Menu

Mode Gelap
Beli Saham GoTo Saja Nggak Cukup, Negara Harus Ikut Kelola Bisnis Ojol Rayakan Idul Adha, DKM Grand Center Point Bekasi Rajut Toleransi Antar Umat Pesugihan Kandang Bubrah: Rumah Tak Pernah Jadi, Teror Tak Pernah Berhenti Zimperium Bongkar 250 Aplikasi Android Palsu yang Diam-Diam Daftarkan Korban ke Layanan Premium Hotman Paris Balas Natalius Pigai: “Gajimu Enggak Sebanding dengan Pendapatanku” Kemenkeu Mengaku Tak Tahu Soal APBN untuk Kurban Prabowo: “Tanya Mensesneg”

Regional

Kasus Bripda La Ode Isnardin: Penganiayaan Pacar, Vonis Demosi Empat Tahun, dan Protes Keluarga Korban

badge-check


					Bripda La Ode Isnardin, anggota Polres Konawe Utara, dinyatakan bersalah dalam sidang etik atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya di Kendari. Meski terbukti melakukan kekerasan, ia hanya dijatuhi sanksi demosi empat tahun tanpa pemecatan, sehingga memicu protes keras dari pihak korban.(Istimewa) Perbesar

Bripda La Ode Isnardin, anggota Polres Konawe Utara, dinyatakan bersalah dalam sidang etik atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya di Kendari. Meski terbukti melakukan kekerasan, ia hanya dijatuhi sanksi demosi empat tahun tanpa pemecatan, sehingga memicu protes keras dari pihak korban.(Istimewa)

PRABA INSIGHT – KENDARI – Di dunia ideal, aparat penegak hukum mestinya jadi tameng masyarakat. Tapi di dunia nyata  yang kadang terasa seperti drama panjang tanpa jeda iklan  kita masih saja berhadapan dengan kasus seperti yang menimpa AR (25) di Kendari.

Pelakunya bukan orang asing, bukan preman jalanan, melainkan pacarnya sendiri, seorang anggota Polres Konawe Utara: Bripda La Ode Isnardin (LI).

Kasus penganiayaan ini sudah sampai ke meja sidang etik. Putusannya?

Ya… di sinilah cerita mulai terdengar seperti plot sinetron hukum versi panjang.

Dalam sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (23 Desember 2025), Bripda LI dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatannya dikategorikan sebagai Perbuatan Tercela.

Namun meski terbukti melakukan kekerasan, hasilnya bukan pemecatan.

Bripda Isnardin lolos dari PTDH.

Sebagai gantinya, ia dijatuhi dua jenis sanksi:

  1. Sanksi Etika – wajib meminta maaf kepada pimpinan dan korban.
  2. Sanksi Administratif – mutasi demosi selama empat tahun.

Artinya, ia memang dipindahkan ke posisi yang lebih rendah…

tapi statusnya tetap anggota Polri.

Bagi sebagian orang, ini mungkin terlihat seperti “hukuman berat versi internal”.

Namun bagi pihak korban  hukuman ini terasa seperti tempelan plester pada luka yang jauh lebih dalam.

Kuasa hukum AR, Muhammad Saleh, menyebut putusan tersebut sangat tidak sebanding dengan trauma dan luka fisik yang dialami kliennya. Keluarga menilai keadilan belum benar-benar sampai di pintu mereka  sebab pelaku masih bisa berdinas, masih berseragam, masih berada di institusi yang seharusnya melindungi perempuan dari kekerasan, bukan menambah cerita tentangnya.

Kasus Bripda Isnardin pun masuk ke dalam daftar panjang polemik sanksi etik:

dari sudut pandang Propam, demosi empat tahun mungkin terasa berat.

Namun dari sudut pandang korban  yang pernah merasakan langsung pukulan orang yang ia percayai  melihat pelaku masih berdiri di balik seragam penegak hukum justru menjadi ironi paling menyakitkan di antara semua hukuman yang dijatuhkan.

Karena pada akhirnya, yang sering kalah dalam perkara seperti ini bukan sekadar perkara, melainkan rasa percaya.

Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan Idul Adha, DKM Grand Center Point Bekasi Rajut Toleransi Antar Umat

29 Mei 2026 - 12:30

Duit Pusat Rp200 M Nyangkut, DPR RI Sentil Pembebasan Lahan di Bekasi Timur

28 Mei 2026 - 16:29

Viral Kepala Sekolah Meninggal di Hotel Trenggalek Bersama Guru Perempuan, Polisi Dalami Kronologi

26 Mei 2026 - 20:42

Warga Antre Tes Kesehatan di Bekasi, Heritage Medical Bawa Kabar Melegakan!

24 Mei 2026 - 17:39

Eks Polwan Viral Lagi: Tetangga di Sigi Diduga Dipukul Pakai Balok Kayu, CCTV Bikin Warga Geger

22 Mei 2026 - 20:16

Trending di Crime