Menu

Mode Gelap
Swarm Lepas “Amayadori”, Lagu Tentang Berdamai dengan Hidup Setelah Dihantam Badai Kesalahan Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

Regional

Pasien di Karawang Alami Cacat Permanen, Dokter RSU Fikri Medika Dilaporkan

badge-check


					BPPH PP Kota Bekasi bersama korban saat usai mengadu ke Majelis Disiplin Profesi. Perbesar

BPPH PP Kota Bekasi bersama korban saat usai mengadu ke Majelis Disiplin Profesi.

PRABAINSIGHT.COM – KARAWANG –Seorang pasien berinisial DS, melaporkan oknum dokter spesialis mata berinisial CS dan manajemen RSU Fikri Medika, ke Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Laporan ini mencuat, setelah dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan DS mengalami cacat permanen pada penglihatannya.

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Ketua Tim Advokat dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Dr (c) Antoni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya resmi mengawal perkara ini demi menuntut keadilan bagi korban.

“Kami secara resmi mengawal kasus DS yang diduga menjadi korban malapraktik. Akibat tindakan medis oknum dokter CS, klien kami kini mengalami cacat tetap,” ujar Antoni dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Perselisihan medis ini sudah terdaftar di Majelis Disiplin Profesi dengan Nomor 23/P/MDP/I/2026. Majelis bahkan telah menggelar sidang pemeriksaan perdana secara daring pada Selasa (14/4/2026) kemarin. Agenda tersebut menghadirkan pengadu, teradu, serta para saksi untuk memberikan keterangan.

Antoni menilai ada unsur kelalaian serius yang melanggar standar prosedur operasional (SOP) kedokteran. Pihaknya mengacu pada Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan untuk memperkuat gugatan tersebut.

“Klien kami sudah berjuang untuk sembuh, namun justru mendapatkan kenyataan pahit berupa kecacatan permanen. Ini yang kami tuntut pertanggungjawabannya,” tegas sosok yang juga menjabat Sekjend Kongres Advokat Indonesia tersebut.

Sebelum melapor ke MDP, tim kuasa hukum sebenarnya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak rumah sakit. Namun, manajemen RSU Fikri Medika dianggap tidak menunjukkan iktikad baik yang konkret meskipun sempat memberikan surat tanggapan pada Januari 2026 lalu.

Antoni menyayangkan, sikap rumah sakit yang terkesan tidak responsif terhadap kerugian pasien.

“Kami sempat mengundang mereka untuk duduk bersama, namun hingga tahap persidangan disiplin ini dimulai, belum ada titik temu yang adil bagi korban,” ungkapnya.

BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi memastikan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas melalui berbagai jalur hukum yang tersedia.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman, bahkan menyatakan kesiapan 1.000 anggota untuk mendukung langkah BPPH dalam membela hak korban.

Antoni juga mengimbau masyarakat, agar tidak ragu menyuarakan hak mereka jika merasa menjadi korban layanan kesehatan yang buruk.

“Jangan takut untuk lebih berani menyuarakan hak-hak sebagai pasien jika merasa dirugikan oleh fasilitas kesehatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus

14 Juni 2026 - 19:24

Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun

14 Juni 2026 - 19:08

Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports

13 Juni 2026 - 21:36

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi

13 Juni 2026 - 20:50

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

13 Juni 2026 - 20:08

Trending di Nasional