PRABA INSIGHT – JAKARTA – Permintaan para pedagang thrifting yang ingin bisnis barang bekas impor khususnya pakaian dilegalkan rupanya tidak membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bergeming. Alih-alih membuka diskusi manis tentang “peluang ekonomi kreatif berbasis preloved”, Purbaya justru mengeluarkan jawaban yang kalau diibaratkan makanan, rasanya seperti sambal bawang level maksimal: pedas, nancep, dan bikin lemes seketika.
Dalam konferensi pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025, Purbaya dengan gaya tanpa tedeng aling-aling menyampaikan sikap pemerintah.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting,” ujarnya. Nada suaranya kira-kira seperti bapak kos yang baru nemu kompor listrik ilegal di kamar anak kos. “Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal.”
Sudah jelas ya, kata “ilegal” diulang tiga kali. Biar tidak ada yang salah paham, mungkin.
Menurut Purbaya, masalah thrifting ini bukan perkara pedagang mau bayar pajak atau tidak. Ia menegaskan bahwa barang bekas impor itu memang dilarang sejak sananya. Pajak bukanlah sabun pemutih yang bisa mengubah status barang jadi “lebih halal”.
“Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!” katanya, lagi-lagi tegas.
Lalu ia mengeluarkan analogi yang membuat ruangan mungkin sedikit hening.
“Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya.”
Dan, ya, itulah momen ketika semua orang mungkin sepakat untuk tidak melanjutkan perdebatan soal legalisasi lewat pajak.
Padahal sehari sebelumnya, para pedagang thrifting di Pasar Senen dipimpin Rifai Silalahi sudah datang menyampaikan aspirasi ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Mereka berharap pemerintah membuka ruang legal bagi usaha thrifting. Harapan mereka sederhana: asal bisa dagang tenang, pajak pun siap dibayar.
“Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” kata Rifai.
Sayangnya, dari reaksi Purbaya, harapan itu barangkali masih berada pada level “angin semilir lewat telinga pejabat”. Atau malah angin pun tidak lewat.
Sampai di sini, situasinya mirip drama dua tokoh yang tidak ketemu dalam definisi “jalan tengah” yang satu minta dihalalkan, yang satu sibuk menjelaskan bahwa haram ya tetap haram, mau ditambah wijen atau madu pun tidak akan berubah.
Yang jelas, episode thrifting versus pemerintah ini tampaknya masih akan panjang, tapi untuk sekarang, kata kunci dari Menkeu sudah jelas: ilegal tetap ilegal, Mas. (Van)











