PRABAINSIGHT.COM, KOTA BEKASI – Bagi warga Kota Bekasi, kabar soal pembangunan fasilitas olahraga baru tentu terdengar menyenangkan. Bayangannya, bakal ada gedung megah buat tempat cari keringat atau sekadar nonton pertandingan lokal.
Tapi tunggu dulu. Kalau membaca laporan audit BPK terbaru, gedung yang menyedot anggaran daerah sebesar Rp121,72 miliar ini bukannya bikin bangga, malah bikin deg-degan.
Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi kini disorot tajam usai BPK menemukan indikasi masalah pada struktur bangunan, dan National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya bersiap membawa dossier investigasi proyek lintas tahun tersebut langsung ke KPK.
Bagaimana tidak? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP LKPD Pemkot Bekasi TA 2025 secara tegas memberi catatan merah: pekerjaan belanja modal konstruksi lanjutan GOR Terpadu, terindikasi belum memenuhi persyaratan teknis struktur. Bahkan, BPK menyebut bangunan ini berpotensi tak bisa dimanfaatkan sesuai tujuan awal.
Bayangkan, uang rakyat ratusan miliar digelontorkan dari 2023 sampai 2025 lewat dua kontraktor berbeda, yaitu PT Citra Karya Agung dan PT Bona Jati Mutiara, tapi kekuatan kolom, balok, hingga plat lantainya justru dipertanyakan. Ini mau bikin gedung olahraga atau tempat uji nyali?
Fenomena inilah yang memantik geram NCW DPD Bekasi Raya. Mereka menilai Pemkot Bekasi tak boleh main-main dengan keselamatan publik dan transparansi anggaran.
“BPK sudah menemukan persoalan teknis struktur. Maka jangan berhenti pada laporan administratif. Struktur harus diuji, hasilnya harus jelas, dan rekomendasi BPK harus benar-benar ditindaklanjuti. Ini uang publik,” tegas Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, Senin (10/8/2026).
Bercak Plafon dan Surat yang Dikacangin
Rasa penasaran NCW tak berhenti di atas kertas LHP BPK. Pada 6 Agustus 2026, tim NCW turun langsung memantau kondisi fisik di lapangan. Hasilnya? Di beberapa sudut gedung sudah tampak bercak di plafon, dinding lembap, hingga cat yang mulai mengelupas.
Memang, temuan visual ini bukan bukti hukum tunggal, tapi jelas jadi alarm nyaring bahwa ada yang tak beres antara dokumen spesifikasi teknis dengan realisasi fisik.
Anehnya, saat NCW melayangkan surat klarifikasi resmi untuk menanyakan progres tindak lanjut rekomendasi BPK dan hasil uji struktur, pihak Pemkot Bekasi justru memilih bungkam. Tidak ada balasan substantif secara tertulis yang diterima NCW.
Sikap tertutup inilah yang bikin NCW akhirnya mengambil langkah berani: membawa rombongan berkas ini ke kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Kami Tak Minta Vonis, Kami Minta Pemeriksaan”
Tak ingin isu ini menguap begitu saja di tingkat daerah, NCW memastikan bakal menyetorkan Dossier Investigasi resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas tersebut berisi rekapan data LPSE, dokumen kontrak lintas tahun, LHP BPK, hingga bukti foto kondisi lapangan.
Langkah menyurati lembaga antirasuah ini, menurut Herman, bukan bentuk penghakiman sepihak, melainkan dorongan agar ada pengawasan independen yang transparan. NCW juga mendesak Inspektorat dan DPRD Kota Bekasi tidak melempem dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami tidak mencari kesalahan. Kami mencari kejelasan. Kami tidak meminta vonis, kami meminta pemeriksaan,” ujar Herman menutup pernyataannya.
Pada akhirnya, uang Rp121,72 miliar itu bukan angka kecil yang bisa dimaklumi begitu saja, kalau hasilnya tiang miring atau dinding mengelupas. Warga Bekasi berhak dapat gedung olahraga yang kokoh dan aman, bukan sekadar proyek lintas tahun yang megah di atas kertas tapi rapuh di lapangan.







