PRABA INSIGHT- MOJOKERTO – Facebook memang tempat yang ajaib. Di sana, siapa pun bisa jadi siapa saja. Termasuk Eko Tugas Saputra (33), seorang satpam pabrik yang sukses menjelma jadi anggota TNI AL setidaknya di layar ponsel para korbannya.
Dengan modal akun Facebook palsu dan foto orang lain yang diambil dari media sosial, Eko menjalankan peran sebagai prajurit laut. Hasilnya lumayan mencengangkan: 16 perempuan berhasil ditipu. Bukan cuma perasaan, tapi juga harta benda.
Aksi Eko akhirnya terhenti setelah polisi menangkapnya di rumahnya di wilayah Gresik. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Mojokerto, Jawa Timur, usai menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholihin Fery, menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
“Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik,” ujar Sholihin, seperti dikutip dari keterangan pers.
Menurut polisi, modus Eko terbilang klasik tapi tetap laku. Berawal dari perkenalan di Facebook, pelaku lalu meminta nomor telepon korban. Setelah komunikasi dirasa cukup intens, ia mengajak bertemu langsung.
“Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan FB, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami,” kata Fery.
Pertemuan darat itu biasanya diawali dengan jalan-jalan menggunakan mobil rental. Tujuannya satu: berakhir di kamar hotel. Dengan berbagai bujuk rayu, para korban akhirnya tak kuasa menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan.
“Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban,” ungkap Fery.
Masalahnya tak berhenti di situ. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, Eko mulai menjalankan aksi pamungkasnya: menguras barang berharga. Modusnya pun tergolong nyeleneh.
Pelaku berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korban memiliki aura buruk. Anehnya, dalih spiritual dadakan itu dipercaya. Korban pun menurut saat perhiasan dilepaskan satu per satu.
“Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban,” tutur Fery.
Kini, Eko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pelajaran pentingnya sederhana: di media sosial, seragam bisa palsu, pangkat bisa karangan, dan yang benar-benar nyata biasanya cuma niat nipunya.
Penulis : Ristanto | Editor : Ivan







