PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – DPRD Kota Bekasi memberikan atensi khusus terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, yang menjadi korban dalam insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Cimuning, Mustikajaya, Rabu (1/4/2026) malam.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menekankan, bahwa jaminan sosial dan tanggung jawab perusahaan, harus menjadi prioritas utama guna memastikan masa depan para korban tidak terabaikan.
Ia menegaskan, bahwa seluruh pekerja yang terdampak memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta meminta pihak terkait proaktif menjemput bola dalam proses klaim.
“Ini bukan sekadar bantuan, tetapi hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir, dan proses klaim tidak boleh dipersulit,” ujar Wildan saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).
Wildan juga menyoroti peran perusahaan pengelola SPBE dalam musibah itu, menurutnya, perusahaan tidak sepatutnya hanya mengandalkan asuransi sosial dari negara, tetapi juga wajib memberikan santunan tambahan secara mandiri kepada korban dan pihak keluarga.
“Perusahaan tetap wajib memberikan tanggung jawab tambahan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai ada yang ditinggalkan tanpa kepastian,” tuturnya.
Selain aspek pemenuhan hak, politisi PKB itu mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi kejadian, sebagai langkah mitigasi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di industri berisiko tinggi lainnya di Kota Bekasi.
Wildan memastikan, Komisi IV akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, hingga seluruh kewajiban perusahaan dan hak-hak korban terpenuhi secara tuntas.
“Kami akan pastikan negara hadir dan tidak ada korban yang diabaikan,” pungkas Wildan. (Pandu)







