PRABA INSIGHT – KALSEL – Nama Tri Taruna Fariadi mendadak nongol bukan karena prestasi, melainkan karena kisah kejar-kejaran yang bikin dahi berkerut. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan itu, dilaporkan kabur saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Bukan cuma kabur, Tri Taruna juga disebut sempat menabrak petugas KPK ketika berusaha meloloskan diri. Adegan yang biasanya cuma muncul di film kriminal, kini mampir ke dunia penegakan hukum kita.
Lalu, siapa sebenarnya Tri Taruna?
Sebagai jaksa, rekam jejak Tri Taruna terbilang panjang. Ia sudah malang melintang di sejumlah daerah. Kariernya tercatat dimulai sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan, pada 2010.
Delapan tahun kemudian, tepatnya periode 2018–2019, Tri Taruna dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Setelah itu, pada 2020, ia kembali menduduki posisi yang sama, kali ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kariernya berlanjut hingga akhirnya ia menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara sejak 2022 hingga sekarang.
Soal urusan harta kekayaan, Tri Taruna tercatat telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak delapan kali selama menjadi abdi negara. Semua laporan itu tercatat di laman resmi LHKPN.
Namun, ada catatan kecil yang tak bisa diabaikan. Dalam rentang waktu 2011 hingga 2017, ia tercatat tidak melaporkan harta kekayaannya.
Laporan pertamanya disampaikan pada 28 Oktober 2010, dengan total kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 20 juta. Angka yang, kalau dibandingkan hari ini, terasa seperti uang jajan.
Pasalnya, pada 31 Desember 2024, total harta kekayaan Tri Taruna dilaporkan melonjak drastis hingga mencapai Rp 1,6 miliar.
Kini, nama Tri Taruna bukan lagi sekadar daftar pejabat kejaksaan. Ia menjadi bagian dari cerita OTT KPK yang menyisakan banyak tanda tanya tentang jabatan, kekuasaan, dan bagaimana hukum kadang justru dikejar oleh orang yang seharusnya menegakkannya.







