Menu

Mode Gelap
Polisi: Diplomat Arya Daru Tak Dibunuh, Tapi Luka-Luka di Tubuhnya Bikin Merinding ‘Kenali, Pahami, Empati’: Album Baru SIVIA yang Dibumbui Amarah dan Proses Menjadi Manusia Kenalkan Padel dan Sepatu Baru, Begini Strategi ASICS Garap Pasar Anak Muda Indonesia Vanenburg Dicoret dari SEA Games 2025, PSSI Ungkap Alasannya QRS Travel Ungkap Dirugikan Rp1,2 Miliar oleh PB HMI, Sebut Tak Ada Itikad Baik “Fakta Kelam di Balik Hari Anak Nasional: 15 Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025”

Regional

Negara Akhirnya Turun Tangan: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Resmi Diblokir, Dugaan Mafia Tanah Menguat

badge-check


					Foto Mbah Tupon (Praba Insight/Ist) Perbesar

Foto Mbah Tupon (Praba Insight/Ist)

PRABA INSIGHT-Di tengah geliat pembangunan dan gembar-gembor reforma agraria, kisah Mbah Tupon dari Bantul ini seperti tamparan yang mengingatkan bahwa urusan tanah di negeri ini masih penuh teka-teki dan tipu daya.

Beruntung, suara Mbah Tupon dan keluarganya sampai juga ke telinga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Ia memastikan bahwa sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang tengah disengketakan kini dibekukan alias diblokir. Tujuannya jelas: agar tidak bisa lagi dijual, diagunkan, apalagi diputar-putar oleh mereka yang gemar main cepat dengan dokumen penting.

“Sudah kami blokir sertifikatnya supaya nggak bisa dipakai transaksi jual beli. Sekarang kasusnya ditangani kepolisian,” kata Menteri Nusron di Tangerang, Rabu (30/4), seperti dikutip dari Antara.

Kisah ini bermula dari momen klasik: orang tua diminta tanda tangan dokumen yang tidak jelas isinya. Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, entah karena percaya atau memang kurang paham, menandatangani selembar berkas. Belakangan diketahui, itu adalah surat pengalihan hak tanah.

Dan seperti cerita klasik lainnya, surat itu ternyata langsung disulap jadi jaminan untuk pinjaman ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Nilainya pun nggak main-main: Rp1,5 miliar. Ya, betul.

Satu koma lima miliar rupiah. Sementara Mbah Tupon sendiri? Katanya sih bahkan tidak tahu kalau tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya sudah atas nama orang lain.

“Ini penipuan tanda tangan. Kasusnya sudah kami dorong ke ranah hukum supaya tuntas. Kami tidak mau ada mafia tanah berkeliaran,” lanjut Nusron.

Pihak keluarga Mbah Tupon kini hanya bisa menunggu sambil berharap ada keadilan dari negara. Laporan sudah mereka masukkan ke Polda DIY sejak 14 April 2025.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan bahwa penyidik sudah mulai bergerak, memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal. Soal dugaan adanya mafia tanah, ia belum bisa memberi kepastian. “Masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya diplomatis.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut kasus ini hanyalah pucuk gunung es dari ribuan kasus serupa. Modusnya hampir selalu sama: menyasar orang tua yang minim literasi dokumen hukum dan mudah percaya.

“Korban mafia tanah rata-rata orang tua atau ahli waris yang tidak tahu harus berbuat apa. Tapi saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini secepatnya,” kata Sahroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fenomena Guru PPPK Menggugat Cerai Suami Usai Diangkat: Benarkah Karena Gaji?

22 Juli 2025 - 12:48 WIB

Guru Honorer Ini Harus Bayar Rp12,5 Juta, Ternyata Orang Tua Murid Caleg Gagal

21 Juli 2025 - 08:47 WIB

“Kolom Agama di KTP Diubah, Warga Blitar Pilih Kepercayaan Lokal”

21 Juli 2025 - 04:23 WIB

Pesta Pernikahan Jadi Petaka, Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Akhirnya Buka Suara

20 Juli 2025 - 13:25 WIB

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Muhammadiyah dan NU Beda Suara

17 Juli 2025 - 06:02 WIB

Trending di Regional