Menu

Mode Gelap
Remisi Nyepi 2026 Diberikan kepada Enam Warga Binaan di Lapas Pemuda Tangerang Malam di Kampung Setan: Aku Melihat Mereka Menari Tanpa Kepala Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026: Hilal Belum Terlihat, Puasa Dituntaskan 30 Hari Tiket Palangkaraya-Jakarta Tembus Rp200 Juta Bikin Heboh, Garuda Indonesia Pastikan Bukan Tarif Resmi Forum Sipil Nusantara Bersatu Ingatkan: Kasus Air Keras Andrie Yunus Tetap Urusan Hukum Sipil Ketum SBSI 92 Sunarti Ingatkan Dampak Konflik Global dan Ancaman Hoaks

Ekonomi

Viral Isu Ojol Dilarang Pakai Pertalite, Kementerian ESDM: Hoaks, Bos!

badge-check


					Kementerian ESDM bantah isu larangan ojol pakai Pertalite. Pemerintah tegaskan kabar itu hoaks dan ojol tetap berhak atas BBM subsidi karena masuk kategori UMKM.(Foto: Istimewa) Perbesar

Kementerian ESDM bantah isu larangan ojol pakai Pertalite. Pemerintah tegaskan kabar itu hoaks dan ojol tetap berhak atas BBM subsidi karena masuk kategori UMKM.(Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Belakangan ini, jagat maya sempat heboh dengan kabar yang bikin dahi ojol se-Indonesia berkerut: konon katanya pengemudi ojek online sudah tidak boleh lagi isi Pertalite. Info ini menyebar dari sebuah postingan Instagram yang entah niatnya edukasi atau sekadar bikin gaduh.

Tapi tenang dulu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) langsung turun tangan. Lewat Juru Bicara mereka, Dwi Anggia, pemerintah menegaskan kabar tersebut tidak benar sama sekali.

“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apapun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” kata Anggia, dikutip dari akun Instagram resminya @dwi_anggia, Kamis (25/9/2025).

Pemerintah Nggak Lupa Sama Ojol

Anggia paham betul kenapa kabar ini bikin panas dingin para ojol. Sebab, bagi mereka, Pertalite bukan sekadar bahan bakar, tapi juga urat nadi dapur. Makanya, setiap opsi kebijakan yang dipikirkan pemerintah, kata dia, selalu mengutamakan kelompok rentan.

“Pemerintah memahami betul kekhawatiran publik, khususnya bagi pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol. Setiap kebijakan senantiasa mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan keberpihakan pada kelompok rentan, serta melindungi kepentingan pengemudi ojek online,” ujarnya menambahkan.

Kalau masih ada yang ngeyel percaya isu ini, Anggia sampai bilang sekali lagi: itu murni hoaks. Jadi masyarakat diminta lebih bijak dalam mencerna informasi, apalagi yang datang dari media sosial yang kadang isinya lebih drama daripada FTV sore.

Sumber Resmi, Bukan Gosip Warung Kopi

Biar nggak ada kesalahpahaman, Anggia juga mengingatkan supaya publik cuma merujuk ke sumber resmi Kementerian ESDM. Jadi kalau ada akun-akun random yang ngomongin aturan BBM, sebaiknya jangan buru-buru percaya dulu.

Sebagai catatan, isu ojol tidak berhak atas BBM subsidi sebenarnya bukan hal baru. Pada November 2024, sempat ada wacana itu. Tapi sebulan kemudian, pemerintah tegas menyatakan bahwa ojol tetap berhak mendapatkan Pertalite subsidi, karena mereka masuk kategori UMKM.

Jadi, Kesimpulannya?

Ojol masih boleh isi Pertalite. Nggak ada aturan baru, nggak ada larangan. Jadi kalau ada postingan bilang sebaliknya, bisa dipastikan itu klik bait semata.

Yang jelas, bagi para ojol, kabar klarifikasi ini lumayan bikin lega. Sebab kalau Pertalite benar-benar dilarang, bisa-bisa tarif ojek naiknya lebih cepat daripada notifikasi orderan.

Penulis : Deny Darmono | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiket Palangkaraya-Jakarta Tembus Rp200 Juta Bikin Heboh, Garuda Indonesia Pastikan Bukan Tarif Resmi

19 Maret 2026 - 14:38 WIB

Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 Luncurkan MPL 2026, Bantu Warga dan Dorong UMKM

17 Maret 2026 - 09:22 WIB

Jelang Lebaran, Tarif Tol Batang-Semarang Resmi Naik 29 Persen: Mudik Makin Mahal

17 Maret 2026 - 07:58 WIB

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Ikut Berangkatkan Peserta

16 Maret 2026 - 10:32 WIB

Dua Wajah THR Lebaran 2026: Swasta Dipotong Pajak, Aparatur Negara Utuh 100%

6 Maret 2026 - 10:19 WIB

Trending di Ekonomi