Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

GMNI Jakarta Protes Keras Sidang Andrie Yunus, Korban Malah Diancam Pidana

badge-check

GMNI Jakarta kecam ancaman pidana terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer. Soroti perlindungan korban dan desak reformasi peradilan militer.(Istimewa) Perbesar

GMNI Jakarta kecam ancaman pidana terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer. Soroti perlindungan korban dan desak reformasi peradilan militer.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Mahkamah Militer II-08 Jakarta menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mengecam sikap majelis hakim yang dinilai mengancam korban dengan sanksi pidana jika tidak hadir sebagai saksi.

Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menilai proses hukum tersebut tidak sekadar persoalan prosedural, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam perlindungan korban.

Ia menyebut, ancaman terhadap Andrie Yunus justru memperlihatkan posisi korban yang kembali tertekan dalam proses peradilan.

“Sikap Majelis Hakim yang mengabaikan status perlindungan menyeluruh dari LPSK terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 Tahun 2014. Ini membuktikan bahwa mekanisme peradilan militer saat ini masih berwatak elitis dan menindas kaum Marhaen yang menjadi korban kekerasan aparat,” ujar Deodatus dalam keterangan, Senin (14/05)

GMNI Jakarta menilai langkah pemaksaan kehadiran korban sebagai saksi bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum. Terlebih, Andrie disebut telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses peradilan dan tengah menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Deodatus, dalam perspektif hukum dan konstitusi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia merujuk pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), yang menjamin kesetaraan dan kepastian hukum.

GMNI juga menyoroti penggunaan alasan “dendam pribadi” oleh oknum anggota BAIS TNI dalam perkara ini. Mereka menilai hal itu tidak cukup tanpa mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang memberi perintah.

Selain itu, GMNI Jakarta menilai proses di peradilan militer masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait supremasi sipil dan independensi penegakan hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mengecam ancaman pidana terhadap korban yang tengah mencari keadilan. Kedua, mendesak reformasi total peradilan militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sesuai amanat Tap MPR Nomor VII Tahun 2000. Ketiga, menegaskan bahwa korban tidak boleh dipaksa memberikan kesaksian dalam situasi yang dinilai mengandung intimidasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News