Menu

Mode Gelap
Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Dinilai Mendesak, Sandri Rumanama: Rakyat Butuh Kepastian Keamanan Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

News

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

badge-check


					Kuasa hukum pelapor, Unggul Satepu (kiri) dan kuasa hukum terlapor, Popi Pagit. Perbesar

Kuasa hukum pelapor, Unggul Satepu (kiri) dan kuasa hukum terlapor, Popi Pagit.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Perselisihan antar-tetangga di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, yang dipicu oleh insiden lemparan pot bunga kini memasuki babak baru di ranah hukum.

Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk memperkuat laporan masing-masing pada Senin (11/5/2026).

Konflik ini mencuat setelah dugaan aksi pengeroyokan, menyebabkan salah satu warga harus menjalani perawatan medis selama tiga hari.

Namun, pihak lawan berdalih bahwa aksi tersebut merupakan respon atas serangan lemparan batu yang juga menyebabkan luka-luka.

Kuasa hukum pelapor, Unggul Satepu, mendesak kepolisian untuk segera mengamankan para pelaku pengeroyokan terhadap kliennya, Puguh Hendarto.

Ia mengkhawatirkan, adanya upaya penghilangan barang bukti jika para pelaku tidak segera ditindak tegas.

“Tadi kami sudah memberikan keterangan. Kami sudah menyerahkan semua pernyataan saksi terkait laporan Pasal 170 KUHP ini,” ujar Unggul saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Unggul menambahkan, bahwa kondisi kliennya cukup memprihatinkan akibat dugaan kekerasan tersebut.

“Harapannya, pelaku segera diamankan karena klien saya sampai dirawat tiga hari dan tidak bisa beraktivitas,” tuturnya.

Di sisi lain, pihak keluarga HS selaku terlapor, melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan balik empat orang, atas dugaan kekerasan bersama-sama di muka umum.

Kuasa hukum terlapor, Popi Pagit, mengklaim bahwa kliennya justru menjadi pihak yang diserang terlebih dahulu, menggunakan lemparan batu.

“Kami sudah buat laporan Pasal 262 tentang kekerasan bersama-sama. Korban dari pihak kami juga mengalami luka berdarah karena lemparan batu dan sudah kami visum,” jelas Popi.

Popi juga membantah tudingan pengeroyokan di luar rumah. Menurutnya, saat kejadian berlangsung, kliennya beserta sang anak tengah berada di dalam kediaman mereka.

Mengenai klaim adanya lemparan pot bunga dari arah dalam rumah, ia menyerahkan sepenuhnya pada pembuktian di pengadilan.

“Klien kami ada di dalam rumah, bukan di luar. Silakan saja mereka bicara soal lemparan pot, kita bicara sesuai koridor hukum saja nanti,” pungkas Popi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar

11 Mei 2026 - 19:46

Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya

11 Mei 2026 - 17:15

Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo

10 Mei 2026 - 00:53

Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

9 Mei 2026 - 19:56

Ojol Rayakan Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen, APOB: Perjuangan Belum Selesai

9 Mei 2026 - 16:46

Trending di Ekonomi