Menu

Mode Gelap
Garuda Menggila di GBK! Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Beckham Putra Jadi Bintang Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro Mobil Setan: Penumpang yang Tak Pernah Turun Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka

Ekonomi

Menkeu Purbaya Menutup Pintu Legalisasi Thrifting: ‘Ilegal Tetap Ilegal

badge-check


					Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bisnis thrifting tetap ilegal meski pedagang siap bayar pajak. Dalam konferensi pers APBN KiTA, Purbaya menyebut pajak tidak bisa mengubah status barang bekas impor yang masuk secara ilegal. Perbesar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bisnis thrifting tetap ilegal meski pedagang siap bayar pajak. Dalam konferensi pers APBN KiTA, Purbaya menyebut pajak tidak bisa mengubah status barang bekas impor yang masuk secara ilegal.

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Permintaan para pedagang thrifting yang ingin bisnis barang bekas impor khususnya pakaian dilegalkan rupanya tidak membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bergeming. Alih-alih membuka diskusi manis tentang “peluang ekonomi kreatif berbasis preloved”, Purbaya justru mengeluarkan jawaban yang kalau diibaratkan makanan, rasanya seperti sambal bawang level maksimal: pedas, nancep, dan bikin lemes seketika.

Dalam konferensi pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025, Purbaya dengan gaya tanpa tedeng aling-aling menyampaikan sikap pemerintah.

“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting,” ujarnya. Nada suaranya kira-kira seperti bapak kos yang baru nemu kompor listrik ilegal di kamar anak kos. “Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal.”

Sudah jelas ya, kata “ilegal” diulang tiga kali. Biar tidak ada yang salah paham, mungkin.

Menurut Purbaya, masalah thrifting ini bukan perkara pedagang mau bayar pajak atau tidak. Ia menegaskan bahwa barang bekas impor itu memang dilarang sejak sananya. Pajak bukanlah sabun pemutih yang bisa mengubah status barang jadi “lebih halal”.

“Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!” katanya, lagi-lagi tegas.

Lalu ia mengeluarkan analogi yang membuat ruangan mungkin sedikit hening.

“Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya.”

Dan, ya, itulah momen ketika semua orang mungkin sepakat untuk tidak melanjutkan perdebatan soal legalisasi lewat pajak.

Padahal sehari sebelumnya, para pedagang thrifting di Pasar Senen dipimpin Rifai Silalahi sudah datang menyampaikan aspirasi ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Mereka berharap pemerintah membuka ruang legal bagi usaha thrifting. Harapan mereka sederhana: asal bisa dagang tenang, pajak pun siap dibayar.

“Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” kata Rifai.

Sayangnya, dari reaksi Purbaya, harapan itu barangkali masih berada pada level “angin semilir lewat telinga pejabat”. Atau malah angin pun tidak lewat.

Sampai di sini, situasinya mirip drama dua tokoh yang tidak ketemu dalam definisi “jalan tengah” yang satu minta dihalalkan, yang satu sibuk menjelaskan bahwa haram ya tetap haram, mau ditambah wijen atau madu pun tidak akan berubah.

Yang jelas, episode thrifting versus pemerintah ini tampaknya masih akan panjang, tapi untuk sekarang, kata kunci dari Menkeu sudah jelas: ilegal tetap ilegal, Mas. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana

27 Maret 2026 - 09:05 WIB

Tiket Palangkaraya-Jakarta Tembus Rp200 Juta Bikin Heboh, Garuda Indonesia Pastikan Bukan Tarif Resmi

19 Maret 2026 - 14:38 WIB

Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 Luncurkan MPL 2026, Bantu Warga dan Dorong UMKM

17 Maret 2026 - 09:22 WIB

Jelang Lebaran, Tarif Tol Batang-Semarang Resmi Naik 29 Persen: Mudik Makin Mahal

17 Maret 2026 - 07:58 WIB

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Ikut Berangkatkan Peserta

16 Maret 2026 - 10:32 WIB

Trending di Ekonomi