Menu

Mode Gelap
Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang Kutukan Tuyul Turunan: Kekayaan yang Dibayar dengan Nyawa Anak Sendiri Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

Ekonomi

Menkeu Purbaya Menutup Pintu Legalisasi Thrifting: ‘Ilegal Tetap Ilegal

badge-check


					Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bisnis thrifting tetap ilegal meski pedagang siap bayar pajak. Dalam konferensi pers APBN KiTA, Purbaya menyebut pajak tidak bisa mengubah status barang bekas impor yang masuk secara ilegal. Perbesar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bisnis thrifting tetap ilegal meski pedagang siap bayar pajak. Dalam konferensi pers APBN KiTA, Purbaya menyebut pajak tidak bisa mengubah status barang bekas impor yang masuk secara ilegal.

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Permintaan para pedagang thrifting yang ingin bisnis barang bekas impor khususnya pakaian dilegalkan rupanya tidak membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bergeming. Alih-alih membuka diskusi manis tentang “peluang ekonomi kreatif berbasis preloved”, Purbaya justru mengeluarkan jawaban yang kalau diibaratkan makanan, rasanya seperti sambal bawang level maksimal: pedas, nancep, dan bikin lemes seketika.

Dalam konferensi pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025, Purbaya dengan gaya tanpa tedeng aling-aling menyampaikan sikap pemerintah.

“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting,” ujarnya. Nada suaranya kira-kira seperti bapak kos yang baru nemu kompor listrik ilegal di kamar anak kos. “Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal.”

Sudah jelas ya, kata “ilegal” diulang tiga kali. Biar tidak ada yang salah paham, mungkin.

Menurut Purbaya, masalah thrifting ini bukan perkara pedagang mau bayar pajak atau tidak. Ia menegaskan bahwa barang bekas impor itu memang dilarang sejak sananya. Pajak bukanlah sabun pemutih yang bisa mengubah status barang jadi “lebih halal”.

“Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!” katanya, lagi-lagi tegas.

Lalu ia mengeluarkan analogi yang membuat ruangan mungkin sedikit hening.

“Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya.”

Dan, ya, itulah momen ketika semua orang mungkin sepakat untuk tidak melanjutkan perdebatan soal legalisasi lewat pajak.

Padahal sehari sebelumnya, para pedagang thrifting di Pasar Senen dipimpin Rifai Silalahi sudah datang menyampaikan aspirasi ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Mereka berharap pemerintah membuka ruang legal bagi usaha thrifting. Harapan mereka sederhana: asal bisa dagang tenang, pajak pun siap dibayar.

“Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” kata Rifai.

Sayangnya, dari reaksi Purbaya, harapan itu barangkali masih berada pada level “angin semilir lewat telinga pejabat”. Atau malah angin pun tidak lewat.

Sampai di sini, situasinya mirip drama dua tokoh yang tidak ketemu dalam definisi “jalan tengah” yang satu minta dihalalkan, yang satu sibuk menjelaskan bahwa haram ya tetap haram, mau ditambah wijen atau madu pun tidak akan berubah.

Yang jelas, episode thrifting versus pemerintah ini tampaknya masih akan panjang, tapi untuk sekarang, kata kunci dari Menkeu sudah jelas: ilegal tetap ilegal, Mas. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NIB Katanya Bikin Mudah, Rakyat Kecil Malah Makin Pusing Tujuh Keliling

30 Januari 2026 - 07:20 WIB

Garda Indonesia Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10

12 Desember 2025 - 14:21 WIB

Bocoran Aturan Baru Kemenhub: Dari Jaminan Sosial, Algoritma Titik Jemput, hingga Kenaikan Tarif Ojol

12 Desember 2025 - 03:44 WIB

Shell Akhirnya “Kulakan” ke Pertamina: Kabar Baik untuk Kamu yang Trauma Lihat Tulisan ‘Habis’

26 November 2025 - 10:16 WIB

Haidar Alwi, Swasembada Pangan, dan Dunia yang Mendadak Ikut Riweuh

20 November 2025 - 06:23 WIB

Trending di Ekonomi