Menu

Mode Gelap
GMNI Jakarta Demo soal KDMP: Ketika Proyek Desa Dipertanyakan Mahasiswa Sandri Rumanama Minta Standar MEPE Utamakan Keselamatan Polisi di Lapangan Gerakan Nasional Aktivis ’98 Nilai 4 Mahasiswa Trisakti Layak Jadi Pahlawan Nasional Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya

Regional

Kasus Bripda La Ode Isnardin: Penganiayaan Pacar, Vonis Demosi Empat Tahun, dan Protes Keluarga Korban

badge-check


					Bripda La Ode Isnardin, anggota Polres Konawe Utara, dinyatakan bersalah dalam sidang etik atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya di Kendari. Meski terbukti melakukan kekerasan, ia hanya dijatuhi sanksi demosi empat tahun tanpa pemecatan, sehingga memicu protes keras dari pihak korban.(Istimewa) Perbesar

Bripda La Ode Isnardin, anggota Polres Konawe Utara, dinyatakan bersalah dalam sidang etik atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya di Kendari. Meski terbukti melakukan kekerasan, ia hanya dijatuhi sanksi demosi empat tahun tanpa pemecatan, sehingga memicu protes keras dari pihak korban.(Istimewa)

PRABA INSIGHT – KENDARI – Di dunia ideal, aparat penegak hukum mestinya jadi tameng masyarakat. Tapi di dunia nyata  yang kadang terasa seperti drama panjang tanpa jeda iklan  kita masih saja berhadapan dengan kasus seperti yang menimpa AR (25) di Kendari.

Pelakunya bukan orang asing, bukan preman jalanan, melainkan pacarnya sendiri, seorang anggota Polres Konawe Utara: Bripda La Ode Isnardin (LI).

Kasus penganiayaan ini sudah sampai ke meja sidang etik. Putusannya?

Ya… di sinilah cerita mulai terdengar seperti plot sinetron hukum versi panjang.

Dalam sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (23 Desember 2025), Bripda LI dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatannya dikategorikan sebagai Perbuatan Tercela.

Namun meski terbukti melakukan kekerasan, hasilnya bukan pemecatan.

Bripda Isnardin lolos dari PTDH.

Sebagai gantinya, ia dijatuhi dua jenis sanksi:

  1. Sanksi Etika – wajib meminta maaf kepada pimpinan dan korban.
  2. Sanksi Administratif – mutasi demosi selama empat tahun.

Artinya, ia memang dipindahkan ke posisi yang lebih rendah…

tapi statusnya tetap anggota Polri.

Bagi sebagian orang, ini mungkin terlihat seperti “hukuman berat versi internal”.

Namun bagi pihak korban  hukuman ini terasa seperti tempelan plester pada luka yang jauh lebih dalam.

Kuasa hukum AR, Muhammad Saleh, menyebut putusan tersebut sangat tidak sebanding dengan trauma dan luka fisik yang dialami kliennya. Keluarga menilai keadilan belum benar-benar sampai di pintu mereka  sebab pelaku masih bisa berdinas, masih berseragam, masih berada di institusi yang seharusnya melindungi perempuan dari kekerasan, bukan menambah cerita tentangnya.

Kasus Bripda Isnardin pun masuk ke dalam daftar panjang polemik sanksi etik:

dari sudut pandang Propam, demosi empat tahun mungkin terasa berat.

Namun dari sudut pandang korban  yang pernah merasakan langsung pukulan orang yang ia percayai  melihat pelaku masih berdiri di balik seragam penegak hukum justru menjadi ironi paling menyakitkan di antara semua hukuman yang dijatuhkan.

Karena pada akhirnya, yang sering kalah dalam perkara seperti ini bukan sekadar perkara, melainkan rasa percaya.

Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

11 Mei 2026 - 18:57

Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

9 Mei 2026 - 19:56

Terjerat Kasus Penggelapan, Perpanjangan KITAS Bos WNA di Bekasi Dipertanyakan

8 Mei 2026 - 14:27

Bekasi Kota Beracun Nomor 2 Dunia, Bantargebang Hasilkan Gas Metana 6,3 Ton per Jam

6 Mei 2026 - 22:50

Viral Keributan Oknum TNI dan Penjaga Warung Madura di Kemayoran, Berawal dari QRIS Rp1.000

6 Mei 2026 - 21:18

Trending di Crime