal Tetap Ilegal

21 November 2025 - 11:51 WIB

Haidar Alwi, Swasembada Pangan, dan Dunia yang Mendadak Ikut Riweuh

20 November 2025 - 06:23 WIB

Trending di Ekonomi