Menu

Mode Gelap
Charma Afrianto Minta KPK Dalami Pengelolaan Anggaran Palembang Usai Geledah BPK Sumsel Terungkap! Kronologi Taufik Diduga Sekap dan Aniaya YTR, Semua Berawal dari Kenalan di Tinder Jokowi Turun Gunung demi PSI. Lampung Jadi Etape Pertama, Mesin Politik Sedang Dipanaskan Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Sandri Rumanama Bilang Perubahan Itu Nyata 82,4 Persen Publik Masih Percaya Polri. Barangkali, Ini Memang Bukan Cuma Soal Angka Telepon dari Gerbong Wanita Bekasi Timur

Regional

NO VIRAL, NO JUSTICE: Kakek 71 Tahun Terancam Penjara karena Lima Burung Cendet

badge-check


					Seorang kakek berusia 71 tahun asal Situbondo dituntut dua tahun penjara karena memikat lima burung cendet di Taman Nasional Baluran. Kasus ini memantik sorotan publik soal keadilan hukum.(Istimewa) Perbesar

Seorang kakek berusia 71 tahun asal Situbondo dituntut dua tahun penjara karena memikat lima burung cendet di Taman Nasional Baluran. Kasus ini memantik sorotan publik soal keadilan hukum.(Istimewa)

PRABA INSIGHT – SITUBONDO – Di negeri ini, hukum sering kali paling sigap ketika berhadapan dengan mereka yang hidupnya sudah serba pas-pasan. Masir, 71 tahun, warga Situbondo, kini duduk di kursi pesakitan. Bukan karena korupsi, bukan karena merampok negara, melainkan karena memikat lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Usianya sudah senja. Tenaganya menipis. Pilihan hidupnya makin sempit. Masir mengaku tak memiliki pekerjaan lain. Lima burung itu ia jual murah, Rp30 ribu per ekor. Bukan untuk menimbun harta, apalagi memperkaya diri sekadar agar dapur tetap mengepul.

Ironinya, langkah kecil untuk bertahan hidup itu kini berujung ancaman besar. Masir dituntut dua tahun penjara. Perkaranya telah masuk tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Situbondo. Di rumah, keluarga yang hidup dalam keterbatasan hanya bisa menunggu dengan cemas, berharap keajaiban bernama kebijaksanaan hukum benar-benar ada.

Kasus ini kembali memantik pertanyaan lama: apakah keadilan selalu datang dengan ukuran yang sama? Lima ekor burung yang diambil Masir terasa kontras jika dibandingkan dengan ribuan batang kayu yang ditebang, atau jutaan hektare hutan yang digunduli. Perusakan lingkungan berskala besar sering terdengar senyap ujung hukumnya. Sementara pelanggaran kecil, justru cepat sampai ke palu hakim.

Masir memikat burung bukan karena ingin kaya. Ia terpaksa melakukannya demi menyambung hidup. Sebuah pilihan pahit yang lahir dari keterbatasan, bukan dari keserakahan.

Kini, harapan terakhir bertumpu pada nurani penegak hukum. Agar hukum tidak hanya hadir sebagai teks yang kaku, tetapi juga sebagai rasa yang berbelas kasih. Usia renta dan kondisi hidup Masir layak menjadi pertimbangan.


Penulis : Ristanto | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Kronologi Taufik Diduga Sekap dan Aniaya YTR, Semua Berawal dari Kenalan di Tinder

27 Juni 2026 - 14:59

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kadisporapar Tanjungbalai Gandeng Aktivis KAMMI, Ini Tujuannya

23 Juni 2026 - 10:48

Hebat! 100 Difabel di Karawang Siap Dobrak Tembok Kaku Dunia Industri

20 Juni 2026 - 16:43

Keren! Kolaborasi LSPR, Kombas dan Lansia Jatiasih Cetak Batik di SAPA Lansia Vol. 2

20 Juni 2026 - 14:06

Trending di News