Menu

Mode Gelap
Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Bekukan Pendaftaran dan Copot Pengasuh Gagal di Pasar, Apple Ngotot Lanjut iPhone Air 2 Meski Tren Ponsel Tipis Meredup Dari Pengamen ke Jenazah: Kematian Karim Usai Diamankan Satpol PP Padang Dipertanyakan 12 Rumah Dinas TNI di Slipi Ditertibkan, Warga Menolak dan Ajukan Kasasi ke MA GMNI Jakarta Protes Keras Sidang Andrie Yunus, Korban Malah Diancam Pidana Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Dorong Peluang CPO, Tambang, dan UMKM Kalbar

Opini

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

badge-check


					Foto Haidar Alwi (Istimewa) Perbesar

Foto Haidar Alwi (Istimewa)

Ditulis oleh : R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

PRABAINSIGHT.COM – Wacana perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kerangka reformasi Polri perlu ditempatkan secara proporsional dan konstitusional.

Dalam sistem negara modern, pengawasan memang merupakan pilar penting demokrasi.

Namun, pengawasan yang berlebihan tanpa mempertimbangkan karakter institusi yang diawasi justru berpotensi melemahkan fungsi utama negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Polri bukan sekadar lembaga administratif. Polri adalah institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan koersif, bertugas dalam situasi yang menuntut kecepatan, ketegasan, dan kepastian komando.

Dalam konteks seperti ini, desain kelembagaan yang terlalu kompleks dan berlapis-lapis justru berisiko menciptakan hambatan operasional yang tidak diperlukan.

Saat ini, sistem pengawasan terhadap Polri sesungguhnya telah berjalan melalui mekanisme internal yang terstruktur dan berlapis.

Unit seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) memiliki kemampuan teknis, akses langsung, dan kecepatan respon yang tidak dimiliki oleh lembaga eksternal.

Dalam praktiknya, pengawasan internal ini memungkinkan penanganan pelanggaran secara lebih cepat, presisi, dan kontekstual.

Dalam banyak kasus, penguatan pengawasan eksternal yang tidak dirancang dengan hati-hati justru menimbulkan fenomena yang dikenal sebagai over-accountability paralysis, yaitu kondisi di mana aparat menjadi terlalu berhati-hati, ragu, dan lambat dalam bertindak karena kekhawatiran terhadap konsekuensi administratif maupun politik.

Dalam sektor keamanan, kondisi seperti ini bukan hanya tidak efisien, tetapi juga berbahaya.

Indonesia sebagai negara dengan dinamika sosial yang kompleks—mulai dari ancaman narkotika, kejahatan siber, hingga potensi konflik horizontal—membutuhkan aparat kepolisian yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga adaptif dan tegas.

Dalam konteks ini, menjaga efektivitas Polri adalah bagian dari menjaga stabilitas nasional itu sendiri.

Kompolnas tetap memiliki peran penting dalam sistem ini, khususnya sebagai mitra strategis yang memberikan rekomendasi kebijakan, menjembatani aspirasi publik, dan mendorong arah reformasi jangka panjang.

Namun, menjadikan Kompolnas sebagai lembaga dengan kewenangan yang bersifat eksekutorial atau mengintervensi proses operasional Polri secara langsung perlu dipertimbangkan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kewenangan dan dualisme pengambilan keputusan.

Reformasi Polri sejatinya telah menunjukkan progres signifikan melalui berbagai inisiatif internal, seperti digitalisasi layanan publik, peningkatan transparansi rekrutmen, hingga penerapan sistem penegakan hukum berbasis teknologi.

Pendekatan reformasi dari dalam ini menunjukkan bahwa perubahan institusional dapat berjalan tanpa harus mengorbankan stabilitas organisasi.

Negara yang kuat bukan hanya ditentukan oleh seberapa ketat pengawasannya, tetapi juga oleh seberapa efektif aparatnya dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat.

Dalam kerangka ini, keseimbangan antara akuntabilitas dan efektivitas harus tetap dijaga.

Memperkuat pengawasan memang penting. Namun, menjaga keberanian dan ketegasan aparat dalam bertindak adalah keharusan.

Polisi yang terlalu dibatasi oleh lapisan pengawasan berisiko kehilangan kecepatan dan ketegasan.

Sementara itu, negara membutuhkan aparat yang mampu bertindak cepat, tepat, dan tegas dalam menjaga keamanan publik.

Keseimbangan itulah yang harus dijaga—bukan sekadar menambah kewenangan, tetapi memastikan setiap kewenangan bekerja pada tempat dan fungsinya.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi prabainsight.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

25 April 2026 - 10:35

Bongkar Kelicikan Ade Armando, Potong Ceramah JK Demi Adsense dan Balas Dendam Politik.

16 April 2026 - 20:39

Utang Kereta Cepat 97 Tahun, Warisan Ambisi yang Dibayar Generasi Mendatang

15 Februari 2026 - 16:26

Rakernas HAI dan Bintang Mahaputera: Isyarat Kepercayaan Presiden pada Kapolri

14 Februari 2026 - 08:08

Prabowo dan Langkah Awal yang Menentukan Arah Bangsa

4 Desember 2025 - 10:35

Trending di Opini