Menu

Mode Gelap
Hari Purwanto Desak Aparat Usut Dugaan Fitnah terhadap Megawati, Minta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut

News

KPK: Gubernur Riau Diduga Gunakan Uang “Jatah Preman” Buat Jalan-Jalan ke Inggris hingga Brasil

badge-check

KPK ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid diduga gunakan uang hasil pemerasan proyek jalan untuk lawatan ke luar negeri, dari Inggris hingga Brasil.(Foto:prabainsight/Istimewa) Perbesar

KPK ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid diduga gunakan uang hasil pemerasan proyek jalan untuk lawatan ke luar negeri, dari Inggris hingga Brasil.(Foto:prabainsight/Istimewa)

PRABA INSIGHT – Jakarta – Cerita klasik soal uang rakyat yang “nyasar” ke luar negeri kembali berulang. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan terkait proyek jalan dan jembatan untuk… liburan internasional.

“Ada beberapa keperluan ke luar negeri, ke Inggris, makanya kami temukan uang Poundsterling. Salah satu kegiatannya adalah lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil, dan yang terakhir ke Malaysia,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka: Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Ketiganya kini sudah ditahan untuk 20 hari pertama, sampai 23 November 2025.

Padahal, Abdul Wahid baru saja dilantik sebagai Gubernur Riau pada Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Tapi, belum juga genap setahun menjabat, aroma “proyek siluman” sudah tercium.

Tiga bulan setelah pelantikan, tepatnya Mei 2025, di sebuah kafe di Pekanbaru, digelar pertemuan yang kalau dilihat dari hasilnya — lebih mirip rapat “bagi hasil”. Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI untuk membahas “fee” yang harus disetor ke gubernur: awalnya 2,5 persen.

Tapi rupanya, angka itu dianggap belum “menggigit”. Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, setelah laporan disampaikan kepada M. Arief Setiawan, sang Kadis meminta agar setoran dinaikkan menjadi 5 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp7 miliar.

Proyek yang dimaksud bukan kecil-kecilan: anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar  selisihnya Rp106 miliar.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam akan dicopot atau dimutasi. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Johanis Tanak.

Akhirnya, disepakati setoran 5 persen untuk sang gubernur. Dalam komunikasi internal, mereka menggunakan kode halus: “7 batang.” Tapi tentu saja, KPK tak mudah dikelabui oleh bahasa sandi.

Tercatat ada tiga kali setoran: Juni, Agustus, dan November 2025. Pada setoran terakhir, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang tunai Rp800 juta.

Dari penggeledahan rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, ditemukan juga uang dalam bentuk mata uang asing: 9.000 Poundsterling dan 3.000 dolar AS, atau sekitar Rp800 juta jika dikonversi.

Kini, Abdul Wahid bersama Dani dan Arief dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum diketahui apakah Abdul Wahid memang berniat “studi banding” infrastruktur ke luar negeri  atau sekadar ingin memastikan jalan-jalan di London dan Brasil juga mulus seperti proyek di Riau. Yang jelas, KPK kini sedang membuka “peta jalan” baru untuknya menuju ruang tahanan. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya

16 Juli 2026 - 03:12

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

15 Juli 2026 - 11:17

Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

14 Juli 2026 - 19:23

Kuasa Hukum Nancy Soroti Kesaksian Dwi Febri di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel, Siap Tempuh Jalur Hukum jika Terbukti Palsu

14 Juli 2026 - 16:48

Dugaan Mega Korupsi di Kejaksaan Jadi Ujian Penegakan Hukum, BEM PTMA Zona III Apresiasi Sikap Prabowo

12 Juli 2026 - 09:17

Trending di Nasional