PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di tengah lanskap global yang makin tak pasti dari perang dagang, konflik kawasan, hingga fluktuasi nilai tukar satu hal kembali menjadi perhatian banyak negara: penguasaan aset riil. Emas, yang dulu sekadar dipandang sebagai komoditas, kini kembali naik kelas sebagai jangkar stabilitas ekonomi.
Bagi Haidar Alwi, momentum ini bukan sekadar dinamika global biasa. Ini adalah alarm keras bagi Indonesia untuk meninjau ulang posisinya dalam sistem ekonomi dunia yang sejak awal tidak sepenuhnya dibangun di atas asas keadilan.
Sejarah mencatat, dominasi ekonomi global hari ini tidak lahir dari ruang hampa. Sejak Konferensi Bretton Woods, dunia diarahkan pada satu poros moneter yang terpusat pada dolar Amerika Serikat. Dalam posisi pascaperang yang timpang, negara-negara lain terpaksa mengikuti arsitektur yang dirancang oleh pihak yang paling kuat saat itu.
Ketika sistem tersebut tak lagi menguntungkan, aturan pun diubah. Dolar dilepas dari emas pada 1971, namun ketergantungan global tetap dipertahankan. Inilah wajah nyata geopolitik ekonomi: aturan yang lentur bagi yang kuat, namun mengikat bagi yang lemah.
“Jika satu negara bisa mencetak uang lalu dunia bekerja untuk mendapatkannya, itu bukan keadilan pasar, melainkan privilese yang dibungkus legitimasi. Indonesia tidak boleh terus menjadi penonton dalam permainan seperti itu. Jalan keluarnya adalah membangun kekuatan sendiri melalui penguasaan aset riil, industri nasional, dan pengelolaan emas rakyat yang adil serta modern,” tegas Haidar Alwi.
Dalam konteks ini, Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan modal. Sumber daya emas tersebar di berbagai wilayah, dan tambang rakyat telah lama menjadi denyut ekonomi lokal. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya menjelma menjadi kekuatan nasional.
Masalahnya klasik, tetapi berulang: perizinan yang berbelit, pengawasan yang lemah, risiko lingkungan, hingga kebocoran nilai ekonomi. Negara sering hadir di hilir ketika konflik muncul tetapi absen di hulu, saat sistem seharusnya dibangun.
Padahal, konstitusi telah memberi arah yang tegas. UUD 1945 melalui Pasal 33 menempatkan negara sebagai pengarah utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Negara tidak harus menjadi pelaku tunggal, tetapi wajib memastikan bahwa setiap proses berjalan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Konstitusi Indonesia sesungguhnya sangat maju. Ia tidak memisahkan pertumbuhan ekonomi dari keadilan sosial, dan tidak memisahkan pembangunan dari perlindungan lingkungan. Pasal 33, Pasal 27, dan Pasal 28H jika dibaca bersama membentuk satu pesan jelas: kekayaan alam harus dikelola secara produktif, adil, dan berkelanjutan. Itulah definisi kemajuan yang matang bagi sebuah bangsa,” ujarnya.
Di lapangan, tambang emas rakyat adalah paradoks. Ia menjadi penyelamat ekonomi di banyak daerah, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan sektor informal. Namun di saat yang sama, ia juga menyimpan risiko besar akibat minimnya standar keselamatan, ketidakpastian hukum, dan praktik yang tidak ramah lingkungan.
Di sinilah, menurut Haidar, reformasi tidak bisa lagi bersifat tambal sulam. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar mulai dari perluasan wilayah pertambangan rakyat, penyederhanaan izin berbasis digital, hingga modernisasi teknologi yang aman dan ramah lingkungan.
“Masalah terbesar suatu bangsa sering bukan kekurangan sumber daya atau kekurangan aturan, melainkan kegagalan menghubungkan keduanya. Ketika potensi besar bertemu tata kelola yang lemah, yang lahir adalah kebocoran. Ketika potensi besar bertemu hukum yang efektif, yang lahir adalah kemajuan. Karena itu, reformasi pertambangan rakyat harus dipahami sebagai reformasi institusi, bukan sekadar urusan izin,” jelasnya.
Namun, membuka akses tanpa kontrol hanya akan memperluas masalah. Karena itu, pengawasan menjadi kunci. Negara harus membangun sistem yang mampu melacak produksi, memastikan kepatuhan, serta menindak pelanggaran secara adil.
“Negara yang membiarkan emas rakyat bocor bukan sedang kehilangan logam, tetapi kehilangan wibawa. Karena setiap kebocoran sumber daya sesungguhnya adalah kebocoran kepercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola kekayaan bangsanya sendiri,” tegas Haidar.
Pada akhirnya, isu emas rakyat bukan sekadar soal tambang. Ia adalah cermin dari bagaimana sebuah bangsa memaknai kedaulatan. Di abad ke-21, kekuatan negara tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau tingginya infrastruktur, tetapi dari kemampuannya mengelola sumber daya secara adil, modern, dan berkelanjutan.
Jika Indonesia mampu menata emas rakyat dengan pendekatan tersebut, maka yang lahir bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga fondasi kedaulatan yang lebih kokoh di tengah dunia yang terus berubah.











