PRABA INSIGHT- Dunia alumni memang penuh kejutan. Tapi yang ini agak kebangetan. Di tengah semangat musyawarah mufakat Musyawarah Nasional (Munas) VII IKA-PMII yang berjalan sah dan formal, tiba-tiba muncul oknum yang ngaku-ngaku sebagai pengurus baru. Bukan lewat pemilu, bukan lewat konsensus, tapi langsung nembak lewat SK Kemenkumham. Keren, tapi sayangnya nggak sah.
Tiga tokoh utama IKA-PMII, yakni Sahabat Drs. H. Akhmad Muqowam (Ketua Majelis Pertimbangan), Sahabat H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos (Ketua Umum Terpilih), dan Sahabat H. Sudarto SM, S.Pd.I., M.M (Sekretaris Jenderal), pun akhirnya buka suara. Intinya: nggak usah ngaku-ngaku kalau bukan hasil Munas.
Kronologi Munas: Serius, Tertib, dan Penuh Proses
Munas VII IKA-PMII bukan ajang kumpul alumni yang cuma isinya nostalgia dan foto bareng. Digelar pada 21–23 Februari 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, forum ini membahas banyak hal serius—dari tata tertib sidang, laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, hingga pembahasan AD/ART dan program kerja.
Puncaknya adalah Sidang Pleno IV yang mengatur mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Formatur. Tapi karena suasana agak “memanas” (mungkin karena debatnya lebih seru dari debat capres), sidang diskors. Lanjutannya digelar pada 27 Mei 2025 di Hotel Pomelotel Jakarta.
Dan hasilnya? Lewat musyawarah mufakat, Sahabat H. Slamet Ariyadi resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII masa khidmat 2025–2030. Semua sesuai mekanisme, bukan ngasal, apalagi ngaku-ngaku.
Tiba-tiba Ada SK: “Perubahan Akta” yang Bikin Dahi Berkerut
Masalah muncul ketika ada pihak yang mencatut nama PB IKA-PMII dan mendaftarkan perubahan akta ke Kementerian Hukum dan HAM. SK itu terbit dengan nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025. Ini ibarat main Monopoli tapi tiba-tiba ada yang ngaku-ngaku punya rumah di semua petak.
Langkah itu dinilai bertentangan dengan AD/ART organisasi dan disebut sebagai tindakan ilegal. Dalam dunia organisasi, ngotot jadi pengurus tanpa proses sah itu seperti masuk bioskop tanpa tiket—bisa ditertawakan atau dikeluarkan.
Jalur Hukum Ditempuh, Negara Harus Tahu
PB IKA-PMII tak tinggal diam. Mereka mengajukan surat keberatan ke Menteri Hukum dan HAM serta banding administratif ke Presiden Republik Indonesia. Tak cukup di situ, mereka juga menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta. Harapannya? SK yang dianggap ilegal itu dibatalkan, dan organisasi kembali berjalan sesuai jalur.
Penulis: Deny Darmono | Editor; Ivan