PRABAINSIGHT.COM – JATIM – Kadang tragedi tidak datang dari hal besar. Ia bisa lahir dari sesuatu yang tampak remeh: ongkos servis motor.
HMZ (17), siswi asal Nganjuk, ditemukan meninggal dunia di Sungai Jilu, Kabupaten Malang. Tubuhnya ditemukan tanpa busana, mulut tersumpal pakaian dalam, tangan terikat. Polisi kemudian menetapkan Yohannes Deby Febriansyah (22), warga Jabung, Kabupaten Malang, sebagai tersangka pembunuhan.
Yang membuat kasus pembunuhan siswi Nganjuk ini terasa getir adalah pemicunya: cekcok soal biaya perbaikan sepeda motor.
Awal Perkenalan: Media Sosial dan Rencana Jalan-Jalan
Kisah ini bermula pada Desember 2025. Korban dan tersangka pertama kali berkenalan di Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Yohannes saat itu bekerja sebagai pekerja harian lepas dan dikenalkan kepada HMZ melalui media sosial oleh teman korban yang juga rekan kerja tersangka.
Percakapan mereka makin intens. Dari media sosial, pindah ke WhatsApp. Dari sekadar chat, berlanjut ke rencana bertemu.
Pada 11 Februari 2026, keduanya akhirnya bertemu dan memutuskan bepergian ke Malang menggunakan motor milik korban. Perjalanan dimulai dari Nganjuk menuju Kediri, lanjut ke Kota Batu, lalu ke Kabupaten Malang.
“Tanggal 11 Februari ini baru bertemu kembali, dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, berangkat bersama-sama menggunakan motor korban dari Kabupaten Nganjuk menuju Kediri, kemudian Kota Batu hingga Kabupaten Malang,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar.
Namun perjalanan itu tak berjalan mulus. Motor korban mengalami kerusakan setibanya di Malang. Korban meminta Yohannes membantu memperbaikinya.
Cekcok di Tengah Jalan
Dua hari kemudian, 13 Februari 2026, Yohannes mengajak korban ke Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, wilayah tempat tinggalnya. Di tengah perjalanan, pertengkaran pecah.
“Terjadi cekcok. Setelah terdapat cekcok tersebut, karena amarah dari tersangka YDF ini. Cekcok tersebut diakibatkan, tadi kendaraan dari korban sempat rusak, pada saat dibawa dari Nganjuk ke Kota Malang, kemudian diperbaiki dan terkait masalah biaya perbaikan tersebut,” terang Hafiz.
Emosi yang tak terkendali berubah menjadi kekerasan. Yohannes mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Ia kemudian melepaskan pakaian korban dan menyumpal mulutnya dengan pakaian dalam.
Menurut keterangan polisi, setelah kejadian itu tersangka sempat panik. Ia berniat membuang jenazah ke sungai, tetapi mengurungkannya karena khawatir terlihat warga. Akhirnya korban dikubur di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter.
Namun tanah dangkal dan aliran air tak bisa menyimpan rahasia lama-lama.
“Empat hari kemudian korban ditemukan mengambang di Kali Jilu tersebut. Lokasinya sekitar 500 meter dari penguburan. Bisa diduga bahwa setelah dikubur, karena adanya aliran air, maka penguburan tersebut tidak berhasil, sehingga jasadnya terbawa air,” tuturnya.
Hasil Autopsi: Korban Meninggal karena Asfiksia
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat asfiksia atau kekurangan napas.
“Karena tadi pada saat penyumpalan disebabkan karena korban masih merintih kesakitan,” ujarnya.
Polisi juga menemukan residu air atau kotoran di paru-paru korban.
“Itu tidak menutup kemungkinan bahwa korban masih sempat menghirup air pada saat penguburan tersebut,” pungkas Hafiz.
Jerat Hukum untuk Tersangka
Atas perbuatannya, Yohannes dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar, Selasa (24/2).
Di ujung cerita ini, kita hanya bisa bertanya: bagaimana mungkin perkara ongkos perbaikan motor berubah menjadi tragedi yang menghilangkan satu nyawa?
Kasus pembunuhan siswi Nganjuk ini menjadi pengingat bahwa amarah yang tak terkendali, ditambah ego dan kepanikan, bisa berujung pada sesuatu yang tak bisa lagi diperbaiki bahkan dengan biaya sebesar apa pun.











