Menu

Mode Gelap
Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan! Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri” Garuda di Dadaku Ramaikan Jakarta Fair 2026, Keanu Azka dan Quinn Salman Diserbu Penggemar Cilik MILKLAB Ajak Pecinta Kopi Keliling Kafe Jakarta, Berburu Signature Drink Sambil Koleksi Hadiah Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

News

4 Prajurit BAIS TNI Jadi Terdakwa, Motif Penyiraman Aktivis KontraS Diduga Dendam Pribadi

badge-check


					Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus disidangkan. Oditurat Militer menyebut motif sementara diduga dendam pribadi.(istimewa) Perbesar

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus disidangkan. Oditurat Militer menyebut motif sementara diduga dendam pribadi.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pelan-pelan mulai membuka lapisan cerita yang sebelumnya gelap. Tapi seperti biasa, setiap lapisan yang terbuka justru memunculkan pertanyaan baru.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026), Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyampaikan satu petunjuk penting soal motif.

Bahwa, sejauh ini, arah penyelidikan mengarah ke dugaan dendam pribadi.

Pernyataan itu disampaikan apa adanya, tanpa tambahan bumbu spekulasi. Tapi ya itu tadi, “dugaan” tetaplah “dugaan”. Detail lengkapnya, kata Andri, baru akan dibuka saat pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 nanti.

Jadi, kalau sekarang masih terasa setengah cerita, memang karena ceritanya belum selesai.

Di balik kasus ini, ada empat prajurit aktif dari Badan Intelijen Strategis TNI yang sudah resmi duduk di kursi terdakwa. Mereka menghadapi dakwaan berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Angka yang di atas kertas terlihat tegas, tapi di lapangan tetap harus dibuktikan satu per satu.

Menariknya, Oditurat juga tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain di luar empat nama tersebut. Kalau dalam persidangan nanti muncul keterlibatan pihak sipil, maka penanganannya akan dipisah sesuai jalur hukum yang berlaku.

Artinya, cerita ini masih sangat mungkin berkembang.

Kalau mundur sedikit ke malam kejadian, peristiwa ini terjadi pada 12 Maret 2026. Saat itu, Andrie baru saja menyelesaikan aktivitas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Menteng.

Dalam perjalanan, ia diserang saat berada di atas sepeda motor. Serangan itu bukan sekadar teror biasa dampaknya serius. Bagian mata mengalami luka berat, dan sekitar 20 persen tubuhnya terkena luka bakar.

Sejak saat itu, kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Bukan cuma karena kekerasannya, tapi juga karena siapa yang diduga terlibat.

Bahkan, dampaknya sampai ke level institusi. Kepala BAIS TNI saat itu memilih mundur sebagai bentuk tanggung jawab. Langkah yang jarang terjadi, tapi sekaligus menunjukkan besarnya tekanan publik dalam kasus ini.

Sekarang, bola ada di meja pengadilan. Publik menunggu bukan cuma vonis, tapi juga jawaban: apakah benar ini sekadar dendam pribadi, atau ada cerita yang lebih besar di baliknya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

23 Juni 2026 - 21:03

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri”

23 Juni 2026 - 11:26

Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

23 Juni 2026 - 10:48

Kadisporapar Tanjungbalai Gandeng Aktivis KAMMI, Ini Tujuannya

23 Juni 2026 - 10:48

Trending di News