Menu

Mode Gelap
Edoardo Agnelli: Pewaris Juventus yang Masuk Islam, Dicoret dari Keluarga, lalu Tewas Misterius GMNI DKI Gugat Arah Revisi UU TNI, Ingatkan Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI Danguskamla Koarmada II Dukung Penguatan Akuntablitas Melalui Kunjungan Irjenal Kapolda Sulsel Lantik Kombes Feby Dapot Hutagalung sebagai Dirreskrimum Baru Noel Protes Tuntutan Kasus Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya, Cuma Beda Setahun” Watch Club Resmi Hadir di 23 Semarang, Pasar Jam Tang Premium Jawa Tengah Kian Ramai

Regional

Kepala Sekolah Gasak Dana BOS, Mobil Mewah dan Bus Jadi Bukti di Ponorogo

badge-check


					Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo diduga korupsi dana BOS Rp25,8 miliar untuk beli mobil mewah dan bus pariwisata. Vonis 12 tahun penjara sudah dijatuhkan.(Istimewa) Perbesar

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo diduga korupsi dana BOS Rp25,8 miliar untuk beli mobil mewah dan bus pariwisata. Vonis 12 tahun penjara sudah dijatuhkan.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JATIM – Di Ponorogo, Jawa Timur, kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan: dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan belajar mengajar, malah disulap jadi koleksi kendaraan mewah.

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo kini menjadi sorotan karena dugaan korupsi dana BOS sebesar Rp25,8 miliar. Dari uang yang mestinya untuk murid-murid itu, tersangka membeli tiga mobil mewah  dua All New Avanza dan satu Pajero Sport  serta tujuh unit bus pariwisata.

Bus dan Mobil Jadi Viral di Media Sosial

Penyitaan kendaraan-kendaraan itu dilakukan petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo dan menjadi viral di media sosial. Warganet ramai menyoroti video yang memperlihatkan bus-bus pariwisata dan mobil mewah tengah dibawa oleh petugas.

Tak cuma soal nilai material, kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius: bagaimana kepala sekolah bisa menukarkan dana BOS menjadi koleksi kendaraan yang jelas jauh dari fungsi pendidikan?

Awal Terungkap: Pamer Mobil Mewah

Menurut laporan Kejaksaan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat. Warga kerap melihat kepala sekolah memamerkan mobil mewahnya, dan dugaan korupsi pun muncul. Dugaan itu kemudian ditindaklanjuti hingga terbuka bukti transaksi pembelian kendaraan menggunakan dana sekolah.

Vonis Tipikor: 12 Tahun Penjara

Kini kasus ini telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2019–2024 dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut pengadilan, tindak pidana ini merugikan keuangan negara hingga Rp25,8 miliar, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat pendidikan agar tidak menukar tanggung jawab publik menjadi keuntungan pribadi.

Pelajaran dari Ponorogo

Kasus ini mengingatkan kita bahwa dana BOS bukan sekadar angka di anggaran  ia adalah hak siswa dan tanggung jawab guru serta kepala sekolah. Ketika uang itu disalahgunakan, yang rugi bukan cuma negara, tapi generasi muda yang kehilangan fasilitas belajar yang layak.

Di era media sosial, pamer mobil mewah pun tak bisa ditutupi, dan hukum tetap berjalan: mobil dan bus mewah menjadi bukti, bukan simbol status.

 

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Antre Tes Kesehatan di Bekasi, Heritage Medical Bawa Kabar Melegakan!

24 Mei 2026 - 17:39

Eks Polwan Viral Lagi: Tetangga di Sigi Diduga Dipukul Pakai Balok Kayu, CCTV Bikin Warga Geger

22 Mei 2026 - 20:16

Tragedi Horor KRL Vs Argo Bromo di Bekasi Timur, DPR RI Desak Duit APBN Turun

22 Mei 2026 - 20:03

Pengantin Wanita di Pati Hilang Beberapa Jam Sebelum Akad, Diduga Kabur dengan Pria Lain

22 Mei 2026 - 18:59

Bantargebang Juara 2 Dunia Pasok Gas Metana, KPNas Minta Amputasi Birokrasi

21 Mei 2026 - 23:29

Trending di News