PRABAINSIGHT.COM – PONOROGO – Niat sedekah biasanya datang dengan prasangka baik. Apalagi kalau yang dibawa-bawa adalah nama yayasan yatim piatu. Masalahnya, di Ponorogo, prasangka baik itu malah dipelintir jadi modal judi.
Satreskrim Polres Ponorogo baru saja membongkar praktik penipuan penggalangan dana yang dilakukan 23 orang asal Lampung. Modusnya klasik tapi masih laku: keliling desa, mengetuk pintu warga, membawa proposal donasi, dan menjual cerita soal anak-anak yatim yang butuh uluran tangan.
Warga pun tergerak. Uang mengalir. Tapi sayangnya, aliran itu tak sepenuhnya berujung ke panti asuhan. Sebagian justru mampir dulu ke meja judi versi digital.
Polisi menggerebek rombongan ini di sebuah hotel. Hasilnya cukup bikin geleng-geleng kepala. Dari 23 orang, 10 di antaranya kedapatan sedang asyik main judi dadu lewat ponsel. Bukan sekadar numpang Wi-Fi, tapi benar-benar berjudi.
Lebih ironis lagi, uang hasil sumbangan warga ternyata dipakai untuk menyewa delapan kamar hotel selama sepekan. Jadi, sementara donatur membayangkan uangnya dipakai beli susu atau buku tulis, realitasnya malah berubah jadi biaya inap plus hiburan berisiko.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka karena berperan sebagai bandar judi. Sementara 21 orang lainnya tak langsung dipenjara, melainkan diserahkan ke Satpol PP dan Dinas Sosial untuk pembinaan. Barangkali negara masih berharap mereka tobat sebelum kotak amal berikutnya kembali beredar.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tak mudah terharu setiap kali melihat proposal sumbangan. Donasi tetap penting, tapi verifikasi juga perlu. Legalitas lembaga, izin penggalangan dana, hingga kejelasan penyaluran harus dicek. Sebab, niat baik yang salah sasaran bisa berubah jadi sponsor judi tanpa disadari.











