Menu

Mode Gelap
Aliansi Aktivis 98 Bahas Laporan Jampidsus dalam Diskusi Reformasi 98 Bantah Tuduhan Penipuan, Nancy Fidelia Fatima Tegaskan Korban Transaksi Aset Bermasalah Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian MALAM JUMAT KLIWON: YANG BANGKIT DARI KUBUR TIDAK SELALU MAYIT

Regional

Kasus Bripda La Ode Isnardin: Penganiayaan Pacar, Vonis Demosi Empat Tahun, dan Protes Keluarga Korban

badge-check


					Bripda La Ode Isnardin, anggota Polres Konawe Utara, dinyatakan bersalah dalam sidang etik atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya di Kendari. Meski terbukti melakukan kekerasan, ia hanya dijatuhi sanksi demosi empat tahun tanpa pemecatan, sehingga memicu protes keras dari pihak korban.(Istimewa) Perbesar

Bripda La Ode Isnardin, anggota Polres Konawe Utara, dinyatakan bersalah dalam sidang etik atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya di Kendari. Meski terbukti melakukan kekerasan, ia hanya dijatuhi sanksi demosi empat tahun tanpa pemecatan, sehingga memicu protes keras dari pihak korban.(Istimewa)

PRABA INSIGHT – KENDARI – Di dunia ideal, aparat penegak hukum mestinya jadi tameng masyarakat. Tapi di dunia nyata  yang kadang terasa seperti drama panjang tanpa jeda iklan  kita masih saja berhadapan dengan kasus seperti yang menimpa AR (25) di Kendari.

Pelakunya bukan orang asing, bukan preman jalanan, melainkan pacarnya sendiri, seorang anggota Polres Konawe Utara: Bripda La Ode Isnardin (LI).

Kasus penganiayaan ini sudah sampai ke meja sidang etik. Putusannya?

Ya… di sinilah cerita mulai terdengar seperti plot sinetron hukum versi panjang.

Dalam sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (23 Desember 2025), Bripda LI dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatannya dikategorikan sebagai Perbuatan Tercela.

Namun meski terbukti melakukan kekerasan, hasilnya bukan pemecatan.

Bripda Isnardin lolos dari PTDH.

Sebagai gantinya, ia dijatuhi dua jenis sanksi:

  1. Sanksi Etika – wajib meminta maaf kepada pimpinan dan korban.
  2. Sanksi Administratif – mutasi demosi selama empat tahun.

Artinya, ia memang dipindahkan ke posisi yang lebih rendah…

tapi statusnya tetap anggota Polri.

Bagi sebagian orang, ini mungkin terlihat seperti “hukuman berat versi internal”.

Namun bagi pihak korban  hukuman ini terasa seperti tempelan plester pada luka yang jauh lebih dalam.

Kuasa hukum AR, Muhammad Saleh, menyebut putusan tersebut sangat tidak sebanding dengan trauma dan luka fisik yang dialami kliennya. Keluarga menilai keadilan belum benar-benar sampai di pintu mereka  sebab pelaku masih bisa berdinas, masih berseragam, masih berada di institusi yang seharusnya melindungi perempuan dari kekerasan, bukan menambah cerita tentangnya.

Kasus Bripda Isnardin pun masuk ke dalam daftar panjang polemik sanksi etik:

dari sudut pandang Propam, demosi empat tahun mungkin terasa berat.

Namun dari sudut pandang korban  yang pernah merasakan langsung pukulan orang yang ia percayai  melihat pelaku masih berdiri di balik seragam penegak hukum justru menjadi ironi paling menyakitkan di antara semua hukuman yang dijatuhkan.

Karena pada akhirnya, yang sering kalah dalam perkara seperti ini bukan sekadar perkara, melainkan rasa percaya.

Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian

16 Januari 2026 - 09:31 WIB

Usai Bantuan Pemprov Dihentikan, Operasional Masjid Agung Bandung Bergantung pada Donasi

13 Januari 2026 - 06:56 WIB

Polisi Colong Motor Polisi: Ironi Kehilangan di Markas Sendiri

10 Januari 2026 - 13:55 WIB

Polisi Tipu Polisi: Polwan Gadungan Tipu Kapolres Pontianak

8 Januari 2026 - 08:56 WIB

Kepala Sekolah Gasak Dana BOS, Mobil Mewah dan Bus Jadi Bukti di Ponorogo

8 Januari 2026 - 08:44 WIB

Trending di Regional