PRABA INSIGHT – SUMUT – Di Sumatera Utara, jagat kepolisian lagi-lagi diguncang kabar tidak sedap. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, bersama dua bawahannya, resmi dinonaktifkan dari jabatan. Alasannya bukan perkara sepele: mereka sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah polisi yang bermasalah.
Kombes Julihan, lulusan Akpol 1995, disebut-sebut melakukan pemerasan mulai dari angka “puluhan juta” hingga “ratusan juta”. Cerita ini pertama kali meledak setelah akun TikTok @tan_jhonson88 mengunggah rangkaian postingan yang kemudian viral.
Di dalam unggahan itu, Julihan Muntaha disebut bekerja bersama Kompol Agustinus Chandra, Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut. Beberapa polisi bahkan dikabarkan takut melapor karena Julihan mengaku dekat dengan Kapolda Sumut.
Salah satu nama yang disebut adalah Ipda Welman Simangunsong dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Kisahnya bermula dari pengakuan seorang tersangka kasus narkoba. Tersangka itu mengaku hanya mengenal Ipda Welman, tetapi kemudian disebut dituduh terlibat lebih jauh dan dimintai uang sebesar Rp 1 miliar. Karena tak sanggup, Ipda Welman disebut hanya mampu menyanggupi Rp 100 juta.
Lalu pada 7 Agustus, Ipda Welman dipanggil ke sebuah kafe. Alih-alih menyelesaikan masalah, yang bersangkutan justru ditangkap terkait dugaan kepemilikan narkoba.
Unggahan itu juga menyebut pemerasan hingga Rp 1 miliar terhadap Kapolsek Medan Barat beserta Kanit Reskrim dan sejumlah personel, gara-gara disebut-sebut melepas tersangka kasus narkoba. Karena tak sanggup memenuhi permintaan uang, mereka kemudian dicopot dan dipindah ke Yanma (pelayanan markas). Malangnya, setelah dipindah, mereka disebut masih diminta mencicil “permintaan” yang sebelumnya.
Nama lain yang ikut muncul adalah Aipda Fachri dalam kasus dugaan perselingkuhan. Dalam unggahan itu, ia disebut dimintai Rp 1 miliar. Karena tidak mampu membayar, ia dipindahkan ke Polda Sumut dan kasusnya justru dinaikkan kembali.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, juga masuk daftar. Ia ditulis dimintai Rp 200 juta setelah sebelumnya dicari-cari kesalahannya. Pemerasan itu disebut terjadi beberapa bulan sebelum ia mendaftar Sespimen. Bahkan, ada tudingan pungutan liar Rp 10 juta kepada setiap perwira yang hendak mendaftar Sespimen, lantaran mereka membutuhkan SKHP yang ditandatangani Kabid Propam.
Dalam unggahan lanjutan, tuduhan semakin mengular: mulai dari pemerasan personel Ditreskrimsus dengan modus “nanam jagung”, pemerasan tiga Kasat di Polresta Deli Serdang beserta Kanit dan Kapolsek, hingga dugaan pemerasan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu sebesar Rp 100 juta karena beberapa tahanan melarikan diri.
Ada pula cerita tebang pilih dalam penanganan kasus personel Ditresnarkoba yang menjual 1 kilogram sabu. Dalam unggahan itu, disebut hanya satu personel yang diproses, sementara lainnya tidak.
Tak berhenti di situ, Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra juga disebut kerap mabuk-mabukan di tempat hiburan malam.
Kasus yang awalnya hanya unggahan Tiktok kini berubah menjadi badai besar yang membuat Propam Sumut berada dalam sorotan nasional. Proses pemeriksaan sedang berjalan, dan publik menunggu jawaban pasti dari aparat.
(Sumber: TribunTimur)
Penulis : Ristanto | Editor : Ivan











