PRABAINSIGHT – JAKARTA – Polemik hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Di tengah proses hukum yang bergulir, muncul persoalan lain yang dinilai tak kalah serius, yakni soal status administratif Febrie sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM, menilai hingga kini Febrie secara de jure masih berstatus sebagai Jampidsus. Alasannya, belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mencabut pengangkatannya.
Menurut Bandot, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan sekaligus berdampak pada kepastian hukum dalam penanganan perkara.
“Ini membuktikan kekacauan administrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Persoalan elementer dasar seperti ini saja bisa diabaikan,” ujar Bandot DM, Selasa (14/7/2026).
Pengunduran Diri Sudah Disampaikan, Keppres Belum Terbit
Bandot menjelaskan, Febrie memang telah mengajukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, secara administratif, surat tersebut baru diterima Jaksa Agung dan belum ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentiannya.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pengunduran diri seorang Jampidsus tidak memerlukan Keppres.
Pandangan itu dipersoalkan Bandot. Menurutnya, Febrie diangkat sebagai Jampidsus melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. Dengan demikian, keputusan tersebut tetap berlaku selama belum dicabut atau digantikan oleh Keppres yang baru.
Hanya Ada Dua Opsi
Bandot menilai pemerintah kini hanya memiliki dua pilihan untuk mengakhiri polemik administratif tersebut.
Pilihan pertama, Jaksa Agung segera mengusulkan nama pengganti Jampidsus kepada Presiden agar proses pergantian dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Pilihan kedua, Presiden menerbitkan Keppres yang membatalkan pengangkatan Febrie sebagai Jampidsus.
Menurutnya, salah satu dari dua langkah tersebut harus segera diambil agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pengambilalihan Perkara Dinilai Harus Disertai Sprindik Baru
Selain menyoroti status jabatan Febrie, Bandot juga mempertanyakan mekanisme pengambilalihan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Ia menyebut publik hanya mendapatkan informasi bahwa penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, tetapi tidak pernah dijelaskan dasar administrasi maupun prosedur hukumnya.
“Publik hanya diberitahu perihal pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, namun tidak pernah dijelaskan mekanisme administrasinya,” ujarnya.
Menurut Bandot, mekanisme pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan bukan praktik yang lazim dalam sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selama ini, lanjut dia, yang dikenal adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk kepentingan penuntutan, lengkap dengan alat bukti dan tersangka.
Apabila Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan di luar mekanisme tersebut, maka penyidik kejaksaan wajib menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru beserta seluruh administrasi turunannya.
“Tidak bisa Jaksa bekerja dengan Sprindik dari Polri,” ujarnya.
Jaksa Agung Diminta Tegas
Bandot menegaskan, apabila Kejaksaan Agung benar-benar ingin melanjutkan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menerbitkan Sprindik baru.
“Kalau serius, Jaksa Agung harus segera memerintahkan Dirdik pada Jampidsus untuk menerbitkan Sprindik perkara ini. Kemudian seluruh administrasi penanganan perkara harus diupdate menggunakan sprindik jaksa, termasuk untuk penyitaan dan penetapan tersangka,” paparnya.
Ia mengingatkan, persoalan administrasi tersebut tidak boleh dipandang sebagai hal sepele. Menurutnya, jika dibiarkan, bukan hanya berpotensi mengganggu kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi gugatan hukum terhadap seluruh proses penyidikan.
“Tanpa alas hukum yang sah, tindakan hukum terhadap Febrie seperti penetapan tersangka dan pencekalan, rawan untuk menghadapi gugatan pidana dan perdata. Jaksa Agung harus tegas bersikap,” pungkasnya.









