Menu ✖

Breaking News

Regional

NO VIRAL, NO JUSTICE: Kakek 71 Tahun Terancam Penjara karena Lima Burung Cendet

badge-check

Seorang kakek berusia 71 tahun asal Situbondo dituntut dua tahun penjara karena memikat lima burung cendet di Taman Nasional Baluran. Kasus ini memantik sorotan publik soal keadilan hukum.(Istimewa) Perbesar

Seorang kakek berusia 71 tahun asal Situbondo dituntut dua tahun penjara karena memikat lima burung cendet di Taman Nasional Baluran. Kasus ini memantik sorotan publik soal keadilan hukum.(Istimewa)

PRABA INSIGHT – SITUBONDO – Di negeri ini, hukum sering kali paling sigap ketika berhadapan dengan mereka yang hidupnya sudah serba pas-pasan. Masir, 71 tahun, warga Situbondo, kini duduk di kursi pesakitan. Bukan karena korupsi, bukan karena merampok negara, melainkan karena memikat lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Usianya sudah senja. Tenaganya menipis. Pilihan hidupnya makin sempit. Masir mengaku tak memiliki pekerjaan lain. Lima burung itu ia jual murah, Rp30 ribu per ekor. Bukan untuk menimbun harta, apalagi memperkaya diri sekadar agar dapur tetap mengepul.

Ironinya, langkah kecil untuk bertahan hidup itu kini berujung ancaman besar. Masir dituntut dua tahun penjara. Perkaranya telah masuk tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Situbondo. Di rumah, keluarga yang hidup dalam keterbatasan hanya bisa menunggu dengan cemas, berharap keajaiban bernama kebijaksanaan hukum benar-benar ada.

Kasus ini kembali memantik pertanyaan lama: apakah keadilan selalu datang dengan ukuran yang sama? Lima ekor burung yang diambil Masir terasa kontras jika dibandingkan dengan ribuan batang kayu yang ditebang, atau jutaan hektare hutan yang digunduli. Perusakan lingkungan berskala besar sering terdengar senyap ujung hukumnya. Sementara pelanggaran kecil, justru cepat sampai ke palu hakim.

Masir memikat burung bukan karena ingin kaya. Ia terpaksa melakukannya demi menyambung hidup. Sebuah pilihan pahit yang lahir dari keterbatasan, bukan dari keserakahan.

Kini, harapan terakhir bertumpu pada nurani penegak hukum. Agar hukum tidak hanya hadir sebagai teks yang kaku, tetapi juga sebagai rasa yang berbelas kasih. Usia renta dan kondisi hidup Masir layak menjadi pertimbangan.


Penulis : Ristanto | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Soroti Putusan Sarjan, JAPMI dan JaMWAs Desak KPK Usut Suap Ijon Bekasi

22 Okt 2026 - 19:55 WIB

Soroti Putusan Sarjan, JAPMI dan JaMWAs Desak KPK Usut Suap Ijon Bekasi

Cegah Kriminalisasi Pajak, Ridwan Anthony Cetuskan Dual Certainty

20 Okt 2026 - 21:18 WIB

Cegah Kriminalisasi Pajak, Ridwan Anthony Cetuskan Dual Certainty

Dua Hari Usai Blackout Batam-Bintan, Darmawan Prasodjo Diganti Suroso Isnandar

17 Okt 2026 - 11:26 WIB

Dua Hari Usai Blackout Batam-Bintan, Darmawan Prasodjo Diganti Suroso Isnandar

Bantu Posyandu Hingga Lapangan Badminton, Wildan Sentuh Warga Bantargebang

13 Okt 2026 - 16:14 WIB

Bantu Posyandu Hingga Lapangan Badminton, Wildan Sentuh Warga Bantargebang

PBJS Jabodetabek 2026 Usulkan Friedrich Silaban Pahlawan Nasional

12 Okt 2026 - 19:25 WIB

PBJS Jabodetabek 2026 Usulkan Friedrich Silaban Pahlawan Nasional
Trending di News