Menu

Mode Gelap
Swarm Lepas “Amayadori”, Lagu Tentang Berdamai dengan Hidup Setelah Dihantam Badai Kesalahan Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

News

4 Prajurit BAIS TNI Jadi Terdakwa, Motif Penyiraman Aktivis KontraS Diduga Dendam Pribadi

badge-check


					Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus disidangkan. Oditurat Militer menyebut motif sementara diduga dendam pribadi.(istimewa) Perbesar

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus disidangkan. Oditurat Militer menyebut motif sementara diduga dendam pribadi.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pelan-pelan mulai membuka lapisan cerita yang sebelumnya gelap. Tapi seperti biasa, setiap lapisan yang terbuka justru memunculkan pertanyaan baru.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026), Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyampaikan satu petunjuk penting soal motif.

Bahwa, sejauh ini, arah penyelidikan mengarah ke dugaan dendam pribadi.

Pernyataan itu disampaikan apa adanya, tanpa tambahan bumbu spekulasi. Tapi ya itu tadi, “dugaan” tetaplah “dugaan”. Detail lengkapnya, kata Andri, baru akan dibuka saat pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 nanti.

Jadi, kalau sekarang masih terasa setengah cerita, memang karena ceritanya belum selesai.

Di balik kasus ini, ada empat prajurit aktif dari Badan Intelijen Strategis TNI yang sudah resmi duduk di kursi terdakwa. Mereka menghadapi dakwaan berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Angka yang di atas kertas terlihat tegas, tapi di lapangan tetap harus dibuktikan satu per satu.

Menariknya, Oditurat juga tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain di luar empat nama tersebut. Kalau dalam persidangan nanti muncul keterlibatan pihak sipil, maka penanganannya akan dipisah sesuai jalur hukum yang berlaku.

Artinya, cerita ini masih sangat mungkin berkembang.

Kalau mundur sedikit ke malam kejadian, peristiwa ini terjadi pada 12 Maret 2026. Saat itu, Andrie baru saja menyelesaikan aktivitas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Menteng.

Dalam perjalanan, ia diserang saat berada di atas sepeda motor. Serangan itu bukan sekadar teror biasa dampaknya serius. Bagian mata mengalami luka berat, dan sekitar 20 persen tubuhnya terkena luka bakar.

Sejak saat itu, kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Bukan cuma karena kekerasannya, tapi juga karena siapa yang diduga terlibat.

Bahkan, dampaknya sampai ke level institusi. Kepala BAIS TNI saat itu memilih mundur sebagai bentuk tanggung jawab. Langkah yang jarang terjadi, tapi sekaligus menunjukkan besarnya tekanan publik dalam kasus ini.

Sekarang, bola ada di meja pengadilan. Publik menunggu bukan cuma vonis, tapi juga jawaban: apakah benar ini sekadar dendam pribadi, atau ada cerita yang lebih besar di baliknya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus

14 Juni 2026 - 19:24

Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun

14 Juni 2026 - 19:08

Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports

13 Juni 2026 - 21:36

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi

13 Juni 2026 - 20:50

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

13 Juni 2026 - 20:08

Trending di Nasional