PRABA INSIGHT- Kasus polisi bikin gaduh lagi. Nama seorang perwira Brimob, Kompol Kosmas Kaju Gae atau mari sebut saja Kompol C muncul dalam dua peristiwa besar yang bikin dahi rakyat mengernyit.
Pertama, ia pernah nongol di arsip perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tahun 2017 silam. Kini, ia kembali disebut sebagai salah satu tersangka pelindas Affan Kurniawan, driver ojol yang meregang nyawa di tengah aksi demonstrasi di Jakarta.
Jejak Lama: Bayang-bayang Kasus Novel Baswedan
Kalau buka Direktori Putusan Mahkamah Agung, jelas tertulis nama Kosmas Kaju Gae. Ia memang bukan pelaku, tapi jadi saksi dalam kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr, kesaksian Kompol C cukup detail. Ia mengaku tahu soal peristiwa penyiraman dari cerita Ronny Bugis, salah satu pelaku, saat momen silaturahmi Natal di asrama polisi tahun 2019.
“Ronny Bugis menceritakan ada masalah dan merasa tertekan… lalu cerita tentang penyerangan Novel Baswedan dengan air keras,” begitu kira-kira bunyi kesaksiannya.
Dari situ pula, ia menyarankan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dua orang yang akhirnya divonis bersalah untuk melapor ke pimpinan. Novel sendiri menderita kerusakan mata permanen akibat serangan itu.
Jejak Baru: Pelindas Ojol di Tengah Demo
Lompat ke 2025, nama Kompol C kembali menghiasi berita. Bukan karena prestasi, melainkan kasus maut. Ia ditetapkan sebagai salah satu dari 7 anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik setelah Rantis yang mereka tumpangi melindas Affan Kurniawan, driver ojol, saat pembubaran demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Divisi Propam Polri sudah menggelar sidang etik sehari setelahnya, Jumat (29/8). Hasilnya: tujuh personel Brimob Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J—semua kena sanksi.
“Dari hasil pemeriksaan, tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian,” ujar Irjen Pol Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri.
Menurut Karim, posisi mereka saat kejadian cukup jelas: dua orang duduk di kabin depan (Kompol C dan Bripka R), sementara lima lainnya duduk di belakang.
Patsus 20 Hari: Hukuman atau Sekadar Transit?
Sebagai konsekuensi, ketujuhnya kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam. “Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali,” kata Irjen Pol Karim.
Pertanyaan publik jelas: apakah 20 hari cukup untuk menebus nyawa yang melayang? Atau ini hanya semacam “masa karantina” sebelum balik bertugas lagi?
Yang jelas, nama Kompol C kini tercatat dalam dua bab penting sejarah kelam: saksi dalam kasus penyiraman Novel Baswedan, dan tersangka dalam kasus pelindasan ojol bernama Affan Kurniawan.(van)