Menu

Mode Gelap
Rakernas HAI dan Bintang Mahaputera: Isyarat Kepercayaan Presiden pada Kapolri Pulogebang Memanas! Warga Terancam Tergusur, Mafia Tanah Diduga Bermain Sandri Rumanama Menilai Peran Polri dalam Program Gizi Layak Diganjar Bintang Mahaputra Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret Belajar Ngaji atau Jadi Korban? Dugaan Pelecehan di Ponpes Muna Barat yang Bikin Orang Tua Merinding Menikmati Wagyu hingga Daechang di Gahyo Cikarang, Restoran Korea Favorit Pebisnis

Crime

Tragedi di Hotel Palembang: Ketika Penolakan Berujung Pembunuhan

badge-check


					Polisi menangkap pria berinisial F yang diduga membunuh wanita hamil di hotel Palembang. Motifnya sepele, namun berujung tragis. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.(Istimewa) Perbesar

Polisi menangkap pria berinisial F yang diduga membunuh wanita hamil di hotel Palembang. Motifnya sepele, namun berujung tragis. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.(Istimewa)

PRABA INSIGHT – PALEMBANG – Perburuan terhadap pria misterius yang terekam CCTV bersama seorang wanita hamil di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir.

Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap pria berinisial F (22), seorang buruh harian lepas, di sebuah desa di Kabupaten Banyuasin pada Rabu malam, 15 Oktober 2025.

Penangkapan itu berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, F sempat melawan dan berusaha kabur. Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke arah betis.

Motif Sepele yang Berujung Maut

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkapkan bahwa pertemuan antara F dan korban, Anti Puspita Sari (22), bukanlah hubungan pribadi, melainkan transaksi yang disepakati melalui sebuah grup “Open BO” di media sosial.

Mereka bersepakat dengan tarif Rp300 ribu untuk dua kali hubungan.

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, keduanya bertemu dan menginap di Hotel Lendosis, Palembang.

Setelah hubungan pertama, korban menolak permintaan kedua F dan memintanya keluar dari kamar. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.

“Pelaku mengaku tersinggung dan merasa dipermalukan,” kata seorang penyidik Polda Sumsel yang enggan disebut namanya.

Aksi Pembunuhan yang Dingin dan Terencana

Dalam kondisi marah, F menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, kemudian mencekik lehernya hingga korban kehilangan nyawa.

Untuk memastikan korban tak lagi bernapas, ia mengikat kedua tangan korban dengan jilbab milik korban sendiri.

Setelah memastikan Anti meninggal dunia, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk telepon genggam dan sepeda motor korban. Ia kemudian melarikan diri ke Banyuasin untuk bersembunyi.

“Pelaku berusaha kabur, namun tim kami berhasil melacak posisinya melalui sinyal ponsel dan keterangan sejumlah saksi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi.

Kabar Penangkapan di Tengah Duka

Bagi suami korban, Adi Rosadi, kabar penangkapan itu membawa sedikit kelegaan di tengah duka mendalam.

“Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Meski demikian, kehilangan istri dan calon anak yang belum sempat lahir tentu meninggalkan luka yang tak mudah terobati.

Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

Ancaman Hukuman Berat

F kini mendekam di tahanan Polda Sumsel dan dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta
  • Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

Kedua pasal itu membuat pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Reporter : Ris Tanto | Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belajar Ngaji atau Jadi Korban? Dugaan Pelecehan di Ponpes Muna Barat yang Bikin Orang Tua Merinding

10 Februari 2026 - 09:29 WIB

Perampokan Rasa Iblis: Harta Disikat, Bocah 5 Tahun Dibunuh di Boyolali

30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Warung Kerap Dicuri, Pemilik di Bekasi Justru Ditetapkan sebagai Tersangka

24 Januari 2026 - 10:41 WIB

Kotak Amal Jadi Modal Judi, 23 Orang Asal Lampung Digerebek di Hotel

22 Januari 2026 - 06:46 WIB

Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian

16 Januari 2026 - 09:31 WIB

Trending di Crime