Menu

Mode Gelap
Negara Hukum Katanya, Tapi Kritik ke Militer Bisa Berujung Kriminalisasi: Obrolan Panas di Tebet soal Supremasi Sipil HBTKVI Ungkap Ketimpangan Dokter BTKV dan Akses Layanan Jantung di Daerah 3T Kocak! Warung Bakso di Klaten Tarik Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Warganet: Makan Bakso atau Sewa Ruangan? Rumah Mewah Anggota BPK Rp12 Miliar Terbakar, Jagakarsa Mendadak Sunyi oleh Asap dan Duka Kurir COD Diduga Dihajar Oknum TNI di Cakung, Berawal dari Paket Tak Diambil 20 Menit Tangan Kesemutan saat Naik Motor Bukan Sekadar Pegal, Bisa Jadi Alarm Saraf Kejepit

News

Negara Hukum Katanya, Tapi Kritik ke Militer Bisa Berujung Kriminalisasi: Obrolan Panas di Tebet soal Supremasi Sipil

badge-check


					Diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, menyoroti melemahnya supremasi sipil dan ancaman militerisme terhadap negara hukum. (Prabainsight.com) Perbesar

Diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, menyoroti melemahnya supremasi sipil dan ancaman militerisme terhadap negara hukum. (Prabainsight.com)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA — Ada satu kalimat yang sering kita dengar sejak pelajaran PPKn zaman sekolah: Indonesia adalah negara hukum. Bunyi resminya bahkan sakral tercantum di Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Masalahnya, bagi sebagian orang yang hadir dalam diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), kalimat itu mulai terdengar seperti slogan tempelan belakang truk: ramai dipajang, tapi nggak selalu terasa di jalanan.

Diskusi bertajuk “Supremasi Sipil yang Melemah: Ancaman Militerisme terhadap Negara Hukum” itu jadi ruang curhat sekaligus ruang waswas. Bukan cuma soal menguatnya militerisme di ruang sipil, tapi juga tentang pertanyaan lama yang belum juga selesai: masihkah warga sipil aman mengkritik kekuasaan?

Forum tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai latar belakang. Ada Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf, Direktur LBH Jakarta M Fadhil Al Fathan, akademisi Deyanto, hingga Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan Bima Putra. Mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil memenuhi ruangan dengan satu keresahan yang sama: demokrasi kok makin terasa galak pada kritik?

Bima Putra jadi salah satu pembicara yang paling banyak menyinggung soal praktik hukum yang dinilai makin menjauh dari semangat reformasi. Menurutnya, alasan diskusi ini dibuat sederhana: karena keresahan itu sudah terasa langsung di lapangan.

“Kenapa kami membuat diskusi dengan tema seperti itu? Yang pertama, kami merasakan langsung bahwasannya negara kita yang mana pernah diatur oleh Pasal 1 Ayat 3, Indonesia negara hukum, tapi sampai detik ini itu tidak ada angin-angin keadilan mengenai negara hukum itu sendiri,” kata Bima.

Kalimat “tidak ada angin-angin keadilan” itu mungkin terdengar puitis. Tapi konteks yang dibawanya jelas nggak puitis sama sekali.

Bima kemudian menyinggung kasus Andrie Yunus. Menurutnya, Andrie justru menghadapi kriminalisasi setelah menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum terkait isu militerisme di Mahkamah Konstitusi.

“Kita ambil contoh, pertama, kasus Andrie Yunus yang di mana kita tahu beliau menyampaikan aspirasi dengan cara melakukan upaya hukum terhadap militerisme di Mahkamah Konstitusi. Lalu apa yang terjadi dengan beliau? Beliau mendapatkan tindakan kriminalisasi,” ujarnya.

Di titik ini, diskusinya jadi terasa makin relevan. Sebab pertanyaannya bukan lagi sekadar “bolehkah mengkritik?”, tapi “seaman apa orang bisa mengkritik?”

Bima juga menyoroti soal yurisdiksi peradilan militer yang menurutnya kerap dipakai secara tidak tepat ketika perkara menyangkut warga sipil. Ia mengingatkan bahwa aturan soal itu sebenarnya sudah cukup jelas.

“Sudah jelas di Pasal 10 yurisdiksi peradilan militer di ayat satunya berbunyi angkatan bersenjata apabila melakukan perbuatan hukum terhadap sipil maka harus dilakukan secara peradilan umum,” tegasnya.

Menurut dia, problemnya bukan cuma di praktik, tapi juga pada cara menafsirkan aturan.

“Awalnya kami kira militer itu melakukan cacat berpikir karena mereka menggunakan ayat 2, yang mana ayat 2 itu angkatan bersenjata apabila melakukan kesalahan kedinasan militer atau disiplin militer maka harus diperadilkan militer,” lanjut dia.

Diskusi makin panas ketika Bima menyinggung permintaan agar Andrie Yunus tetap hadir sebagai saksi meski sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Buat sebagian peserta forum, situasi itu terdengar absurd.

“Bagaimana orang yang sedang sakit di rumah sakit untuk menjadi saksi. Lagi pula cara mainnya itu sudah salah, aturannya harus dilakukan oleh peradilan umum,” katanya.

LKBHMI Jakarta Selatan, kata Bima, bahkan siap menawarkan pendampingan hukum jika kondisi Andrie membaik.

“Nanti kami dari LKBHMI ketika Bung Andrie Yunus sudah agak mendingan kami ingin menawarkan dan menyampaikan untuk Bung Andrie Yunus menggugat para pelaku di peradilan umum,” ujar Bima.

Di sisi lain, Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf mencoba menarik persoalan ini ke level yang lebih besar: demokrasi. Menurutnya, supremasi sipil bukan aksesori negara demokrasi, melainkan fondasi utamanya.

“Demokrasi tanpa supremasi sipil adalah jalan menuju otoritarianisme,” kata Rauf.

Kalimat itu terasa seperti alarm yang sengaja dibunyikan keras-keras di tengah ruang diskusi.

Sementara Direktur LBH Jakarta M Fadhil Al Fathan dan akademisi Deyanto ikut menyoroti pentingnya menjaga ruang demokrasi agar reformasi tidak mundur pelan-pelan tanpa disadari. Sebab sejarah Indonesia sudah cukup panjang membuktikan satu hal: ketika sipil mulai takut bersuara, kekuasaan biasanya mulai terlalu nyaman berjalan sendirian.

Diskusi yang dimoderatori Tusvia itu ditutup dengan satu seruan yang terdengar sederhana, tapi belakangan terasa makin mahal nilainya: “Perkuat Sipil, Tolak Militerisme, Tegakkan Negara Hukum.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HBTKVI Ungkap Ketimpangan Dokter BTKV dan Akses Layanan Jantung di Daerah 3T

17 Mei 2026 - 20:25

Kocak! Warung Bakso di Klaten Tarik Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Warganet: Makan Bakso atau Sewa Ruangan?

16 Mei 2026 - 20:45

Rumah Mewah Anggota BPK Rp12 Miliar Terbakar, Jagakarsa Mendadak Sunyi oleh Asap dan Duka

16 Mei 2026 - 20:38

Kurir COD Diduga Dihajar Oknum TNI di Cakung, Berawal dari Paket Tak Diambil 20 Menit

16 Mei 2026 - 20:26

Kasus Mesin Es Cacat Produksi di Bekasi: Dana Konsumen Belum Balik Penuh

15 Mei 2026 - 13:49

Trending di News