PRABA INSIGHT – PALEMBANG – Perburuan terhadap pria misterius yang terekam CCTV bersama seorang wanita hamil di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir.
Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap pria berinisial F (22), seorang buruh harian lepas, di sebuah desa di Kabupaten Banyuasin pada Rabu malam, 15 Oktober 2025.
Penangkapan itu berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, F sempat melawan dan berusaha kabur. Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke arah betis.
Motif Sepele yang Berujung Maut
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkapkan bahwa pertemuan antara F dan korban, Anti Puspita Sari (22), bukanlah hubungan pribadi, melainkan transaksi yang disepakati melalui sebuah grup “Open BO” di media sosial.
Mereka bersepakat dengan tarif Rp300 ribu untuk dua kali hubungan.
Pada Jumat, 10 Oktober 2025, keduanya bertemu dan menginap di Hotel Lendosis, Palembang.
Setelah hubungan pertama, korban menolak permintaan kedua F dan memintanya keluar dari kamar. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.
“Pelaku mengaku tersinggung dan merasa dipermalukan,” kata seorang penyidik Polda Sumsel yang enggan disebut namanya.
Aksi Pembunuhan yang Dingin dan Terencana
Dalam kondisi marah, F menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, kemudian mencekik lehernya hingga korban kehilangan nyawa.
Untuk memastikan korban tak lagi bernapas, ia mengikat kedua tangan korban dengan jilbab milik korban sendiri.
Setelah memastikan Anti meninggal dunia, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk telepon genggam dan sepeda motor korban. Ia kemudian melarikan diri ke Banyuasin untuk bersembunyi.
“Pelaku berusaha kabur, namun tim kami berhasil melacak posisinya melalui sinyal ponsel dan keterangan sejumlah saksi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi.
Kabar Penangkapan di Tengah Duka
Bagi suami korban, Adi Rosadi, kabar penangkapan itu membawa sedikit kelegaan di tengah duka mendalam.
“Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Meski demikian, kehilangan istri dan calon anak yang belum sempat lahir tentu meninggalkan luka yang tak mudah terobati.
Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
Ancaman Hukuman Berat
F kini mendekam di tahanan Polda Sumsel dan dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta
- Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
Kedua pasal itu membuat pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Reporter : Ris Tanto | Editor: Ivan