Menu

Mode Gelap
Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Bekukan Pendaftaran dan Copot Pengasuh Gagal di Pasar, Apple Ngotot Lanjut iPhone Air 2 Meski Tren Ponsel Tipis Meredup Dari Pengamen ke Jenazah: Kematian Karim Usai Diamankan Satpol PP Padang Dipertanyakan 12 Rumah Dinas TNI di Slipi Ditertibkan, Warga Menolak dan Ajukan Kasasi ke MA GMNI Jakarta Protes Keras Sidang Andrie Yunus, Korban Malah Diancam Pidana Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Dorong Peluang CPO, Tambang, dan UMKM Kalbar

News

GMNI Jakarta Protes Keras Sidang Andrie Yunus, Korban Malah Diancam Pidana

badge-check


					GMNI Jakarta kecam ancaman pidana terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer. Soroti perlindungan korban dan desak reformasi peradilan militer.(Istimewa) Perbesar

GMNI Jakarta kecam ancaman pidana terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer. Soroti perlindungan korban dan desak reformasi peradilan militer.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Mahkamah Militer II-08 Jakarta menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mengecam sikap majelis hakim yang dinilai mengancam korban dengan sanksi pidana jika tidak hadir sebagai saksi.

Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menilai proses hukum tersebut tidak sekadar persoalan prosedural, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam perlindungan korban.

Ia menyebut, ancaman terhadap Andrie Yunus justru memperlihatkan posisi korban yang kembali tertekan dalam proses peradilan.

“Sikap Majelis Hakim yang mengabaikan status perlindungan menyeluruh dari LPSK terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 Tahun 2014. Ini membuktikan bahwa mekanisme peradilan militer saat ini masih berwatak elitis dan menindas kaum Marhaen yang menjadi korban kekerasan aparat,” ujar Deodatus dalam keterangan, Senin (14/05)

GMNI Jakarta menilai langkah pemaksaan kehadiran korban sebagai saksi bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum. Terlebih, Andrie disebut telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses peradilan dan tengah menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Deodatus, dalam perspektif hukum dan konstitusi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia merujuk pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), yang menjamin kesetaraan dan kepastian hukum.

GMNI juga menyoroti penggunaan alasan “dendam pribadi” oleh oknum anggota BAIS TNI dalam perkara ini. Mereka menilai hal itu tidak cukup tanpa mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang memberi perintah.

Selain itu, GMNI Jakarta menilai proses di peradilan militer masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait supremasi sipil dan independensi penegakan hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mengecam ancaman pidana terhadap korban yang tengah mencari keadilan. Kedua, mendesak reformasi total peradilan militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sesuai amanat Tap MPR Nomor VII Tahun 2000. Ketiga, menegaskan bahwa korban tidak boleh dipaksa memberikan kesaksian dalam situasi yang dinilai mengandung intimidasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Bekukan Pendaftaran dan Copot Pengasuh

4 Mei 2026 - 14:11

12 Rumah Dinas TNI di Slipi Ditertibkan, Warga Menolak dan Ajukan Kasasi ke MA

4 Mei 2026 - 13:32

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Dorong Peluang CPO, Tambang, dan UMKM Kalbar

4 Mei 2026 - 12:29

Video Hilang Partai Ummat Tegaskan Amien Rais Offside dan Bukan Sikap Partai

3 Mei 2026 - 00:01

Live Streaming Cabul Disusupi Judol Terbongkar, Tiga Host Ditangkap Polda Metro Jaya

2 Mei 2026 - 23:48

Trending di Crime